Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pendaftaran Merek Terdahulu (First To File) Oleh Pihak Lain Secara Iktikad Tidak Baik (Studi Kasus Karakter Superman Dalam Putusan Pengadilan Niaga Pusat Nomor Putusan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst)
Abstract
Abstrak
Perlindungan terhadap pemegang merek pada dasarnya timbul setelah merek didaftarkan (First To File) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Superman sebagai salah satu merek terkenal yang popularitasnya menembus batas nasional menariknya di Indonesia belum pernah didaftarkan oleh DC Comic selaku pemegang merek Superman. Merek Superman di Indonesia justru didaftarkan oleh produsen makanan dan digunakan sebagai merek usaha. Peristiwa ini kemudian menjadi sengketa hingga ketahap pengadilan pada nomor register perkara 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst dengan para pihaknya antara lain DC Comic sebagai Penggugat dan PT. Marxing Fam Makmur sebagai Tergugat. Pengaturan pendaftaran merek terkenal di Indonesia pada dasarnya tidak dibedakan dengan pendaftaran merek biasa. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang didaftarkan secara iktikad tidak baik adalah dengan menolak atau membatalkan pendaftaran merek. Isi pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur iktikad tidak baik terhadap pendaftaran merek terkenal pada karakter “Superman” adalah popularitas Superman yang menembus batas nasional dan dibuktikan dengan banyaknya pendaftaran karakter Superman diberbagai negara mengindikasikan bahwa Superman merupakan merek terkenal, sehingga perbuatan PT. Marxing Fam Makmur untuk mendaftarkan Superman sebagai merek usahanya adalah perbuatan yang tidak jujur dan tidak beriktikad baik.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, pendaftaran merek terkenal, iktikad tidak baik
Abstract
Protection for brand owners basically arises after the brand is registered (First to File) in accordance with the existing laws and regulations in Indonesia. Superman as one of the famous brands whose popularity penetrates the national boundaries interestingly in Indonesia has never been registered by DC Comic as the holder of the Superman brand. The Superman brand in Indonesia is actually registered by food manufacturers and used as a business brand. This event then became a dispute until the court stage on case register number 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst with the parties including DC Comic as the Plaintiff and PT. Marxing Fam Makmur as the Defendant. The arrangement of well-known brand registration in Indonesia is basically no different from ordinary brand registration. Legal protection against well-known brands registered in bad faith is to reject or cancel the brand registration. The content of the judge's legal consideration in determining the element of bad faith against the registration of the well-known brand on the character "Superman" is the popularity of Superman that penetrates national boundaries and is proven by the large number of registrations of the Superman character in various countries indicating that Superman is a well-known brand, so the actions of PT. Marxing Fam Makmur to registering Superman as his business brand is an act of dishonesty and not in good faith.
Keywords: Legal protection, well-known brand registration, bad faith
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku
Insan Budi Maulana, Pelangi Haki dan Anti Monopoli, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2000.
Jened, Rahmi. Hukum Merek dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi, :Kencana, Jakarta ,2015,
M.Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan UU No 19 Tahun 1992,
O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual , Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Yayasan Klinik HAKI, Jakarta.
Sudargo gautama dan Rizawanto Winata, Komentar Atas Undang-undang Merek barn 1992 dan Peraturan Pelaksanaanya, Alumni, Bandung, 1994.
Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-undang Yang Berlaku, Oase Media, Bandung, 2010.
Sugiono,Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009.
B.Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1486/K/Pdt/1991
C. Jurnal
Agung Sujatmiko, Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum Vol 18 No 2 Desember 2011.
Karenina Aulia Puti, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) Atas Passing Off Pada Digital Platform Marketplace, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 11 Tahun 2020
Quintina, Aurora et.al. Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Terhadap Prmilik Merek Terdaftar Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Perlindungan Hukum. Jurnal Mercatoria. Volume 2 Nomor 1. (2009).
Zaenal Arifin, Muhamamad Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum Vol 5, 1 April 2020.
D.Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6899
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)