Peranan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Para Pihak Di Kota Pekanbaru

Brahma Putra Perkasa

Abstract


As a general official, a notary is required to be responsible for carrying out his authority so that he can provide legal counseling to the parties before the deed is drawn up. If in the future the deed that has been made turns out to contain a dispute then this definite matter needs to be questioned, whether the error in the deed was caused by the notary, or whether the parties did not provide false information beyond the knowledge of the notary or was there an agreement made between the notary and one of the parties facing, or was it the mistake of the parties who did not provide the documents properly.

It is recommended that in the future the notary when conducting legal counseling can be carried out in front of the parties and every legal counseling that has been carried out by a notary and approved by the parties should be written in a deed, or if this cannot be done, the notary can put it in a separate deed, this is done as the evidence that the notary has fulfilled its obligations in providing the legal counseling in connection with the deed to be drawn up.

Keywords : Legal Counseling, Responsibilities of a Notary, Law on Notary Position


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2009.

Amirudin El Zaini Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Aridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab, Ghimia Indonesia, Bogor, 2005.

Departemen Pendidikan dan kebudayaan, kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dengan Judul Buku Asli General Theory of Law and State, Rumidi Pers, Jakarta.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Nuansa & Nusamedia, Bandung, 2006.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Hery Susanto, Peranan Notaris Dalam Menciptakan Kepastian Dalam Kontrak, FH UI Press, Yogyakarta, 2010.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1988.

Komar Andasasmita, Notaris I, Penerbit Sumur, Bandung, 1981.

Maritman Prodjohamidjojo, Penyelidikan dan Penyidikan, Ganesa Indonesia, Jakarta, 1985.

Muhammad Abdulkhadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2006.

Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Putri A.R, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris ( Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), Sofmedia, Jakarta, 2011.

R. Soegondo Notosidoerjo, Hukum Notariat di Indonesia-Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Cetakan Kedua, Jakarta, 1993.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Roemasiti Prayitno, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta, Media Notariat, No. 12-13/Tahun IV, Okteber 1989.

Sadijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Laks Bang Pressindo, Yogyakarta, 2008.

Salim HS, Hukum Kontrrak, Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta 2006.

Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Salim, HS, dan Erlies Septinana Nurbaini, penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Ke Dua, Rajawali, Pres, Jakarta.

Salim, HS, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Salim, HS, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, Beberapa Cara dan Mekanisme dalam Penyuluhan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja, Grafindo Perkasa, Jakarta, 2012.

Soetardjio Soematmodjo, Apakah: Notaris, PPAT, Pejabat Lelang, Libertu, Yogyakarta, 1986.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1987.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Tan Thong Kie, Studi Notaris, Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.

Victor Martin Cori, Kewajiban Notaris Yang Telah Di Angkat dan Disumpah Untuk Menjalankan Jabatan di Kota Padang, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Andalas Padang, Tahun 2017.

Victor Simatupang dan Cormentyna Sitanggang, Grossse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekutorial, cet.1, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Wawan Muhran Hariri, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

¬¬Undang-Undang Tentang Jabatan Notari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 LN. No. 117 Tahun 2004 TLN. No. 4432.

Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undangang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 LN. No. 3 Tahun 20014 TLN. No. 5491.

C. Jurnal

Rahmad Hendra. 2012. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum. 3 (01). (Februari, 2012).

Faisal A. Rani. 2019. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The law. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 49 (01). (Februari, 2019).

Sholikhkah Entin. 2017. Perlindungan Hukum TerhadapNotaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Akta. 4 (01). (Maret, 2017).

Ma’ruf Umar. 2015. Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Pembaharua Hukum. 2 (3). (September-Desember, 2015).

D. Internet

Hukum Pedia, Perbedaan Antara Teori Hukum Positivisme John Austine Dengan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, Hukum Pedia, http://www.hukumpedia.com/lkmp_unhas/perbedaan-antara-teori-hukum-positivisme-john-austine-dengan-teori-huku-progresif-satjipto-rahardjo, terakhir diakses pada 20 Desember 2017.

Mowoka V.P, Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, Lex Et Sociatis, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/4671, terakhir diakses pada 14 Juli 2014.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3659

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Brahma Putra Perkasa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License