Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Money Politic Oleh Calon Legislatif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN.Tjb.)

Fahrizal Sahputra Rambe

Abstract


Abstrak

Pemilu merupakan salah satu bentuk dari demokrasi, pemilu adalah preses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disimpulkan bahwa Tindak pidana pembagian uang (Money Politic) oleh calon legislatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Praktik money politic merupakan tindak pidana yang terus marak terjadi pada saat pemilu disebabkan beberapa faktor diantaranya yaitu, faktor kebiasaan yang sudah menjadi budaya pada saat pemilu, kemiskinan (ekonomi), rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik dan faktor keinginan untuk menjadi anggota dewan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya politik uang dalam pemilihan umum anggota legislatif yaitu memenangkan pemilu legslatif, persaingan atau kompetisi yang ketat anntara caleg, rasa tidak percaya terhadap caleg, tidak terbangunnya hubungan yang baik antara caleg dengan pemilih, kebiasaan politik, kondisi ekonomi masyarakat, pendidikan politik yang rendah, minimnya pemahaman tentang ketentuan pidana pemilu dan belum memahami hakekat pemilu legislatif. Tanggung jawab pelaku pembagian uang (Money Politic) oleh calon legislatif dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No 232/Pid.Sus/2019/PN.Tjb Terdakwa Joko Iskandar Matondang,SH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan dan memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung untuk memilih calon anggota DPRD sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal,

 

Kata Kunci           :    Pertanggungjawaban, Membagikan, Uang, Legislatif.

 

Abstract

The crime of counterfeiting is a crime in which there is a system of untruth or falsehood of something (object), that thing appears from the outside as if it were true, when in fact it is contrary to the truth. It was concluded that the criminal act of distributing money (Money Politic) by legislative candidates in Law Number 7 of 2017 concerning Elections. The practice of money politics is a crime that continues to occur during elections due to several factors including, habit factors that have become a culture at the time elections, poverty (economy), low public knowledge about politics and the desire to become a member of the council. The factors that influence the occurrence of money politics in the general election for legislative members are winning the legislative elections, tight competition or competition between candidates, distrust of candidates, not building a good relationship between candidates and voters, political habits, economic conditions of the community, education low level of politics, lack of understanding of the criminal provisions of elections and do not understand the nature of legislative elections. The responsibility of the perpetrators of distributing money (Money Politic) by legislative candidates in the decision of the Tanjung Balai District Court No. 232/Pid.Sus/2019/PN.Tjb The defendant Joko Iskandar Matondang, SH was declared legally and convincingly guilty of committing the crime of “Campaign Executor who Deliberately during the quiet period promises and gives money to voters indirectly to elect candidates for DPRD members as stated in the Single Indictment Keywords: Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property Rights.

Keywords


Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property Rights.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ade Irawan, dkk, 2014, Pandauan Pemantauan Korupsi Pemilu, Indonesia Corruption Watch

Agus Pramusinto,dkk, 2009, Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan, dan Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media

Ahmad Khoirul Umam, Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia (Semarang: Rasail, 2006)

Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Darmawan, Ikhsan & Nurhandjati, Nurul & Kartini, Evida. (2016). Memahami E-Voting: Berkaca dari Pengalaman Negara-negara lain dan Jembrana (Bali). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yokyakarta, Laskbang Pressindo

Emma Nurita. 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia: suatu pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2014)

Heru Nugroho, Uang, Rentenir, dan Hutang Piutang di Jawa, (Yogyakarta: Pustaka pelajar), 2001

Indra Ismawan. Money Politik (Pengaruh Uang dalam Pemilu). (Yogyakarta : Media Pressindo, 1999)

Jimly Assiddqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : KonPress, 2015)

Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006

Jimly Asshidiqie, 2012, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Rajagrafindo Persada: Jakarta

Kusnardi dan Ibrahim, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah konstitusi, (Jakarta : KonPress, 2015)

L. Sumartini, Money Politics dalam Pemilu, (Jakarta: Badan Kehakiman Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia)

Lilik Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, 2004, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti

Miriam Budiarjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif , (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996)

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenada Kencana Media Group

Philipus M. Hadjon, 1998, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Bandung,Alumni, 2005

Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing

Roni Wiyanto, 2014, Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Bandung: Mandar Maju

Sodikin, Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktik Ketatanegaraan, (Bandung: Gramamtika Publishing, 2014)

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Syahrial Syarbaini,dkk, 2002, Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia: Jakarta

Tim Redaksi BIP, 3 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHPer, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya), (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017)

Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

Yuliadi, 2004, Ekonomi Moneter, PT. Ideks, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden

Kesepekatan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepolisian Negara Repulik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/NKB/BAWASLU/I/2013 Nomor B/021/I/2013 Nomor KEP-005/A/JA/01/2013 tentang Sentra Pengekan Hukum Terpadu.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu

C. Jurnal, karya ilmiah

Hamdan Zoelva, 2014, Instrumen Hukum dan Penindakan Money Politic. Disampaikan pada Seminar Nasional Instrumen Hukum Pencegahan Dan Penindakan Praktik Ilegal Dalam Pemilu 2014 Hanns Seidel Foundation (Hsf) Indonesia-Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pshk) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tanggal, 22 Februari 2014 Diakses dari http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/34118878/CATATAN_TERHADAP_PENCEGAHAN_MONEY_POLITICS-libre.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAJ56TQJRTWSMTNPEA&Expires= 1413044544&Signature=u1ddSVDSFEys7DZmSGRMfqHYGHI%3D di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

Hasbi Umar, Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia: Pendekatan terhadap Pemilu DPR/DPRD, Jurnal Innovatio Vol.VII, No.14 Edisi Juli-September 2008

M. Abdul Kholiq, 2014, Perspektif Hukum Pidana tentang Fenomena Money Politic dan Korupsi Politk dalam Pemilu. Disampaikan pada Seminar Nasional Mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogjakarta Tanggal 22 maret 2014.

Muhammad, 2014, Kesiapan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Disampaikan Pada Rapat Kordinasi Nasional Dalam Rangka Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Diakses dari http://kesbangpol.kemendagri.go.id/files_uploads/Paparan_Ketua_Bawaslu.pdf [di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

Dedi Irawan, “Studi Tentang Politik Uang (Money Politic) Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014: Studi Kasus Di Kelurahan Sempaja Selatan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan (Maret, 2015)

D. Internet

http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf, Pasal 2 J ayat (2) UUD 1945, diakses tanggal 25 April 2021 Pukul 09.35 WIB.

Marwani, 2009, Menjelang Pemilu 2009: Quo Vadis Suara Perempuan?, Di akses dari http://www.imm.or.id/content/view/249/191/ di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/16/16581471/caleg-lakukan-politik-uang-ini-hukumannya-berdasarkan-uu, di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB.

http://digilib.uinsby.ac.id/13388/68/Bab%202.pdf, di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/16221261/regulasi-pemilu-dan-ancaman-money-politics?page=all, di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

https://jateng.tribunnews.com/2017/12/14/terkait-politik-uang-yang-terkena-sanksi-hanya-pemberi-bukan-penerima, di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 diakses melalui situs: https://mkri.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

https://kpud-tubankab.go.id/Data/02%20UU%203-1999.pdf, tanggal 15 februari 2020. di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB

Eka Januar, “Dinamika Money Politics Pada Pemilukada Aceh 2017,” jurnal hukum, https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/JAI/article/download/3886/2565, di akses pada tanggal 19 April 2021 Pukul 21.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)