Pencoretan Pendaftaran Merek Samgong Dari Daftar Umum Merek Akibat Tidak Adanya Itikad Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pdt.Sus-HKI/2020)

Bobby Saputra Ginting, Azhari AR

Abstract


ABSTRAK

Merek merupakan salah satu komponen hak kekayaan intelektual yang perlu mendapat perhatian khusus. Pelanggaran atau perilaku menyimpang di bidang merek akan selalu terjadi. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang telah mendaftarkan merek, bagaimana akibat hukum pencoretan pendaftaran merek samgong dari daftar umum merek, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 640  K/Pdt.Sus-HKI/2020. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang telah mendaftarkan merek adalah melakukan pencoretan merek dari Daftar Umum Mereka akibat mendaftarkan merek yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya dan persamaan secara keseluruhan dengan itikad tidak baik yang bertujuan menyesatkan masyarakat pengguna merek agar membeli merek produknya dan memperoleh keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya dengan merugikan kepentingan ekonomi pemegang merek terdaftar yang sudah dikenal reputasinya di masyarakat terlebih dahulu. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada jenis barang yang sama dan jenis barang yang berbeda apabila merek tersebut sudah terkenal. Kesimpulan dari pembahasan akibat hukum pencoretan pendaftaran merek samgong dari daftar umum merek adalah tidak mendapatkan perlindungan hukum dan dibatalkan pendaftarannya serta dicoret dari Daftar Umum Merek karena perbuatan tersebut dikualifikasikan mengandung itikad tidak baik dan persaingan tidak sehat. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 640  K/Pdt.Sus-HKI/2020 adalah tergugat memiliki itikad tidak baik sehingga hal tersebut sebagai alasan pencoretan merek dari  dalam Daftar Umum Merek.

Kata Kunci: Pencoretan, Merek, Itikadi Tidak Baik.

 

ABSTRACK

Brand is one component of intellectual property rights that needs special attention. Violations or deviant behavior in the area of the brand will always occur. The formulation of the problem in this thesis is how is the legal protection for trademark owners who have registered a trademark, what are the legal consequences of removing the registration of the Samgong trademark from the general register of trademarks, how are the judges' legal considerations in the Supreme Court's decision Number 640 K/Pdt.Sus-HKI/2020. The writing of this thesis uses the library research method to examine secondary data by analyzing the case of the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 640 K/Pdt.Sus-HKI/2020. This type of research data is secondary data. Primary and secondary legal materials are compiled systematically and analyzed qualitatively. Legal protection for trademark owners who have registered a trademark is to remove the mark from their General Register as a result of registering a trademark that contains elements of similarity in principle and overall equality in bad faith which aims to mislead the public using the mark to buy the product brand and obtain a personal benefit of as much as -in a large amount by harming the economic interests of registered mark holders whose reputations are known in the community first. Marks that have similarities in essence on the same type of goods and different types of goods if the mark is already well known. The conclusion from the discussion of the legal consequences of removing the registration of the Samgong mark from the general register of marks is that it does not get legal protection and its registration is canceled and removed from the General Register of Marks because the act is qualified to contain bad faith and unfair competition. The judge's legal consideration in the Supreme Court's decision Number 640 K/Pdt.Sus-HKI/2020 is that the defendant has bad faith so that this is the reason for removing the mark from the General Register of Marks.

Keywords: Deletion, Brand, Bad Faith.


Keywords


Keywords: Deletion, Brand, Bad Faith.

References


Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Arfan Rahadi Mulyo, Perlindungan Hukum Merek Terdaftar di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis Praktis), Citra Ilmu, Surabaya, 2016.

Bambang Kesowo., Pengetahuan Umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta, 2004

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Darmadi Durianto, Sugiarto, dan Tony Sitinjak, Strategi Menaklukkan Pasar Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek, Gramedia Utama Pustaka, Jakarta, 2011.

Eddy Damian., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. alumni, Bandung, 2013.

Emmy Yuhassari, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2018.

Endang Purwaningsih. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi. Mandar Madju, Bandung, 2012

Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.

Khoirul Hidayah, Hukum HKI : Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.

Muhammad Djumhana dan R.Djubaedilah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Udayana, Denpasar, 2016.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)