PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELINDUNGI PEMEGANG POLIS ASURANSI AKIBAT PAILITNYA PERUSAHAAN ASURANSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)Abstract
Abstract
Abstract
The Financial Services Authority as an institution that oversees activities in the insurance sector functions to create a financial system that grows in a sustainable and stable manner and can foster public confidence in the insurance industry. Within the scope of supervision in the insurance sector, the Financial Services Authority has the authority to submit bankrupt statements to insurance companies in order to protect the interests of insurance policy holders.
The purpose of the research in this thesis is to analyze the authority of the Financial Services Authority in the insolvency of insurance companies, to analyze the legal protection of customers who are harmed by the insolvency statement of insurance company to analyze the legal considerations of judges in the Supreme Court’s Decision No. 408 K/ Pdt. Sus-Pailit /2015.
The research method used is descriptive analysis that leads to normative juridical research that is research conducted by referring to legal norms that is examining library materials or secondary materials, and secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.
The results showed that the Authority of the Financial Services Authority in the insolvency of insurance companies is based on the Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payment Obligation (‘UU KKPU’) and Financial Services Authority Act (‘UU OJK’) with its implementation arrangement and the Financial Services Authority’s position as the party submitting an application for bankruptcy statements through the Board of Commissioner of Financial Services Authority. Protection provided to insurance policy holders in the case of bankruptcythat is guaranteed the position of policy holder in the event of
bankruptcy to the insurance company.Judge’s legal consideration in the decision of the Supreme Court Number 408 K/ Pdt. Sus-Pailit /2015 so as to decide on PT. AsuransiJiwaBumiAsih Jaya declared bankrupt is the OJK as a financial service sector supervisory agency authorized to submit bankruptcy requests for insurance companies because PT AsuransiJiwaBumiAsih Jaya is proven to have debt in the form of payment of the policy holder’s claim liability.
Key-Words: Role of OJK, Insurance Policy, Bankruptcy.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, A. Hasyimi, Bidang Usaha Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, RajaGrafindo Persada, Cetakan Pertama, Jakarta, 2011,
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Arifin, Mohamad, Teori Dan Filsafat Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Ashofa, Burham, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
Bruggink, J.J. H. Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Djohansah, J. Pengadilan Niaga Di Dalam Penyelesaian Utang Melalui Pailit, Alumni, Bandung, 2001
Friedman, Lawrence. M. American Law an Introduction, Terjemahan Wisma Bhakti, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001
Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
------------; Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Ganie, A. Junaedy, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Gautama, Sudargo, Komentar atas Peraturan Baru Untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Gozali, Djoni dan Usman Rachmadi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Gunawan, Johanes, Tanggung Jawab Pelaku Usaha menurut Undang-Undang No. 8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Alumni, Bandung, 2000.
Halim, Swady, Permasalahan Umum Nasabah Asuransi, Lembaga Studi Pers dan Informasi, Semarang, 2010
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005
Hartanto, Andy, Hukum Jaminan dan Kepailitan, Hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015.
Hartono, Sri Rezeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005,
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
Imaniyati, Neni Sri, Pengantar hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Irmayanto, Juli dkk, Bank dan lembaga keuangan,Universitas Trisaksi, Jakarta, 2002
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Khakim, Abdul, Dasar-Dasar Hukum Kentenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bhakti Bandung, 2009.
Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni dengan judul buku asli “General Theory of Law and State” alih bahasa Somardi, Rumidi Pers, Jakarta, 2001
Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 1997.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Lontoh, Rudy A. (ed), Menyelesaikan Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001
Lubis, Ida Hanifah, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Ratu Jaya, Medan, 2009.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994.
------------; Diktat Teori Hukum, disampaikan pada Rangkaian Sari Kuliah Semester II, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, USU Medan, 2007
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008.
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Mochtar, Zainal Arifin dan Iwan Satriawan, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 3, Jakarta, September 2012
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.
Nasution, Mulya, Asuransi Dan Usaha Perasuransian Di Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2013
Nating, Imran, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Edisi Revisi 2, Raja Grafindo, Jakarta, 2009.
Nitisusastro, Mulyadi, Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia Alfabeta, Bandung, 2013
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
--------------;Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Pandia, Frianto Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, Lembaga keuangan Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 2009
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1991
--------------; Sosiologi Hukum : Perkembangan, Metode dan Pilihan Hukum, Universitas Muhamadyah, Surakarta, 2004
Rasjidi, Lili dan Ira Tania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Salim, A.Abbas, Asuransi dan Manajemen Resiko. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008
Saliman, Abdul R. dkk,Hukum Bisnis Untuk Perusahaan; Teori dan Contoh Kasus, Renada Media Grup, Jakarta, 2005
Sastrawidjaja, Man HS, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Sihombing, Jonker, Otoritas Jasa Keuangan : Konsep, Regulasi dan Implementasi, Ref Publisher, Jakarta, 2012.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, Hukum Pertanggungan, Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2005
Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers,Jakarta, 1995
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2008
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 2008.
Shubhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana, Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Suci, Ivida Dewi Amrih dan Herowati Poesoko, Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Deitor Pailit, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2016
Sunarmi, Hukum Kepailitan, USU Press, Medan, 2009.
----------; Hukum Kepailitan Edisi 2, Sofmedia, Jakarta, 2010.
Suparman, Man dan Endang, Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 2007.
Supramono, Gatot , Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta, 2009
Sutedi, Adrian, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Ghalia, Jakarta, 2008.
Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010
Tanya, Bernard L. Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta , 2010.
Tengker, F. Hukum Suatu Pendekatan Elementer, Nova, Bandung, 1993
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010
Widodo, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Wiriadinata, Wahyu, Masalah Penyidik Dalam Tindak Pidana Jasa Keuangan Di Indonesia, Pusat Litbang Kejaksaan Agung R.I, Jakarta, 2012
Wijayanta. Tata, Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2015
Yuhassarie, Emmy Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2004
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
C. Artikel/Makalah/Jurnal/Internet
Jurnal Hukum dan Pasar Modal vol V,Edisi 6/2013.
Kiryanto, Ryan, OJK dan Kepentingannya, Kompas, Jakarta, 14 Juni 2013.
Nasution, Bismar, “OJK Sebagai Suatu Sistem Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”,Makalah disampaikan pada Seminar tentang Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perkonomian nasional yang berkelanjutan dan stabil, Medan, 25 November 2014.
-----------, “Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan” (Medan : Makalah disampaikan pada Seminar Hukum Peran dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan Ikatan Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013
Sitompul, Zulkarnain, “Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas Sistem Keuangan,” disampaikan pada Seminar tentang Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan untuk Mewujudkan Perkonomian Nasional yang Berkelanjutan dan Stabil, Medan, 25 November 2014.
Syahmi, Afika Yumya, Pengaruh Pembentukan Pengawasan Lembaga Perbankan Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2004.
Syamsudin, Amir, Analisis Putusan Mahkamah Konsititusi tentang Kepailitan, Jurnal Konstitusi, Vol. 2 Nomor 2, September, 2017.
Tejaningsih, Ttitik, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberasan Harta Pailit, Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2015.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v19i2.2444
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Muhammad Ridho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License