Penghapusan Pidana Terhadap Pelaku Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Oranglain Ditinjau Menurut Kuhp (Analisis Putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN. Cbd)

Mahdiyan Tri Wahyudi

Abstract


A person who is forced to do an act to defend himself or another person because of an attack on himself or another person, against his own or others' moral honor or against his own property or another person, cannot be punished. Therefore, many times people use the excuse of a forced defense (noodweer) with the hope that what they have done has fulfilled the elements or conditions of a forced defense as referred to in Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code.

The formulation of the problem in this thesis is how to regulate the legal abolition of criminal acts of self-defense that result in the loss of other people's lives, how is the criminal liability of perpetrators of self-defense resulting in the loss of other people's lives, what are the legal considerations of judges for abolition of crimes in criminal liability of perpetrators of self-defense resulting in loss of life, others seen from the Criminal Code and the analysis of the decision Number 61/Pid.B/2019/PN. CBD.

This type of research is normative juridical, namely research based on law. Data analysis was carried out qualitatively, which is a form of analysis that does not rely on numbers but on sentences. Drawing conclusions in this paper is carried out using deductive-inductive logic of thinking that is done with the theory that is used as a starting point for conducting research.

Keywords: Criminal Abolition, Self Defense, Life

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Adnan, Wahyu, Kejahatan Tehadap Tubuh dan Nyawa, Gunung Aksara, Bandung, 2017.

Affan, Ibnu, Problematika Eksekusi Putusan Perkara PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Rekonstruksi Polikik Hukum Berbasis Hukum Progresif, Perdana Publishing, Medan, 2018.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Citra Adya Bakti, Bandung, 2014.

Ariman, Rasyid dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.

Azhary, Tahir, Negara Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2010.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

-----------; Pelajaran Hukum Pidana 2, Raja Grafindo, Jakarta, 2017.

-----------; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan,Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

------------; Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Djindang, Moh. Saleh, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2015

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2017

Gunawan, Yopi dan Krtistian, Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama, Bandung, 2015.

Hamdan, M. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, Refika Aditama, Bandung, 2014.

-----------; Hukum dan Pengecualian Hukum Menurut KUHP dan KUHAP, USU Press, Medan, 2010.

-----------, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

----------; Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Handoyo, B. Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yokyakarta, 2015.

Harahap,M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2016.

Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. UII Press, Yogyakarta, 2015.

-----------;-----------; Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Kansil, CST. dan Christine ST. Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pidana: Hukum Pidana Untuk Tiap Orang. Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.

Kusnardi, Moh. dan Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Bakti, Jakarta, 2018.

Lamintang, PAF. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2014.

Lamintang, PAF dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Mahfud, MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Maramis, Frans, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

------------; Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

------------; Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2028.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Muhtaj, Majda El, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2005.

Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Poernomo, Bambang, Azas-azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018.

Prodjodikoro, R. Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.

------------; Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

RM, Suharto, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Rusianto, Agus, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksaran Baru, Jakarta, 2003.

-----------, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005

Santoso, Topo, Mengagas, Hukum Islam; Penerapan Hukum Islam dalam Modernitas Asy-Syaamil Press dan Grafika, Jakarta, 2011.

Sasangka, Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Sibuea, Hotma P. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2010.

Simanjuntak, Osman, Tehnik Perumusan Perbuatan Pidana dan Asas-Aasas Umum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2017.

Sobirin. Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945. FH Universitas Indonesia, Jakarta, 2015

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Sofyan, Andi, Hukum Pidana, Makasar, Pustaka Pena Press, 216.

Sofyan, Andi Muhammad dan Abd. Asis, Edisi Kedua Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, kencana, Jakarta, 2017.

Suarda, I Gede Widhiana, Hukum Pidana : Materi Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana, Banyumedia Publishing, Malang, 2012.

Sumali. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu), Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2013.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Sutorius, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 2015.

Syafi’i, Inu Kencana, Ilmu Pemerintahan. Mandar Maju, Bandung, 2010.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2008.

Tutik, Titik Tri Wulan, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2010.

Utrecht. E. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I,. Penerbitan Universitas, Jakarta, 1995.

Waluyadi, Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung, 2016.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

C. Internet

Dimas Hutomo, “Apakah Dihukum Jika Membunuh karena Membela Diri”, diases melalu https://www.hukumonline.com, Tanggal 28 Oktober 2021 Pukul 21.00 Wib

D. Jurnal

Dumgair, Wenlly, Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana”, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 11, Nomor 1, Januari-Juni 2016

Gea, Rani Angela, “Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan”, USU Law Journal, Vol.4.No.4 Oktober 2016.

Krisna, Liza Agnesta, “Kajian Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapusan Penuntutan Pidana”, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 11, Nomor 1, Januari-Juni 2016.

Nasution, Bismar, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, Makalah disampaikan pada Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, Medan, Tanggal 18 Pebruari 2003.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v21i2.4789

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mahdiyan Tri Wahyudi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License