Penerapan Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Sumatera Utara (Studi Penelitian di Badan Kepegawaiaan Daerah Provsu)

Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin, M. Aditya Farhan Nasution

Abstract


Abstrak

Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas di pemerintahan dan di gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam menjalankan tugasnya setiap PNS harus bersih dan transparan serta tidak melakukan penyelewengan jabatan. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak yang melibatkan oknum PNS melakukan pelanggaran disiplin dan tindak pidana korupsi. Maka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Gubernur telah menetapkan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan proses administrasinya yaitu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara. Terkait dengan penelitian tentang seberapa jauh pelanggaran disiplin PNS Provinsi Sumatera Utara melakukan pelanggaran disiplin maka penulis menggunakan penelitian dalam bentuk yuridis normatif dan yuridis empiris dan juga dengan melakukan wawancara dengan narasumber yang memiliki kapasitas untuk memberi keterangan terkait dengan penanganan dan pemrosesan berkas administrasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hasil pembahasan dan penelitian ini juga telah menerangkan bahwa setiap PNS yang melakukan tindak pidana korupsi telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu UU Korupsi, UU ASN, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri, dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.  Bahwa dalam praktek penanganan kasus korupsi pada dasarnya berawal dari adanya temuan kerugian negara yang dilakukan audit oleh BPK. Kesimpulannya adalah bahwa setiap tindak pidana korupsi yang dilakukan PNS baik dengan kerugian sekecil apapun atas keuangan negara maka akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan. Serta terhadap penghentian tersebut terlebih dahulu adanya putusan pengadilan negeri yang menyatakan PNS tersebut bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa hal ini sejalan dengan keijakan pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

 

Kata Kunci:  Pegawai Negeri Sipil, Tindak Pidana, Korupsi

 

Abstract

Civil Servants are Indonesian citizens who meet certain requirements, are appointed by an authorized official to carry out tasks in the government and are paid a salary in accordance with laws and regulations. That in carrying out their duties every civil servant must be clean and transparent and not commit fraud. Several cases that occurred in Indonesia involved many civil servants who committed disciplinary violations and criminal acts of corruption. So to resolve cases of disciplinary violations within the North Sumatra Provincial Government, the Governor has appointed the agency authorized to complete the administrative process, namely the Regional Civil Service Agency of North Sumatra Province. Related to research on how far North Sumatra Province Civil Servant disciplinary violations commit disciplinary violations, the authors use research in the form of normative juridical and empirical juridical and also by conducting interviews with sources who have the capacity to provide information related to the handling and processing of administrative files at the Regional Civil Service Agency. North Sumatra Province. The results of this discussion and research have also explained that every civil servant who commits a criminal act of corruption has been regulated in several regulations, namely the Corruption Law, ASN Law, Government Regulations, Presidential Decree, Joint Decree of 3 (three) Ministers, and Decree of the Governor of North Sumatra. Whereas in practice the handling of corruption cases basically starts with findings of state losses that are audited by the BPK. The conclusion is that any criminal acts of corruption committed by civil servants, whether with the slightest loss to state finances, will be dismissed with no respect for those concerned. As well as for the termination, there was a district court decision which declared the civil servant guilty and the decision had permanent legal force. That this is in line with the government's policy to tackle criminal acts of corruption within the government.

 

Keywords: Civil Servant, Crime, Corruption


Keywords


Keywords: Civil Servant, Crime, Corruption

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Andi Hamzah, Pembrantasan Korupsi Melalui Hukumm Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2005

Andi Hamzah, Perbandingan Pembrantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018

B. Soedarso, Korupsi di Indonesia, Bhratara Karya Aksra, Jakarta, 1969

Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1984

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta. 2003

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010

E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012

Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggunngan Jawab Dalam Hukum Pidana, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, 1981

Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996

Munir Fuady, Bisnis Kotor, Anatonomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadja Mada University Press, Yogyakarta, 2008

R. Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara Limited, Jakarta: 1959

Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Pena Mukti Media, Cimanggis Depok, 2008

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2008

R. Wijono, Pembahasan Undang-Undang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakrata, 2009

Ridwan H.R, Hukum Adminstrasi Negara Edisi Revisi, Cet. Ke-10, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Cetakan ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1969

Zianuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2009

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepengawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ Jo. Nomor: 15 Tahun 2018 Jo. Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan

Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800/2869/2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan (selanjutnya disebut Kspsu Nomor:800/2869/2018

C. Jurnal

Ni Ketut Ratih Purnama Sari dan I Gede Yusa, Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Di Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jurnal Hukum Program Kekususan Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum Universitas Udayana,




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6387

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)