Akibat Hukum Terhadap Penyimpangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 668/ Pdt.G/ 2016/PN.Mdn)

Nikita S Sitorus

Abstract


Abstrak

 

Berkembangnya dinamika transaksi jual beli di dalam masyarakat, maka semakin berkembang pula keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam hal jual beli. Proses jual beli biasanya dilakukan dengan adanya perjanjian yang dimana disebut sebagai perjanjian jual beli, dalam perjanjian tersebut terdapat hubungan hukum oleh para pihak mengenai objek yang diperjualbelikan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dapat menjadi salah satu jaminan hukum sementara, sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 668/Pdt.G/2016/PN.Mdn. pada tanggal 9 Oktober 2017 menyatakan bahwa Muhammad Yusuf Nasution telah melakukan wanprestasi/ingkar janji. Selain itu adanya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Syafil Warman, dimana terdapat perbedaan isi minuta dan salinan akta yang diterbitkan. Tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh Notaris tersebut adalah merupakan penyimpangan terhadap UUJN. Hal tersebut merupakan temuan yang menarik untuk diteliti mengenai akibat hukum terhadap penyimpngan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar Akta Jual Beli (AJB). Penelitian ini bersifat deskriptif dan penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan wawancara. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diatur dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPerdata. Akta PPJB dapat menjadi dasar pembuatan AJB, yang dimana selama pengurusan AJB apabila terdapat hal-hal yang belum terlaksana. Urgenitas perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian yang dimana perjanjian lahir apabila saat kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai benda bergerak atau tidak bergerak dan harga walaupun benda tersebut belum diserahkan dan harga belum sepenuhnya dibayar. Bentuk penyimpangan yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 668/ Pdt.G/ 2016/PN.Mdn adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Akibat hukum dalam putusan Menghukum Muhammad Yusuf Nasution membayar bunga sejumlah 6% pertahun dari Rp.5.000.000,000,00 (lima miliar rupiah) dan membayar biaya perkara dengan jumlah Rp.2.898.500,00,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah).

 

Kata Kunci; Penyimpangan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB).

 

 

Abstract

 

The development of the dynamics of buying and selling transactions in society, the desires and needs of the community in terms of buying and selling are also growing. The buying and selling process is usually carried out with an agreement which is referred to as a sale and purchase agreement, in the agreement there is a legal relationship by the parties regarding the object being traded. The Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) can be one of the temporary legal guarantees, prior to the making of the Sale and Purchase Deed (AJB) in the presence of the Land Deed Making Official (PPAT). Medan District Court Decision Number: 668/Pdt.G/2016/PN.Mdn. on October 9, 2017 stated that Muhammad Yusuf Nasution had breached his promise. In addition, there are deviant acts committed by Syafil Warman, where there are differences in the contents of the minutes and copies of the deeds issued. The intentional action taken by the Notary is a deviation from the UUJN. This is an interesting finding to study regarding the legal consequences of deviations from the Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) as the basis for the Sale and Purchase Deed (AJB). This research is descriptive and this research belongs to the type of normative legal research. The data sources used are primary and secondary legal materials. Data collection tools that will be used in this research are document studies and interviews. The Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) is regulated in Article 1457 and Article 1458 of the Civil Code. The PPJB deed can be the basis for making AJB, which is during the management of AJB if there are things that have not been implemented. The urgency of the binding sale and purchase agreement is an agreement in which the agreement is born when both parties reach an agreement regarding movable or immovable objects and the price even though the object has not been delivered and the price has not been fully paid. The form of deviation contained in the Medan District Court Decision Number: 668/ Pdt.G/2016/PN.Mdn is a breach of contract and an act against the law. The legal consequences in the decision to Sentence Muhammad Yusuf Nasution to pay interest in the amount of 6% per year from Rp. 5,000,000.00 (five billion rupiah) and pay court fees in the amount of Rp. 2,898,500,- (two million eight hundred ninety eight thousand five hundred thousand rupiah).

 

Keywords : Deviations, Sale and Purchase Binding Agreements (PPJB), Sale and Purchase Deeds (AJB).

Keywords


Deviations, Sale and Purchase Binding Agreements (PPJB), Sale and Purchase Deeds (AJB).

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adjie, Habib. 2009. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

__________. 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), Bandung : Citra Aditya Bakti3.

__________. 2011. Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

__________. 2013. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.

__________. 2014. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung: Citra Aditya Bakti.

__________. 2017. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

__________. 2017. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung : Refika Aditama

Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Aljufri, Lubnah. 2019. Kekuatan Hukum Pembuktian Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Jakarta: Universitas Indonesia.

Andasasmita, Komar. 1981. Notaris dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Bandung : Sumur.

__________. 2001. Komar Andasasmita, Notaris I, Edisi Revisi, Bandung: Sumur Bandung,

Budiono, Herlien 2015. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djojodirdjo, Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta : Pradnya Paramita.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti. Bandung

___________. 2005. Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, Advokat Notaris, Kurator dan Pengurus-Pengurus Profesi Mulia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

___________. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung : Citra Aditya.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju.

Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Jakarta: Djambatan.

Hasbullah, Donny.2006. Kewajiban Dan Wewenang Jabatan Serta Pertanggung Jawaban Hukumnya, Indonesia: Ghalia.

Hutagalung, Sophar Maru. 2013. Hukum Kontrak di ASEAN Pengaruh SIstem Hukum Common Law dan Civil Law, Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Ibrahim, Johannes. 2004. Cross Default & Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: Refika Aditama.

Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni, Bandung: Nuansa & Nusa Media.

______. 2007.General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta: BEE Media Indonesia.

______. 2011. General Theory of Law and State, Bandung:Nusa Media.

Kie, Tan Thong. 2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve

Kohar,1985. Notaris dan Persoalan Hukum, Surabaya : Bina Indra Karya.

Mardalis. 2004. Metode Penelitian, Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta :PT Bumi Aksara.

Margono. 2012. Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta : Sinar Grafika.

Miru. Ahmadi. 2014. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. 1982. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni Bandung.

_______. 1993. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan 1 Bandung: Citra Aditya Bakti

_______. 2014 . Hukum Perdata Indonesia. Cetakan ke-5. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nico. 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Busines Law.

Notodisoerjo, Soegondo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan) , Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nur Rasaid, M. 2005. Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika

Ridwan ,2013. Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Saleh, Wantjik. 1982. Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia.

Salim, 2021. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika

Soeroso. R. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. VII. Jakarta: Sinar Grafika.

_______. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soejono dan Sri Mahudji, 1995. Perlindungan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, , Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sofhie, Yusuf. 2009. Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, 1976. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Supomo,1986. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramitha.

Sugiyono, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

_______. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D, Bandung: Alfabeta.

Stoud,2004. de betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung : Alumni

Syarifin, Pipin. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Syaifuddin, Muhammad. 2016. Hukum Kontrak, Bandung: Mandar Maju.

Tedjosaputro, Liliana, 2003 Etika Propesi dan Propesi Hukum, SEAneka Ilmu, Semarang: Aneka Ilmu .

Thamrin, Husni. 2011. Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Tunggal Alam, Wawan. 2001. Hukum Bicara (Kasus-Kasus dalam kehidupan sehari-hari), Jakarta: Milenia Populer.

B. Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 668/Pdt.G/2016/PN.Mdn

C. Internet

Dodiek Dwiwanto, Memahami Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kekuatan Hukumnya, Memahami Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kekuatan Hukumnya | Rumah123.com diakses pada tanggal 02 Juni 2021.

Gunarto,“MetodePenelitianHukum”,https://profgunarto.files.wordpress.com/2012/12/mph-2.pdf, diakses pada 5 Mei 2021.

Irma Devita Purnamasari, Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual, Ulasan lengkap : Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual (hukumonline.com) diakses pada tanggal 5 Mei 2021

Legal Akses, Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah. http://www.legalakses.com/pembuatan-akta-jual-beli-ajbtanah/?fdx_ switcher=true ,diakses pada tanggal 20 Juli 2021.

Latumeten Erick. “Pengertian Kepemilikan”,Pengertian Kepemilikan | Ericklatumeten's Blog (wordpress.com), diakses pada 1 Juni 2021

Dewi Atiqah, Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan, https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asaskeadilan-kepastian-hukum-dan- kemanfaatan-putusan#_ftn4, diakses pada tanggal 24 Juli 2021.

Arkokanandianto, Undang- Undang Kode Etik Notaris Bab 1-8, Banten 29 -30 2015 dan Undang-Undang Kode Etik Notaris Banten, 29 -30 2015 , Bab 1- 7 http://arkokanadianto.com/2016/12/mengenal-peran-dan-kewenangan-notaris, diakses pada tanggal 22 Maret 2022

D. Jurnal.

Amalia, Ifada Qurrata A‟yun . 2018. Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572 K/PDT/2015 Berdasarkan Pasal 1320 Dan 1338 KUH Perdata, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Vol I No. 1.

Dewi Kurnia Putri, Amin Purnawan, 2017. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas”. Jurnal Akta, Universitas Islam Sultan Agung, Vol. 4 No. 4.

Herlien Budianto 2004. artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10

Khairunnisah, 2020 “Penerapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah,” Jurnal LEGALITAS Volume 5, no.2.

Kurniawan, Nyoman Samuel . 2014. Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan), Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal, Vol 3 No. 1.

Muqaddas, Busyro. 2002. “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Yogyakarta: Jurnal Hukum Ius Quia lustum.

Syafrudin, Ateng. 2002. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung : Universitas Parahyangan

Wantu, Fence M. 2007. “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No.3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)