Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Pengadaan Subsidi Operasional Bus Perintis Perum Damri Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1333 K/Pid.Sus/2019)

Zamzam Mubarok, Marlina Marlina, Muhammad Arif Sahlepi

Abstract


Abstrak

Korupsi sejatinya adalah manifestasi dari ketidakjujuran personal, absennya integritas, dan lemahnya karakter individu. Absennya nilai budaya baik dan jujur ditengarai muncul dalam situasi di mana penyerapan anggaran negara justru lebih menguntungkan swasta dibanding kesejahteraan pejabat negara terkait, di mana kemudian muncullah godaan untuk melakukan korupsi. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum pertanggungjawaban penyalahgunaan dana pengadaan barang milik negara tetap menjadi tanggung jawab individu sesuai dengan tingkatan dan unsur kesalahan yang dilakukan karena unsur kesalahan (schuld) yang pada hakikatnya adalah pertanggungjawaban pidana, yaitu pelanggaran norma yang dilakukan karena kesalahan yang dapat dilihat dari dua sudut; pertama dari akibatnya adalah hal yang dapat dicela, kedua dari hakikatnya adalah hal tidak dihindarinya perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan dalam pengadaan subsidi operasional bus perintis di serui yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1333 K/Pid.Sus/2019 Berdasarkan APBN Tahun 2013 pada Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Papua terdapat Kegiatan Pengadaan Subsidi Operasi Angkutan Jalan Perintis sebesar Rp.10.833.977.000.00 untuk 6 (enam) Stasiun DAMRI di Papua, dalam pelaksanakan dianggarkan Sebesar Rp. 1.560.320.000.00 Pertimbangan hakim dalam tindak pidana penyalahgunaan dana dalam Putusan Mahkamah Agung No 1333 K/Pid.Sus/2019 permohonan kasasi tersebut ditolak dengan perbaikan mengenai lamanya pidana dan hukuman uang pengganti yang dijatuhkan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kata Kunci  : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Dana.

 

Abstract

Corruption is actually a manifestation of personal dishonesty, lack of integrity, and weak individual character. The absence of good and honest cultural values is suspected to arise in a situation where the absorption of the state budget actually benefits the private sector more than the welfare of the relevant state officials, which then arises the temptation to commit corruption. It was concluded that the legal regulation of accountability for the misuse of funds for the procurement of state property remains the responsibility of the individual in accordance with the level and element of the error committed due to an element of error (schuld) which is essentially criminal liability, namely a violation of norms committed due to errors that can be seen from two angles. ; first of all the consequences are things that can be reproached, second from the essence is that unlawful acts are not avoided. Abuse in the procurement of operational subsidies for pioneer buses is called for in the Supreme Court Decision Number 1333 K/Pid.Sus/2019 Based on the 2013 APBN in the Road Transport Traffic Development Work Unit of the Papua Province Transportation Service, there is an Activity for Procurement of Subsidies for Pioneer Road Transport Operations amounting to Rp. 10,833,977,000. 00 for 6 (six) DAMRI Stations in Papua, in the implementation it is budgeted as much as Rp. 1,560.320.000.00 The judge's consideration in the criminal act of misuse of funds in the Supreme Court Decision No. 1333 K/Pid.Sus/2019 the appeal was rejected with improvements regarding the length of the sentence and the replacement money sentence imposed and sentenced to imprisonment for 4 (four) years and a fine of Rp.50,000,000.00 provided that if the fine is not paid, it is replaced with imprisonment for 3 (three) months.

 

Keywords: Accountability, Crime, Misuse, Funds.

Keywords


Keywords: Accountability, Crime, Misuse, Funds.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Agus Kuncoro, (2013). Begini Tender yang benar, CV. Primaprint, Jogjakarta.

Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Yokyakarta: Genta Publishing, 2010.

Andi Hamzah, (2007). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Antonius Sudirman, Eksistensi Hukum dan Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial: Suatu Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia. (Semarang: UNDIP Press, 2009)

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta. Prenada Media, 1992

Baharuddin Lopa, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Buku Kompas

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Barda Nawawi Arief, Pokok-pokok Pikiran Kebijakan Pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, (Puerwakarto, 1999)

Black‟s Law Dictionary dalam www.jdih.bpk.go.id, di akses pada tanggal 20 September 2018.

C Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Chairul huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2011

Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, (Jakarta: Solusi Publishing, 2010)

Elwi Danil, Korupsi (Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)

Emma Nurita. CybernotaryPemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Refika Aditama, Jakarta, 2014

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006

Katalog atau E-Catalogue (Katalog Elektronik) adalah sistem Informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spsesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009.

Lawrence W. Friedman, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, disunting oleh Ahcmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, Teori dan Filsafat Hukum: Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta, 1990

Mahrus Ali, 2011, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Marwan Maas, Gratifikasi Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2010

Mochtar Lubis dan James Scott, Bunga Rampai Korupsi, (Jakarta: LP3ES, 1985), h. XVI

Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Bandung. 1991.

Muladi, Dwidja Priyatno, (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi, Kencana, Jakarta, edisi ketiga.

Muladi, Dwidja Priyatno, (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi, Kencana, Jakarta, edisi ketiga

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996)

Ni’matul Huda, Hukum TataNegara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012

Sadjijono, (2005). Fungsi Kepolisian dalam pelaksanaan Good Governance, laksbang, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Soerjono Soekanto, (2010). Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali Press.

Teguh Prasetyo, Arie Purnomosidi, (2014). Membangun hukum berdasarkan pancasila, Nusa Media, Bandung.

Taufik Rinaldi, et.al, Memerangi Korupsi di Indonesia Yang Terdesentralisasi Studi kasus Penanganan Korupsi Pemberintah Daerah, Jutstice For the Project, Jakarta, 2007

Theodarus M. Tuanakotta, (2009). Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, Salemba Empat, Jakarta.

Tool Kit Anti Korupsi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2007), Indonesia Procurement Wacth (ICW), 2005

Topo Santoso, (2001). Kriminologi, PT RajaGrafindo, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

C. Internet

http://www.cnn.indonesia.com/nasional/2016 diakses tanggal 23 Juli 2021 Pukul 21.00.

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital, diakses tanggal 23 Juli 2021 Pukul 21.00.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5419

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)