Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat Terhadap Pemerintahan Provinsi

Reza Putra Ramadhan, Maria Rosalina, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

Penyelesaian suatu sengketa di Pengadilan merupakan keputusan akhir antara pihak yang bersengketa, dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan atas suatu peristiwa hukum. Sengketa dapat terjadi antara kelompok masyarakat dengan pemerintah terkait pembangunan suatu daerah yang dilakukan pemerintah. Dimana kelompok masyarakat setempat tidak mendapatkan perlakuan yang layak. Dalam mempertahankan hak masyarakat, maka kelompok masyarakat dapat mengajukan class action ke Pengadilan demi mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari suatu peristiwa yang dimaksud. Class action merupakan gugatan penyelesaian permasalahan antara sekelompok orang yang mengalami kerugian atas suatu pembangunan yang dilakukan pemerintah. Dimana dalam hal ini kelompok masyarakat tersebut dapat mengajukannya penyelesaian ke Pengadilan setempat demi mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kelompok masyarakat tersebut, adapun pendaftaran gugatan class action harus memenuhi syarat. seperti halnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 896K/PDT/2019 tentang gugatan class action. Dimana Hakim Mahkamah Agung menolak seluruh keberatan kelompok masyarakat ciliwung cisadane (BWSCC). Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 896K/PDT/2019, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat ciliwung cisadane (BWSCC). Walaupun putusan tersebut telah sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan yang berlaku namun tidak memberikan penyelesaian di kedua   belah pihak. Karena dengan adanya putusan tersebut sangat disayangkan nasib masyarakat yang menderita tanpa adanya pertanggungjawaban yang diterima atas kerugian yang dialmi akibat proyek pemerintah tersebut.

 


Kata Kunci : Gugatan Perwakilan Kelompok,  Masyarakat, Pemprov DKI Jakarta

 


Abstract

The settling of an issue in a court was a final decision between the parties, with a view to getting justice upon a legal event. An issue may be raised between a community group and a government with regard to the construction of a governmental area. Where local communities don't get decent treatment. In the defense of civil rights, public groups can take action to the court in order to bring justice and accountability to the event involved. Class action is a problem settlement lawsuit between a group of people who lose money over a government development. In this case the group of people should submit a settlement to local courts in order to account for the loss of the community group, as well as the registration of the class action suit must be qualified. As in Supreme Court ruling number 896k /PDT/2019 on the class action suit. Where the Supreme Court judge ruled against all objections from the ciliwung cisadane (BWSCC) public groups. That the ruling of Supreme Court number 896k /PDT/2019, does not reflect a sense of justice for the ciliwung cisadane (BWSCC) society. Though the ruling has been in harmony with the sound of current legislation, it does not provide a mutually beneficial solution. Because such a ruling would be unfortunate for people who suffer without responsibility for the losses imposed on them by the government project.

 

Keywords : Settlement, Bukit Duri Community, DKI Jakarta Provincial Government

Keywords


Settlement, Bukit Duri Community, DKI Jakarta Provincial Government

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Hasbi As-Shiddiqie, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1974.

H.B. Sutopo., Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Jakarta, 2008

Mas Achmad Santoso, et. al, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan, ICEL - PIAC - YLBHI. Jakarta:1999,

M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata, UII Press, Yogyakarta, 2016

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Riduan Syahrani, Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, Alumni, 1999.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.

Susanti Adi Nugroho, Praktek Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Mahkamah Agung RI, Jakarta: 2002,

Tampil Anshari Siregar, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.

Wahbah al-Zuhaili, Nazariyah al-Daman, (Damsyiq: Daar al-Fikr, 1998). Dikutip dari Fatwa DSN-MUI No:43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’wid)

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Kencana, Jakarta 2015.

B. Undang-Undang Dan Peraturan

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

C. Jurnal

Henky Firnanda, Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Hukum Respublica, Vol.16, Nomor 2 Tahun 2017.

Laras Susanti, Materi dan Prosedur Penetapan Gugatan Perwakilan Kelompok: Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 2, Juni 2018.

Machsun Tabroni, Kesalahpahaman MaknaGugatan Perwakilan Kelompok dan Legal Standing di Indonesia, JURNAL HUKUll/f. NO. 27 VOL 11 SEPTEfJlBER 2004

D. Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 896K/PDT/2019




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4641

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)