Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak Oleh Masyarakat Sipil (Putusan Nomor : 79/PID.B/2016/PN.BLG)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku Buku
Anak Agung Ngurah Bayu Ariadi,Pertanggung Jawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Senjata Api, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013
Awaloedin, Djamin.sistem Administrasi Kepolisian.(Jakarta:YPKIK,2011)
Barda Nawawi Arif , Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Undip.1984
H. Hari Saherodji, Pokok-pokok Kriminiologi, Aksara Baru, Jakarta
P.A.F. Lamingtan, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahmat, Jalaludin. 2004. Metode Penelitian Komunikasi, Bandung: cv.Remaja Rosdakarya
Satjipto Raharjo, 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung
Soerjono Soekanto.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Rineka Cipta.1986.
Website :
Http://batamnews.co.id/berita-14331-inilah-syarat-memiliki-senjata-api-bagi-warga-sipil-di-indonesia.html
Https://fahum.unsam.ac.id/kebijakan-forlasi-hukum-pidana-kepemilikan-senjat-api-ilegal-dalam-pembaharuan-hukum-idana-di-indonesia
Https://nofryhadi.wordpress.com/2016/10/19/pengatura-senjata-api-dalam-uu-no-12-tahun-1951.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 Tentang pengaturan senjata api,
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan
Skep Kapolri No. Pol: Skep / 82 / II / 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non Organik TN / POLRI
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v18i3.1186
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Sonya Airini Batubara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License