Pengangkatan Anak Serta Akibat Hukum Terhadap Pembagian Waris Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991

Nurul Wahyuni, Mustamam Mustamam, Adil Akhyar

Abstract


Abstrak

Ketentuan hukum positif mengatur bahwa anak angkat mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung, dengan adanya pengakuan anak luar kawin, sehingga terjadi hubungan keperdataan dengan orang tua yang mengakuinya. Dengan hubungan keperdataan tersebut, dalam masalah kewarisan dan kewalian anak luar kawin maka ia memiliki hubungan waris dan wali dengan orang tua yang mengakuinya. Dengan demikian terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara ketentuan hukum positif dengan ketentuan hukum Islam tentang pengangkatan anak serta akibat hukumnya terhadap pembagian waris. Dalam prakteknya banyak dijumpai permasalahan mengenai hak pewarisan anak angkat, karena ketentuan hukum yang ada selama ini dianggap belum dapat menyelesaikan beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat terutama bagi yang beragama Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum positif dan hukum Islam adalah tidak merubah hubungan nasab antara orang tua kandung dengan anak kandungnya tersebut walaupun anak tersebut sudah masuk dalam lingkungan pengasuhan orang tua angkatnya. Pembagian harta warisan terhadap anak angkat menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam adalah anak angkat tidak mewaris, tidak termasuk golongan ahli waris, maka dengan sendirinya anak angkat tersebut tidak akan memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya yang telah meninggal terlebih dahulu. Kedudukan hak anak angkat dalam pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam adalahadanya perlindungan terhadap hak-hak anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam dengan memberi kepastian hukum berupa wasiat wajibah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.

 

Kata Kunci: Anak Angkat, Warisan, Kompilasi Hukum Islam

 

Abstrack

 

Positive legal provisions stipulate that adopted children have the same position as biological children, with the recognition of illegitimate children, so that civil relations occur with the parents who recognize them. With this civil relationship, in matters of inheritance and guardianship of a child out of wedlock, he has an inheritance and guardian relationship with the parents who acknowledge him. Thus there is a significant difference between the provisions of positive law and the provisions of Islamic law regarding adoption and its legal consequences for the distribution of inheritance. In practice, there are many problems regarding the inheritance rights of adopted children, because the existing legal provisions are considered unable to resolve some of the problems that occur in society, especially for those who are Muslim. The research method used is descriptive analysis which leads to normative juridical research, namely on library materials or secondary materials. Secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study show that the position of adopted children in positive law and Islamic law does not change the lineage relationship between the biological parents and their biological children even though the child is already in the care environment of the adoptive parents. The distribution of inheritance to adopted children according to the perspective of the Compilation of Islamic Law is that adopted children do not inherit, are not included in the class of heirs, so automatically the adopted child will not receive the inheritance from his adoptive parents who have died first. The position of the rights of adopted children in the distribution of inheritance according to the Compilation of Islamic Law is the protection of the rights of adopted children in the Compilation of Islamic Law by providing legal certainty in the form of a mandatory will as stipulated in Article 209 paragraph (1) and paragraph (2) of the Compilation of Islamic Law.

 

Keywords: Adopted Children, Inheritance, Compilation of Islamic Law


Keywords


Adopted Children, Inheritance, Compilation of Islamic Law

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Adrianus Khatib, Kedudukan Anak Asuh Ditinjau Dari Hukum Islam, Problematika Hukum Islam Kontenporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.

Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Pena Media, 2008.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Bismar Nasution, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, Makalah disampaikan pada Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, Medan, Tanggal 18 Pebruari 2003.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradya Paramitha, 1981.

Effendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Fauzan, Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim Wewenang Absolut Peradilan Agama, Majalah Mimbar Hukum, Edisi Desember 1999, No. X, h.56.

Fuad Muhammad Fachruddin, Masalah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991.

F. Satrio Wicaksono, Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan, Jakarta: Visi Media, 2011.

H.A. Mukhsin Asyof, ”Mengupas Permasalahan Istilhaq Dalam Hukum Islam”, Makalah, disampaikan pada Rakernas Akbar Mahkamah Agung, Jakarta, 2008.

Hartono Soerjopratiknjo, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.

Iman Jauhari, Hak-Hak Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2002.

Koesparmono Irsan, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Brata Bhakti, 2009.

M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.

M. Fauzan, Perbedaan Mendasar Akibat Hukum Penetapan Pengangkatana Anak Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama, Varia Peradilan No 256 maret 2007, MA RI, Jakarta.

Nasroen Haroen, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005.

Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: PT. Bina Aksara, 2007.

R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Waris Indonesia, Jakarta: Intermasa, 1989.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah) Usulan Tesis, Desain Penelitian, Hipotesis, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket, Cetakan ke-4, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1995.

Surini Ahlan Syarif, Intisari Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)