Analisis Hukum Perjanjian Kerja Dengan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan

Alfons Okto Siregar


Abstract


Abstrak

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No.13 Tahun 2003, bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Masalah yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan perjanjian kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Bagaimana hak dan kewajiban pekerja berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pada Badan Pengelola Retribusi Daerah Kota Medan. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis empiris yaitu suatu metode pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan objek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer di lapangan. Sumber data penelitian yaitu data  primer  dan  data sekunder. Data  primer  diperoleh  dengan  melakukan  wawancara  dengan  para Informan, data sekunder dalam penelitian ini dilakukan  dengan  cara    mengkaji dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan (literature  research)  yang  berupa  bahan  bahan  hukum  baik  bahan  hukum primer sekunder maupun tersier. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pengaturan tentang PHL dan PKWT  di lingkungan BPPRD juga dituangkan dan diterangkan di dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Kepala BPPRD Kota Medan, yang mana sebelum seseorang bekerja pada BPPRD Kota Medan termasuk PKWT maka harus terlebih dahulu menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang tentunya tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Mengenai hak dan kewajiban sudah diatur sedemikian rupa dalam perjanjian kerja yang mana pekerja berhak menerima honorarium pembayaran sesuai UMK dan dikurangi potongan-potongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga pekerja berhak menerima pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengaturan tentang perjanjian kerja diatur secara khusus melalui Surat perjanjian Kerja Nomor: 814.SA/23.340 Tahun 2020 antara BPPRD dengan Pekerja dan masih mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003.

 

Kata Kunci : Perjanjian Kerja , BPPRD, Kota Medan

 

Abstract

In the provisions of Article 1 point 14 of Law No. 13 of 2003, a work agreement is an agreement between a worker/laborer and an entrepreneur or employer which contains the work conditions, rights and obligations of the parties. The problem raised by the author in this research is how work agreements are arranged at the Medan City Regional Tax and Levy Management Agency, what are the rights and obligations of workers based on the Work Agreement Letter at the Medan City Regional Levy Management Agency. The approach method used in research is empirical juridical, namely an approach method used to solve research objects by examining secondary data against primary data in the field, because laws are in fact created and determined by humans living in society. The data sources used in the research are primary data and secondary data. Primary data was obtained by conducting interviews with informants, secondary data in this research was carried out by reviewing and studying literature research materials in the form of legal materials, both primary secondary and tertiary legal materials. The results of the research and discussion show that the regulations regarding PHL and PKWT in the BPPRD environment are also outlined and explained in the work agreement letter signed by the Head of the Medan City BPPRD, where before someone works at the Medan City BPPRD including PKWT, they must first sign the Agreement Letter Work which of course does not conflict with applicable laws. Regarding rights and obligations, it has been regulated in such a way in the work agreement that workers are entitled to receive honorarium payments according to the minimum wage and deducted deductions in accordance with applicable laws and regulations and workers are also entitled to receive other legal income in accordance with applicable regulations. The conclusion in this research is that the arrangements regarding employment agreements are specifically regulated through Employment Agreement Letter Number: 814.SA/23.340 of 2020 between Workers and BPPRD Medan City and still refers to Law No. 13 of 2003.

 

Keywords: Work Agreement, BPPRD, Medan City


Keywords


Work Agreement, BPPRD, Medan City

References


A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2004

Budiono, Abdul R., Hukum Perburuhan, PT. Indeks Permata Puri Media, Jakarta , 2009

Dewata, Mukti Fajar Nur, Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Harahap, Arifuddin Muda, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara, Kota Batu, 2020

Kartasapoetra, G., dkk, Hukum Perburuhan Indonesia Berlandaskan Pancasila, Sinar Grafika, Jakarta, 1994

Khoiriyah, Lilik, Pengaruh Upah Dan Lingkungan Tenaga Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Cv. Aji Bali Wijaya, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2009

Kusbianto, dkk., Hukum Perburuhan, CV. Enam Media, Medan, 2020

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2009

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2007

Soesilo dan Pamudji R, KUHPerdata, Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Syahmin, AK, Hukum Kontrak Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

C. Jurnal

Febriana, Agista Putri, Analisis Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Le Management Terhadap Pekerja / Buruh Wanita, Jurnal Law Development & Justice Review, Vol. 4, No. 2, 2021

Halim, Bobby Christian, Dkk., Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Prointegrita, Vol. 6, No. 1, 2022

Kusuma, Ahmad Jaya, Edith Ratna MS, Irawati, “Kedudukan Hukum Pekerja PKWT yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan”, Jurnal Notarius, Vol. 13, No.1, 2020

Suhartoyo,“Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional”, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 2, 2019




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9444

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Alfons Okto Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.