TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN KARGO TERHADAP KERUSAKAN BARANG ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN

Tommy Pratama, Fitri Yanni Dewi Siregar


Abstract


Maraknya pengiriman barang elektronik bernilai ekonomis tinggi pada kargo darat trayek Medan–Banda Aceh, serta pencantuman klausula baku dalam resi CV Anugerah Jaya yang berpotensi mengalihkan tanggung jawab pengangkut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum perusahaan kargo menurut hukum perdata Indonesia serta pelaksanaannya di CV Anugerah Jaya. Menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumen resi, serta studi kepustakaan (KUH Perdata, KUHD, UU No. 22 Tahun 2009), kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi tanggung jawab hukum pengangkut menganut prinsip praduga bersalah (presumption of liability). Secara faktual, CV Anugerah Jaya bertanggung jawab melebihi undang-undang dengan mengganti rugi akibat force majeure dan kelalaian sopir (vicarious liability). Praktik ini tidak sesuai asas kepastian hukum (Pasal 1338 KUH Perdata) dan memicu moral hazard bagi pengirim. Kesimpulannya, kekaburan kewajiban hukum dan kebijakan internal melonggarkan daya ikat resi. Disarankan CV Anugerah Jaya konsisten menerapkan isi resi, mewajibkan sistem dua tarif (standar dan asuransi), serta menolak pengalihan risiko force majeure demi kepastian hukum bisnis

Keywords


Tanggung Jawab Kargo dan Perjanjian Pengangkutan

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2016). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta. PT. Rajagrafindo Persada.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Booth, Wayne C., Gregory G. Colomb, dan Joseph M. Williams. The Craft of Research. Chicago: University of Chicago Press, 2008.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2013

Dewi Sartika, "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Angkutan terhadap Ketepatan Waktu Pengiriman Barang," Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 5, No. 3 (2023)

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

E. Suherman, Hukum Udara Indonesia dan Internasional, Bandung: Alumni, 1983

H.K. Martono, Hukum Angkutan Darat Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 5: Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat, Jakarta: Djambatan, 1993

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pengangkutan, Jakarta: Djambatan, 2003

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014

Munir Fuady, "Kedudukan Konsumen dalam Perjanjian Baku Jasa Pengangkutan," Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. 12, No. 1 (2022):

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014

Parlin Gultom, Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Pemilik Barang Atas Rusak dan Musnahnya Barang pada Moda Pengangkutan Darat, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2016

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017

R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Sekaran, Uma, dan Roger Bougie. Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian. Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat, 2017.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013

Ridwan Khairandy, "Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Angkutan Udara di Indonesia," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 3 (2022)

Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012

Sartika, Dewi. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Angkutan terhadap Ketepatan Waktu Pengiriman Barang.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 5, No. 3, 2023

Sentosa Sembiring, Hukum Pengangkutan Laut, Bandung: Nuansa Aulia, 2010

Sentosa Sembiring, Hukum Pengangkutan Laut, Bandung: Nuansa Aulia, 2019

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2015

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2018

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Kontrak, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2019

Susanti Adi Nugroho, "Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Jasa Pengangkutan Barang," Jurnal Yuridis, Vol. 8, No. 1 (2023):

Sution Usman Adji, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1995

Sution Usman Adji, dkk., Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1991

Khairandy, Ridwan. “Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Angkutan Udara di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 3, 2022.

Widjaja Gunawan dan Kartini Muljadi, Seri Hukum Perikatan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003

Indra Jaya Gunawan, “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 5, Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Handri Raharjo, "Fungsi Resi Gudang sebagai Alat Bukti dalam Sengketa Pengangkutan," Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 4, No. 2 (2022)




DOI: https://doi.org/10.30743/best.v9i2.14295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.