Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Informasi Dan Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3564/Pid.Sus/2020/PN. Mdn)

Emir Hamzah, Susilawati Susilawati, M. Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

Perkembangan teknologi berbanding lurus dengan berkembangnya kejahatan baru melalui media informasi dan elektronik, salah satunya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media YouTube. Perkara tersebut dilakukan dengan cara memviralkan mobil Honda Jazz yang diduga menunggak pajak milik anggota Polri yang juga petugas pajak Samsat Putri Hijau Medan, Sumatera Utara melalui channel YouTube Joniar News Pekan. Yang menjadi pelaku yaitu Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, sedangkan korbannya yaitu Johansen Ginting. Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3564/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif, menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data utama yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Data dinalisis menggunakan metode kualitatif. Penyelesaian perkara pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media informasi dan elektronik merujuk pada SKB UU ITE dan SE Kapolri Nomor SE/2/11/2021 dengan menggunakan mekanisme restorative justice sambil menunggu revisi terbatas UU ITE. Pertanggungjawaban pidana Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan yaitu dijatuhi sanksi penjara masing-masing 8 (delapan) bulan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing 8 (delapan) bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan mencemarkan nama baik Johansen Ginting melalui YouTube. Padahal keduanya sama sekali tidak menyebutkan nama siapapun dalam video YouTube tersebut, serta pasal yang diterapkan merupakan delik aduan absolut. Dan juga STNK Mobil Honda Jazz atas nama anak korban yaitu Doni Ginting, tetapi yang melaporkan adalah ayah korban, yaitu Johansen Ginting. Dapat ditarik kesimpulan yaitu pengaturan hukum pencemaran nama baik melalui media informasi dan elektronik diatur dalam UU ITE, SKB UU ITE, dan SE Kapolri. Pertanggungjawaban pidana Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan seharusnya tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan bersalah karena mencemarkan nama baik Johansen Ginting.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Informasi  Dan Elektronik, UU ITE.

 

Abstract

The development of technology is directly proportional to the development of new crimes through information and electronic media, one of which is criminal defamation through YouTube media. The case was carried out by virtualizing a Honda Jazz car that was suspected of being in arrears of taxes belonging to members of the National Police who were also tax officers of Samsat Putri Hijau Medan, North Sumatra through the Joniar News Pekan YouTube channel. The perpetrators were Joniar M. Nainggolan and Benni Eduward Hasibuan, while the victims were Johansen Ginting. The case has been decided through the Decision of the Medan District Court Number 3564/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. This research is a descriptive legal research, using the statute approach method, and the case approach. The main data used is secondary data and primary data as supporting data. The data were analyzed using qualitative methods. The settlement of defamation cases carried out through information and electronic media refers to the SKB of the ITE Law and the SE of the Chief of Police Number SE/2/11/2021 using a restorative justice mechanism while waiting for a limited revision of the ITE Law.  The criminal liability of Joniar M. Nainggolan and Benni Eduward Hasibuan was sentenced to imprisonment of 8 (eight) months each. Legal considerations The Medan District Court Panel of Judges sentenced Joniar M. Nainggolan and Benni Eduward Hasibuan to 8 (eight) months in prison each for violating Article 27 Paragraph (3) juncto Article 45 Paragraph (3) of the ITE Law and defaming Johansen Ginting via YouTube. Even though the two did not mention anyone's name at all in the YouTube video, and the article applied was an absolute complaint. And also the Honda Jazz Car STNK on behalf of the victim's son, Doni Ginting, but the one who reported was the victim's father, namely Johansen Ginting. Conclusions can be drawn, namely the regulation of defamation law through information and electronic media is regulated in the ITE Law, the SKB of the ITE Law, and the SE of the Chief of Police.  Criminal liability Joniar M. Nainggolan and Benni Eduward Hasibuan should not be guilty of not fulfilling the elements of Article 27 Paragraph (3) juncto Article 45 Paragraph (3) of the ITE Law. And the legal considerations of the Medan District Court Judges' Panel found Joniar M. Nainggolan and Benni Eduward Hasibuan guilty of defaming Johansen Ginting.

 

Keywords : Criminal Act, Defamation, Information And Electronic Media, ITE Law.


Keywords


Criminal Act, Defamation, Information And Electronic Media, ITE Law.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi), Media Nusantara Creative, Malang, 2016.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-17, Rajawali Pers, Jakarta, 2018, h. 12.

Soerjono Soekanto, Ringkasan Metode Penelitian Hukum Empiris, Indonesia Hilco, Jakarta, 1990.

B. Jurnal

Anton Hendrik Samudra, “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 1, Januari-Maret 2020.

Supriyadi, “Penerapan Perkara Pidana Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No.1 Februari 2010.

Yogi Prasetyo, “Hati-Hati Ancaman Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 4 Desember 2021.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021.

D. Naskah Ilmiah

Firman Satria Hutomo “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, Skripsi Program S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2020.

E. Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3564/Pid.Sus/2020/PN. Mdn.

F. Karya Yang Tidak Diterbitkan

Mahmud Mulyadi “Diskusi Publik UU ITE Memperkuat Parameter Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penerapan Pengaturan Konten Illegal Di Undang-Undang ITE”, Seminar Kementerian Komunikasi Dan Informatika Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 28 Oktober 2021.

G. Internet

Kominfo: 33 Persen Pelaporan Kasus UU ITE Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik, tersedia di https://m.merdeka.com/peristiwa/kominfo-33-persen-pelaporan-kasus-uu-ite-gunakan-pasal-pencemaran-nama-baik.html, diakses pada Tanggal 23 Maret 2022 Pukul 07.42 WIB.

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani, Menko Polhukam Berharap Beri Perlindungan Pada Masyarakat, tersedia di https://www.kominfo.go.id/content/detail/35229/skb-pedoman-implementasi-uu-ite-ditandatangani-menko-polhukam-berharap-beri-perlindungan-pada-masyarakat/0/berita, diakses pada tanggal 5 Maret 2022 Pukul 00.57 WIB.

Tinjauan Umum tentang Cyber Crime, tersedia di http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10413/BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y, diakses pada tanggal 25 Januari 2022 Pukul 14.55 WIB.

H. Wawancara

Wawancara dengan M. Dhobit Azhari Lubis, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Sosial Humaniora dan Pendidikan Universitas Haji Sumatera Utara, pada Sabtu, 25 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB.

Wawancara dengan Dr. Danialsyah, S.H., M.H selaku Advokat pada Rabu, 29 Juni 2022 Pukul 11.30 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)