Akibat Hukum Dilanggarnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik di Atas Sertipikat Hak Guna Usaha Yang Sedang Proses Perpanjangan (Studi Putusan Ptun No. 212/G/2020/PTUN-MDN)

Farhan Ramadhan Al Haris

Abstract


Abstrak

Putusan Nomor 212/G/2020/PTUN-MDN menceritakan sengketa antara PT. Sri Rahayu Agung (Penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai (Tergugat) dan Narman Purba (Tergugat Intervensi II). Objek sengketa adalah SHM No. 145 Desa Kotarih Baru, tanggal 31 Desember 2016 An. Narman Purba dengan Surat Ukur No.46/Kotarih Baru/2016 tertanggal 30 Desember 2016 seluas 16.880 M². Isi gugatan menyebutkan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas seluas 2092,92 Ha yang terletak di Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kab. Serdang Bedagai dahulu Deli Serdang, sebagaimana disebut dalam SHGU No. 2 Desa Kotarih Baru tanggal 13 Desember 1993 An. PT, Sri Rahayu Agung dengan Surat Ukur No. 3183/11/1993 tanggal 22 Nopember 1993. SHGU tersebut sedang dalam proses perpanjangan. Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat menetapkan batas-batas bidang tanah tidak memperhatikan batas-batas yang telah terdaftar termasuk milik penggugat dalam menerbitkan objek sengketa sehingga terjadi tumpang tindih, lalu tidak diumumkannya data fisik dan data yuridis dari objek sengketa; dan juga berpendapat bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggar AUPB, yaitu asas kecermatan yang mana Tergugat seharusnya cermat dalam memeriksa data-data yang ada padanya terkait bidang-bidang tanah yang berada pada wilayah hukumnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kenapa SHM bisa terbit di atas SHGU yang sedang dalam proses perpanjangan, bagaimana akibat hukum dilanggarnya AUPB dalam penerbitan SHM di atas SHGU yang sedang dalam proses perpanjangan, bagaimana tanggung jawab Kantah Sergai sebagaimana Putusan No. 212/G/2020/PTUN-MDN. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data secara penelitian kepustakaan dan alat pengumpulan data ialah studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan metode kualitatif. Terbitnya SHM Nomor 145/ Desa Kotarih Baru An. Narman Purba tanggal 31 Desember 2016 di atas SHGU No. 2 tanggal 13 Desember 1993 yang sedang dalam proses perpanjangan karena Kantah Sergai dalam menetapkan batas-batas bidang tanah tidak memperhatikan batas-batas bidang tanah yang telah terdaftar termasuk milik PT. SRA, dan Tergugat tidak memeriksa secara cermat data-data yang ada padanya terkait bidang-bidang tanah yang berada di wilayah hukumnya. Akibat hukum dilanggarnya AUPB dalam penerbitan SHM akan timbul terhadap 2 (dua) unsur yakni, (1) dapat dibatalkannya SHM yang diterbitkan, lalu (2) Kepala Kantah Sergai dapat diberi sanksi administrasi ringan. Tanggung jawab Kantor Pertanahan Serdang Bedagai adalah mencabut SHM Nomor 145/ Desa Kotarih Baru An. Narman Purba tanggal 31 Desember 2016 karena melakukan pelanggaran AUPB khususnya asas kecermatan, berdasarkan perintah pengadilan yakni Putusan No. 212/G/2020/PTUN-MDN.

 

Kata Kunci: Akibat hukum, AUPB, SHM terbit di atas SHGU perpanjangan

 

 

Abstract

Decision Number 212/G/2020/PTUN-MDN tells of a dispute between PT. Sri Rahayu Agung (Plaintiff) against the Head of the Serdang Bedagai District Land Office (Defendant) and Narman Purba (Defendant Intervention II). The object of the dispute is SHM No. 145 Kotarih Baru Village, 31 December 2016 An. Narman Purba with Measurement Letter No.46/Kotarih Baru/2016 dated 30 December 2016 with an area of 16,880 M². The contents of the lawsuit state that the plaintiff is the legal owner of an area of 2092.92 hectares located in Kotarih Baru Village, Kotarih District, Kab. Serdang Bedagai formerly Deli Serdang, as stated in SHGU No. 2 Kotarih Baru Village on December 13, 1993 An. PT, Sri Rahayu Agung with Measurement Letter No. 3183/11/1993 dated 22 November 1993. The SHGU is in the process of being extended. The court is of the opinion that the Defendant determined the boundaries of the land parcels without taking into account the boundaries that had been registered including the plaintiff's property in publishing the object of the dispute resulting in overlapping, then the physical data and juridical data of the object of the dispute were not announced; and also argues that the Defendant in issuing the object of the dispute has violated the AUPB, namely the principle of accuracy in which the Defendant should be careful in examining the data available to him regarding land parcels within his jurisdiction. The problem in this research is why SHM can be issued on top of SHGU which is in the process of being extended, what are the legal consequences of AUPB being violated in issuing SHM on top of SHGU which is in the process of being extended, what are the responsibilities of Kantah Sergai as in Decision No. 212/G/2020/PTUN-MDN. The type of research used is normative legal research which is descriptive analysis in nature. Source of data used is secondary data. Data collection techniques are library research and data collection tools are document studies and interviews. Data analysis used qualitative methods. The issuance of SHM Number 145/ Desa Kotarih Baru An. Narman Purba dated December 31, 2016 above SHGU No. 2 dated December 13, 1993 which is in the process of being extended because Kantah Sergai in determining the boundaries of land parcels did not pay attention to the boundaries of land parcels that had been registered, including those owned by PT. SRA, and the Defendant did not carefully examine the data they had regarding land parcels within their jurisdiction. The legal consequences of violating AUPB in the issuance of SHM will arise from 2 (two) elements, namely, (1) the issuance of SHM can be canceled, then (2) the Head of Kantah Sergai can be given a mild administrative sanction. The responsibility of the Serdang Bedagai Land Office is to revoke SHM Number 145/ Desa Kotarih Baru An. Narman Purba dated December 31 2016 for violating the AUPB, especially the principle of accuracy, based on a court order namely Decision No. 212/G/2020/PTUN-MDN.

Keywords: Legal consequences, AUPB, SHM issued above the extended SHGU


Keywords


Legal consequences, AUPB, SHM issued above the extended SHGU

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Adji Samekto, FX, Justice Not For All, Kritik Terhadap Hukum Modern dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Genta Press, Yogyakarta, 2008.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Andy, Hartanto, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Yogyakarta: Laksbang Mediatma, 2009.

Arief, Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2007

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung, Alumni, 1992.

Bidara, Olden, Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak Dalam Teori Dan Praktek Pemerintahan, Dalam Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Penyusun Paulus Effendie Lotulung, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994.

Plato: The Laws, Penguin Classics, Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders, 1986.

Chandra, S., Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Persyaratan Permohonan Di Kantor Pertanahan, Jakarta: Grasindo, 2003

Chomzah, H. Ali Achmad, Hukum Pertanahan, Jakarta: Penerbit Prestasi Pustaka, 2002.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan melawan hukum: tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Ediwarman, Monograf Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi), Medan: Sofmedia, 2015.

Effendi, Lutfi, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Edisi Pertama. Malang: Bayumedia, 2004.

Fahmal, Muin, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih,Yogyakarta: UII Press, 2008.

Fuady, Munir, Metode Riset Hukum, Depok : Rajawali Pers, 2018.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 1999

Hotma, Sibuea P., Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Erlangga, 2010

HR, Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Adminitrasi dan Peradilan Admintrasi ,Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2017.

Kansil, CST, Christine ST Kansil, Kitab Undang Undang Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan: Pasca Sarjana, 2008.

Kusdarini, Eny, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Hukum Administrasi Negara, UNY Pers, 2019

Lubis, M. Yamin dan Abd. Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Medan: Pustaka Bangsa Press 2004.

___________________________________, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2008.

M. Hadjon, Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1991

M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Administrasi, 1993

Mahadi, Falsafah Hukum: Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2003.

Marbun, SF, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak, Cetakan Pertama Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

__________, Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. Yogyakarta, FH UII Press, 2003.

MD, Mahfud, Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Parlindungan, A.P., Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktik, Jakarta: Mandar Maju, 1997.

Nugraha, Safri, Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik. Jakarta, BPHN, 2007.

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2010.

Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Rubaie, Achmad, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia, 2007.

Komariah, Hukum Perdata (Edisi Revisi), Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2001.

Saleh, K. Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982

Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Kajian Komprehensif, Kencana: Jakarta, 2012.

Simanjuntak, Enrico, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2018

Sinamo, Nomensen, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010.

Soesangobeng, Herman, Komentar dan Kritik atas Pelaksanaan Lembaga Rechtsverwerking Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, Makalah, Jakarta, 2002

Suhelmi, Ahmad, Pemikiran Politik Barat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sutedi, Adrian, Peraihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 1996.

Widjaja, Gunawan dan Kartini Mulajdi, Seri Hukum Kekayaan: Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenade Media

Wiyono, R., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

B. JURNAL

Azhar, Muhammad, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, Volume 8 Nomor 5, 2015.

Dewi, Grevi Nur, “Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Terdaftar”, Jurnal Spektrum Hukum, vol. 13, no. 7, 2019.

Muhaimin, Muhaimin, Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 12 Nomor 2, 2018.

Putrijanti, Aju, Lapon T. Leonard, and Kartika Widya Utama, Peran PTUN Dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance), Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Volume 30 Nomor 2, 2018.

Rofieq, Ainur, Pelayanan Publik Dan Welfare State, Governance, Volume 2, 2011.

Sahnan, dkk. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, Volume 7 No. 3, Desember 2019

Julius Sembiring, Tanah Dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Hukum

Oe, Meita Djohan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam Pendaftaran Tanah, Pranata Hukum, Volume 10 Nomor 1, 2015

Suhardin, Yohanes, “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Hukum Pro Justitia, vol. 25, no. 3, 2007.

Syuhudi, Ichsan, Pena Justisia : Media Komunikasi Dan Kajian Hukum Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Volume 17 Nomor 1, 2017.

Zunnuraeni, dkk, Pengabdian Tentang Warkah Tanah Sebagai Tertib Administrasi dalam Proses Penerbitan Tanda Bukti Hak di Desa Batulayar Senggigi, Prosiding PEPADU, Vol. 3, 2021

C. KAMUS

Kansil, CST., dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Poerdarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002.

Termorshuizen, Marjanne, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2002.

D. TESIS

Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

D. DISERTASI

S.F Marbun, Pembentukan, Pemberlakuan, dan Penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi, Bandung, Universitas Padjadjaran, 2001.

E. INTERNET

https://www.bpn.go.id/Tentang-Kami/Sekilas-ATR-BPN.

www.oocities.org/ilmuhukum/babii.doc

F. UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Putusan Mahkamah Agung RI No.1588K/Pdt/2001.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 212/G/2020/PTUN-MDN

G. NARASUMBER

Muhammad Zikri, S.H. (Analis Hukum Pertanahan - Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)