Pembiayaan Murabahah Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Melalui Proses “Takeover” Pada PT. Bni Syariah Cabang Medan

Rahmi Rahmi

Abstract


Abstrak

Pembiayaan murabahah merupakan salah satu pembiayaan yang digunakan oleh PT. BNI Syariah Cabang Medan dalam melakukan proses take over. Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yang membutuhkan dana. Penelitian ini memiliki 3 (tiga) permasalahan, yaitu; Apakahfaktor factor penyebab terjadinya take over pada pembiayaan murabahah di PT.BNI Syariah Cabang Medan, Bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah dengan jaminan Sertifikat Hak Milik melaluiproses take over pada PT. BNI Syariah Cabang Medan, Bagaimana perlindunganhukum bagi para pihak dalam pembiayaan murabahah dengan jaminan Sertifikat Hak Milik melalui proses take over pada PT. BNI Syariah Cabang Medan. Hasil Penelitian ini menunjukkan ada dua factor yang menyebabkan terjadinya take over pada PT. BNI Syariah Cabang Medan yaitu karena adanyaFaktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Internal yang terdiri dari adanyapembiayaan dengan cara membayar angsuran yang setiap bulannyadengan tidakmemiliki suku bunga, adanya Promo Rate, tanpa adanya riba. Sedangkan faktorEksternal terdiri dari adanya suku bunga terhadap Bank sebelumnya yang terus meningkat, adanya keinginan nasabah untuk mengamalkan syariah Islam. Prosedur pelaksanaan yang terdapat dalam ketentuan PT. BNI Syariah Cabang  Medan, perjanjian pembiayaan Murabahah melalui proses take over, yaitu pertama, calon nasabah sebelum mengajukan permohonan take over terlebih dahulu konsultasi dengan pihak PT. BNI Syariah Cabang Medan untuk mencari informasi mengenai take over baik berupa bagaimana sistem, syarat, maupun margin keuntungan yang diambil oleh pihak PT. BNI Syariah Cabang Medan, kedua, nasabah membuka rekening baru sebagai keanggotaan pada PT.BNI Syariah Cabang Medan untuk melakukan proses take over tersebut, ketiga, mempersiapkan syarat-syarat yang telah diberikan oleh Pihak Bank, yang meliputi data-data identitas nasabah, mengisi aplikasi pengajuan pembiayaan dan lain-lain. Perlindungan hukum bagi Debitur (Nasabah) terhadap resiko yang dialami pada pembiayaan murabahah, adalah terkait dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan penting terhadap perlindungan bagi para pihak dalam pembiayaan perbankan syariah. Sedangkan Perlindungan hokum terhadap Kreditur (Bank) dengan restrukturisasi pembiayaan.

 

Kata Kunci: Pembiayaan, Murabahah, Take Over, PT. BNI  Syariah Cabang  Medan

 

Abstract

 

Murabahah financing is used by PT. BNI Syariah to do the process of take over while financing is the activity of sharia bank to channel its funds to its clients who need them. The research problems are how about the enabling factors of take-over in murabahah financing, how about the implementation of murabahah financing with the collateral of ownership certificate through the process of take-over, and how about the legal protection for the parties involved in murabahah financing with the collateral of ownership through the process of take-over at PT. BNI Syariah, Medan Branch. The result og the research showed that there are two enabling factors of the incidence of take over at PT. BNI Syariah, Medan Branch: Internal and External Factors. The internal factors consist of how to pay the installment each month, have no interest, no Promo Rate, and no usury. The external factors consist the Islamic Sharia. The implementing procedures in the regulation of PT. BNI Syariah, Medan Branch, about murabahah financing contract through the process of take-over are, first, before submitting the request for take-over, aspiring clients should consult with PT. BNI Syariah, Medan Branch in searching for information about take-over (how about its system, requirements, and profil margin taken by PT. BNI Syariah, Medan Branch; secondly, clients open new accounts as the members of PT. BNI Syariah, Medan Branch, in order to the process of the take-over; thirdly, preparing the requitments demanded by the Bank which include the data of clients’ identities, filling out the application of lodging the financing, and so on, Legal protection for debtors (the clients) againts any risks of murabahah financing is related to Law No. 8/1999 on Consumer Protection. In this case, OJK (Financial Service Athority) also plays an important role in protecting any parties involved in sharia banking financing while creditors (the Banks) are protected by financing restructurization.

 

Keywords: Financing, Murabahah, Taker-Over, PT. BNI Syariah, Medan Branch

Keywords


Keywords: Financing, Murabahah, Taker-Over, PT. BNI Syariah, Medan Branch

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdullah Thamrin, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo

Khadafi Muammar, dkk, 2016, Akuntansi Syariah, Medan: Madenatera

Mujahidin Akhmad, 2016, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Sam, M.Ichwan, dkk, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Dewan Syariah Nasional MUI), Jakarta: Erlangga

B. Artikel Jurnal Ilmiah

Utary Maharany Barus, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pengawasan Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Yang Mengandung Klausula Eksonerasi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Yudhika Dwi Erwanda Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jurnal Hukum.

Cindy Olivia Susanto, Siti Hamidah, Reka Dewantara, Hukum Bagi Nasabah Dari Wanprestasi Bank Dalam Take Over Kredit (Studi Putusan No. 29/PDT.G/2014/PN.MTP)

C. World Wide Web

https://media.neliti.com/media/publications/14129-ID-Pelaksanaan-takeover-pembiayaan- di-pt-bank-syariah-mandiri-cabang-medan, terakhir diakses pada tanggal 12September 2018




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6386

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)