Tinjauan Yuridis Perbuatan Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Teorisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (Analisis Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim)

Jasaraharja Sembiring

Abstract


Terrorism is not just an act of terror, but in fact the criminal act of terrorism also violates human rights as basic rights inherent in human nature, namely the right to live and the right to feel safe and comfortable.

The formulation of the problem in this thesis is how to apply criminal sanctions to criminal acts of attempted terrorism, how to impose criminal sanctions against perpetrators of attempted criminal acts of terrorism in Decision Number 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim, how are legal considerations? judges in Decision Number 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim against attempted acts of terrorism.

The results of the study indicate that the application of criminal sanctions to criminal acts of attempted terrorism is regulated in Article 15 in conjunction with Article 7 of Law Number 15 of 2003 concerning Eradication of Criminal Acts of Terrorism jo. Law Number 5 of 2018 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2003 that the defendant has been proven to have committed a criminal act of terrorism, as charged by the public prosecutor. The imposition of criminal sanctions against the perpetrators of the criminal act of attempted terrorism in Decision Number 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim is the defendant Musyafir Alias One Alias Kusman who has been legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act of trial to commit a criminal act of terrorism sentenced to imprisonment for 4 (four) years

Keywords: Experiment, Crime, Theorism


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abas, Nasir,Membongkar Jamaah Islamiyah: Pengakuan Mantan Anggota JI, Jakarta, Penerbit Grafindo Khazanah Ilmu, 2015.

Adji, Indriyanto Seno, Revisi UU Terorisme, Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM,Kompas, Jakarta, 2016.

-----------;Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia. O.C. Kaligis & Associates, Jakarta, 2017.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

-----------; Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Amirsyah, Meluruskan Salah Paham Terhadap Deradikalisasi Pemikiran, Konsep dan Strategi Pelaksanaan, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta, 2012.

Assegaf, Nurcahaya Tandang,Terorisme Internasional, Indonesia Dan Dinamika Internasional, Ombak, Jogjakarta, 2014.

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2016.

Atmasasmita, Romli, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Rafika Aditama, Bandung, 2010.

----------;Masalah Pengaturan Terorisme dan Perspektif Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. 2012.

Bawazir, Tohir,Jalan Tengah Demokrasi: Antara Fundamentalisme dan Sekularisme. Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2015.

Djaja, Ermansjah, KUHP Khusus, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Golose, Petrus Reinhard, Deradikalisasi Terorisme : Humanis, Soul Approach, dan Menyentuh Akar Rumput, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2010.

Gunadi, Ismu, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Hardiman, Budi,Terorisme, Defenisi, Aksi dan Regulasi, Imparsial dan Koalisi Untuk Keselamatan Masyarakat Sipil, Jakarta, 2013.

Hasani, Ismail dan Bonar Tigor Naipospos, Radikalisme Agama: Implikasinya Terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan, Pustaka Masyarakat Stara, Jakarta, 2018.

Hendropriyono, A.M. Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam, Buku Kompas, Jakarta,2009.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Balai Lekture Mahasiswa, Jakarta, 1992.

Khair, Abul dan Mohammad Eka Putra, Pemidanaan, Usu Press, Medan, 2011.

Kholiq, Abdul,Hukum Pidana Terorisme, Graha Ilmu, Yokyakarta, 2012.

Lamintang, PAF, Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Baru Bandung, 2017.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Lubis, Todung Mulya dan Alexander Lay, Kontroversi Hukuman Mati, Buku Kompas Jakarta, 2009.

Manullang, AC. Menguak Tabu Intelejen: Teror, Motif, dan Rezim, CMB Press, Jakarta, 2011.

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Mardenis, Pemberantasan Terorisme (Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

-------------;Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori- Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2015.

Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Subakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta, 2010.

Muzakir, Terorisme Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Pustaka Bangsa Press, Medan, 2011.

Nainggolan, Poltak Partogi,Terorisme dan Tata Dunia Baru, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekjen DPR RI, Jakarta, 2012.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halamanim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Pribadi, Abdurrahman dan Abu Rayyan ,Membongkar Jaringan Terorisme, Abdika Press, Jakarta, 2009.

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Prodjokoro,R. Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Bandung, 2014.

Purwanto, Wawan,Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Grafindo, Jakarta, 2014.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Ravena, Dey, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Jakarta, Kencana, 2017.

Salam, Moch. Faisal,Motivasi Tindakan Terorisme, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Di Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 2007.

Sarwono, Sarlito Wirawan,Terorisme di Indonesia dalam Tinjauan Psikologi, Jakarta, Pustaka Alvabet, 2012.

Shodiq, Paradigma Deradikalisasi Dalam Perspektif Hukum, Pustaka Harakatuna, Jakarta, 2018.

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soesilo,R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 2014.

-----------, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus, Ghalia Bogoro, 2014

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Suparni, Niniek, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Syamsuddin, Azis,Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Taufik, Muhammad,Terorisme Dalam Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Wibowo, Ari,Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Widnyana, I Made,Hukum Pidana II, Yuridika, Bandung, 2011.

Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Yudhoyono, Susilo Bambang, Selamatkan Negeri Kita Dari Terorisme, Kementrian Koordinator Polkam, 2002.

Zuhri, Saefudin, Deradikalisasi Terorisme, Daulatpress, Jakarta, 2017.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

C. Artikel/Makalah/Jurnal/Internet

Ambarita, Folman P. Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018.

Ashgar, Ali, “Islam, Politik dan Radikalisme” : Tafsir Baru Kekerasan Aktivisme Islam di Indonesia”, Jurnal Keamanan Nasional, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019

Firmansyah, Hery,“Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 2, Juni 2019.

Handayani, Yeni, “Peranan BNPT Dalam Penanggulangan Terorisme”, Jurnal RechtsVinding, Vol.1 Nomor 2 Tahun 2018.

Mareta, Josefhin,“Rehabilitasi dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme”,Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No.4, Oktober 2018.

Nasution, Bismar, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum,Makalah disampaikan pada Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, Medan, Tanggal 18 Pebruari 2003.

Nitibaskara,TB. Ronny R. Terorisme sebagai kejahatan Penuh Wajah: Suatu Tinjauan Kriminologi dan Hukum Pidana, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 2, Desember, 2012.

Pradityo, Pandi,Kebijakan Hukum Pidana dalam upaya Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Rechtsvinding, Volume 5 Nomor 1, April 2016.

Santosa, Fandy Ardiansyah Catur, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perbuatan Persiapan dalam Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Media Iuris, Vol. 2 No. 3, Oktober 2019.

Wiriadinata, Wahyu,“Peranan Aparat Penegak Hukum Dalam Pelanggulangan Terorisme Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.1 Nomor 2 Juni 2015.

D. Putusan

Putusan Pengadilan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v21i2.4793

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jasaraharja Sembiring

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License