Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA No. 3537 K/Pdt/2015)

Cynthia Azani, Muhammad Yamin, Maria Kaban

Abstract


Abstrak

Tanah sebagai sumberdaya ekonomi merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan setiap manusia sehingga masyarakat ingin memiliki serta menguasai hak atas tanah secara menyeluruh. Hak kepemilikan dan penguasaan tanah sebagai titik awal timbulnya permasalahan tanah akibat konflik/sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah maupun antar masyarakat itu sendiri, sehingga tidak dapat dapat dipungkiri akan terjadi masalah dibidang pertanahan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Bersifat deskriptif maksudnya penelitian ini diharapkan untuk dapat diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik-karakteristik atau faktor-faktor tertentu. Analisis dilakukan berdasarkan gambaran fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat bagaimana menjawab permasalahan. Masalah-masalah tertentu yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga.Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara perdata haruslah mempunyai hubungan hukum dan dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat tidak perlu menarik Notaris Fenny Herawati, SH.M.Kn sebagai pihak Tergugat karena bukan pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”. Notaris Fenny Herawati, SH.M.Kn dalam hal ini hanya berkedudukan sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik yang memberikan kekuatan pembuktian terhadap isi perjanjian yang dibuat para pihak. Bahwa begitu pula dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo dan PPAT Josidara tidak perlu ditarik sebagai pihak yang digugat, karena pihak-pihak tersebut hanya pejabat umum yang tugasnya menyelesaikan administrasi pertanahan akibat perjanjian yang dibuat para pihak.

 

Kata Kunci: Gugatan, Sertifikat, Hak Milik, Tanah

 

 

Abstract

Land as an economic resource is an important need for the life of every human being so that people want to own and control land rights as a whole. Land ownership and control rights are the starting point for the emergence of land problems due to land conflicts/disputes between the community and the government as well as between the communities themselves. It is undeniable that there will be problems in the field of land. The Basic Agrarian Law (UUPA) is a statutory regulation that regulates land issues in Indonesia This research is descriptive analysis. Descriptive means that this research is expected to be able to obtain a detailed and systematic description of the problems studied. Research generally aims to describe systematically, factually, and accurately to a particular population or area, regarding certain traits, characteristics or factors. The analysis is carried out based on the description of the facts obtained, a careful analysis will be carried out on how to answer the problem. Certain problems that are intended in this research are problems related to the Extension of Formal Responsibilities of the Land Office Behind the Name of a Certificate in the presence of a Third Party Lawsuit. The parties involved in a civil case must have a legal relationship and in this case the Panel of Judges is of the opinion that it is not necessary to withdraw Notary Fenny Herawati, SH.M.Kn as the Defendant because it is not a party that is bound by the power of attorney agreement and sale and purchase agreement with the repurchase right. As regulated in Article 1340 of the Civil Code "an agreement only applies between the parties who make it". Notary Fenny Herawati, SH.M.Kn in this case only serves as a public official who makes an authentic deed that provides proof of strength for the contents of the agreement made by the parties. Whereas the Head of the Probolinggo Regency Land Office and PPAT Josidara do not need to be withdrawn as the parties being sued, because these parties are only general officials whose task is to complete land administration as a result of the agreement made by the parties.

 

Kata Kunci: Lawsuit, Certificate, Property Rights, Land

 


Keywords


Lawsuit, Certificate, Property Rights, Land

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abbas, Pendapat Syahrial, 2009 dalam bukunya tentang “Mediasi dalam perspektif hukum syari’ah”, hukum adat, hukum nasional, Kencana Prenada Media Group

Abdul Wahab, Solichin. 2008. Analisis Kebijaksanaan. Dari Formulasi ke. Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Abdurrahman, 1984, Hak-Hak Rakyat Atas Tanah Sebagai Sumber Daya Hukum, Makalah pada seminar tentang Sumber Daya Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta

___________, 1983, Sumbangan Pikiran untuk Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7)

Agustino, Leo. 2008. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta: Bandung.

Andini, Sabrina Ayu, 2015, Balik Nama Sertifikat Hak Milik, Fakultas Hukum, UNM, Surakarta

Anshori, Abdul Ghofur , 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif. Hukum dan Etika, Cetakan Kedua UII Press Yogyakarta

Badarulzaman, Mariam Darus, 1983, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006

Boedi Harsono.2010. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta:Djambatan.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, 2007, Rineka Cipta, Jakarta

Chomzah, Ali Achmad. 2004. “Hukum Agraria (Pertanahan di Indonesia)”. Jakarta: Prestasi Pustakarya

____________________, 2003, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta

Darwan, Prinst, 1993, Strategi Memenangkan Perkara Tata Usaha Negara, Bandung: Citra Aditya Bakti

Dellyana,Shant. 1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Dewi, Eli Wuria. 2014. Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah & Segala Perizinannya. Yogyakarta:Buku Pintar

Fea, Dyara Radhite Oryza, 2018, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Yokyakarta: Legality

Hadjon, Philipus M., 1998, Penataan Hukum Administrasi Tentang Wewenang, Fakultas Hukum Unair, Surabaya

Harahap, M. Yahya, 2006, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar. Grafika

Harsono, Boedi, , 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya: Jakarta: Djambatan

_____________, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta

Hartono, Sunaryati, 1978, Beberapa Pemikiran kearah Pembaharuan Hukum Tanah, Alumni, Bandung

HR, Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers

Heo Huijbers, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, Kasius

Indroharto, 1996, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara. Buku I, Cetakan Keenam, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Islamy, Irfan M. 2009. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Cetakan ke-15. Jakarta: Bumi Aksara.

Jan Michael Otto, 2003, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Terjemahan Tristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional Jakarta

Kartika Indah Siahaan, Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Akibat dikeluarkannya Sertifikat Ganda yang Mengandung Cacat Hukum Administrasi (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Makarao, Moh. Taufik, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, cet. 1, Jakarta, Rineka Cipta

Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty

Patton, G.W, 1951, Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press, London

Paul, James C. N. dan Clarence J. Dias, 1980, Law and Legal Resources in the Mobilization of the Rural Poor for Self Relliant Development, Center for Law in Development

Parlindungan, A. P., 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Perangin-angin, Effendi, 1994, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut. Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Permana, Gusti Agung Dwi Satya, Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah, Universitas Udayana

Pound, Roscoe, 1972, Pengantar Filsafat Hukum, Terjemahan Mohammad Rajab, Bharatara jakarta

Purbacaraka, Purnadi dan A. Ridwan Halim, 1982, Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran, Tinjauan Falsafah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Rahardjo, Satjipto, 1981, Pembaharuan Hukum Perdata untuk Pembangunan Masyarakat, Makalah pada Simposium Pembaharuan Hukum Perdata, Jogjakarta

Rasaid, M. Nur, 2003, Hukum Acara Perdata, cet. III, Jakarta, Sinar Grafika Offset

_______________, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Saleh, K. Wantjik, 2009, Hak Atas Tanah, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Suharno. 2010. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta: UNY Press.

Soekanto, Soerjono, 1999, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Suatu Tinjauan Secara Sosiologis), cetakan keempat, Jakarta, Universitas Indonesia,

_________________. 1986, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta

_________________. 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada

SP, Sangsun, Florianus. 2007, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta

Sutatiek, Sri, 2013, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana: dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara, cetakan ke 1, Aswaja Pressindo: Yogyakarta

Syahrani, Riduan, 2004, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Tangkilisan, Hesel Nogi. 2003. Kebijakan Publik Yang Membumi. Yogyakarta: Lukman. Offset YPAPI.

Wahid, Rina Sulistina, Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, UIN Makassar,

Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik :Teori dan Proses. Yogyakarta :Med. Press ( Anggota IKAPI ).

Witanto, Darmoko Yuti dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013, Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: Alfabeta

W.L.G, Leimere, 1955, Het Recht in Indonesie, NV Uit geverij W. Van Hoeves` Gravenhage, Bandung

Yamin, Muhammad dan Abdul Rahim Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. CV. Mandar Maju. Bandung.

Yuana, Ima Elie, 2010, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta yang Dibuatnya Di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, , Thesis.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Peneltian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

B. Jurnal

Abdurrahman, beberapa Pemikiran Tentang Hak Milik dalam Sistem Hukum Kita, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 15 No. 3

Baharudin, 2014, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Keadilan Progresif Volume 5 Nomor 1

Dadi Arja Kusuma, Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat, Jurnal IUS Vol. V Nomor 2

Majalah Hukum Varia Peradilan, 2010, edisi XXV, Nomor 296, Juli 2010

Meita Djohan Oe, 2015, Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah, Jurnal Pranata Hukum Vol 10 No. 1

Mokoagow, Areini Airin, 2017, Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Jual Beli Tanah Berdasarkan Undang-Undang, Jurnal Lex Privatum Vol. V/No. 4/Jun/2017, Unsrat

Suandi, I Wayan. 2010. Eksistensi Kebijakan Publik dan Hukum Dalam Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana bali. Vol. I No. 01, Tahun 2010.

Yunarko, Bambang, 2013, Kedudukan Jabatan Dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Prespektif Vol. XVIII No. 3 Tahun 2013

C. Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

UU No. 20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Peralihan Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

D. Naskah Ilmiah

Firman Satria Hutomo “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, Skripsi Program S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2020.

E. Internet

https://www.rumah123.com/panduanproperti/tips-properti-73571-mengenal-shm-dan-cara-mengurusnya-id.html diakses pada tanggal 11 Maret 2022

https://lagowari.wordpress.com/2011/01/03/pengertian-tentang-balik-nama-dalam-kaitannya-dengan-aktajual-beli-tanah diakses pada 10 Maret 2022




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)