Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Perkara Wanprestasi Atas Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Melalui Gugatan Sederhana (Studi Putusan PN No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau)

Margaretha Selia Br Samura, Maria Kaban, Utary Maharany Barus


Abstract


Abstrak

Gugatan sederhana diperkenalkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 dan diperbarui dengan Perma No. 4 Tahun 2019. Proses penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana ini dirancang untuk menyelesaikan kasus perdata terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan maksimal Rp 500 juta. Proses peradilannya diselesaikan dalam jangka waktu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama. Salah satu contoh penerapan gugatan sederhana adalah kasus wanprestasi perjanjian kerjasama bagi hasil dalam Putusan No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau. Penelitian ini mengkaji tiga aspek, yaitu peraturan hukum positif Indonesia tentang gugatan sederhana, kesesuaian Putusan No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau dengan hukum acara gugatan sederhana (Perma No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019), dan pelaksanaan putusan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini berfokus pada norma hukum yang berlaku dengan pendekatan perundang-undangan, terutama Perma tentang Gugatan Sederhana, serta pendekatan kasus yang terdapat dalam putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan sederhana bertujuan mempercepat proses peradilan dengan prosedur yang lebih efisien dan terjangkau. Putusan No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau dinilai telah mematuhi hukum acara gugatan sederhana. Namun, pelaksanaan putusan secara sukarela belum tercatat dalam Register Perkara Gugatan Sederhana, sehingga belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum.

 

Kata Kunci            :    Gugatan Sederhana, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

 

Abstract

A Small claims court was introduced through Supreme Court Regulation (Perma) No. 2 of 2015 and updated with Perma No. 4 of 2019. This dispute resolution process is designed to settle civil cases related to breach of contract and tort with a maximum claim value of IDR 500 million. The judicial process is completed within 25 working days from the first trial day. One example of the application of small claims court is the breach of profit-sharing cooperation agreement case in Decision No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau. This study examines three aspects: Indonesian positive law regulations on small claims court, the conformity of Decision No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau with small claims court procedural law (Perma No. 2 of 2015 in conjunction with Perma No. 4 of 2019), and the implementation of the decision. Using normative legal research methods, this study focuses on applicable legal norms with a statutory approach, especially the Supreme Court Regulation on Small Claims Court, as well as a case approach contained in the related decision. The research results show that the small claims court aims to accelerate the judicial process with more efficient and affordable procedures. Decision No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau is considered to have complied with small claims court procedural law. However, the voluntary implementation of the decision has not been recorded in the Small Claims Case Register, so it has not fully guaranteed legal certainty. Keywords: Small Claim Court, Default, Profit-sharing Cooperation Agreement

Keywords


Keywords: Small Claim Court, Default, Profit-sharing Cooperation Agreement

References


Afriana, A. (2018). Dasar Filosofis dan Inklusivitas Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan Perdata. Jurnal UBELAJ. 3 (1).

Aulia, Emna. 2020. Upaya Hukum Keberatan dari Tergugat dalam Gugatan Sederhana. Bandung : Nusa Media

Ediwarman. 2016. Monograf Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta : Genta Publishing

Hendra Winarta, Frans. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta : Sinar Grafika

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung : Alfabeta

Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana

K.N., Efraim. (2017). Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Gugatan Sederhana Menurut Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal Lex Privatum. 5 (7).

Latifiani, D. & Mohammad N. (2021). Akibat Hukum Putusan Gugatan Sederhana Tidak Dijalankan bagi Para Pihak. Jurnal Pandecta. 16 (2).

Noor, M. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. 11 (1).

Purnawati, E. (2022). Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Serong. Jurnal Juridica. 2 (1).

Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).

Rosita. (2017). Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi). Al Bayyinah : Journal of Islamic Law. 6 (2).

Samosir, Djamanat. 2011. HUKUM ACARA PERDATA Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung : Nuansa Aulia

Setyo N., A. (2022). Kontradiksi Gugatan Sederhana Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Jurnal Rechstaat Nieuw. 6 (2).

Sunggono, Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada

Utami, Triara R dkk. (2023). Eksekusi Putusan dan Implikasi Hukum Bagi Pihak yang Tidak Patuh dalam Perkara Perdata. Jurnal Serambi Hukum. 16 (1).

Website Resmi BPHN. 2023. Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan Di Luar Hierarki Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, https://bphn.go.id/data/documents/eksistensi_peraturan_perundang-undangan.pdf Diakses pada 23 Februari 2023

Yahya, Harahap M. 1997. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Jakarta : Pustaka Kartini

Zed, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Yogyakarta : Yayasan Obor Indonesia




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Margaretha Selia Br Samura, Maria Kaban, Utary Maharany Barus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.