Penegakan Hukum Pidana Terkait Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(Studi Kasus di Kepolisian Resort Aceh Tengah)

Hardi Meladi Kadir

Abstract


The enforcement of criminal law in the process of investigating narcotics users as perpetrators of narcotics crimes at the Central Aceh Police starts from receiving reports, taking the first action, arrests, searches, confiscates, examines suspects and witnesses, detention, and transfers case files and suspects to the prosecutor's office. .

The entire investigation process that has been carried out by the Polri investigators will then be continued by the prosecutor's office in terms of preparing the prosecution to be submitted in a court trial and subsequently the sentencing of the defendant, all of which takes place in a Criminal Justice System in the context of enforcing criminal law.

The obstacles faced by the Narcotics Satres of the Central Aceh Police in conducting investigations against narcotics crimes are limited personnel, budget, and the ability of investigators of the Narcotics Satres of the Central Aceh Police to conduct investigations and investigations of narcotics crimes. Not to mention the ability of investigators to conduct investigations into narcotics trafficking.

It is recommended that the investigations and investigations carried out by the Narcotics Satres of the Central Aceh Police are supported in terms of personnel, budget, and increasing the capacity of investigators by the Aceh Police by adding personnel, increasing the budget, and increasing the ability of investigators.

 

Keywords: Crime, Drugs


Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad., Keterpurukan Hukum di Indonesia : Studi Tentang Perkembangan

PemikiranHukum di Indonesia, Cet. Ke-2, Surakarta :Muhammadiyah University Press, 2004.

Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta :Kencana Prenada Media Group, 2009.

Ali, H. Zainuddin., FilsafatHukum, Jakarta :SinarGrafika, 2010.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta :Rajawali Press, 2010.

Amriel, Reza Indragiri., Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba, Jakarta : Salem Humanika, 2007.

Anwar, Yesmil.,danAdang, Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta : Grafindo, 2008.

Arief, BardaNawawi., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta :KencanaPrenada, 2008.

Bassiouni, M. Cherif., Subtantive Criminal Law, Spingfield, Illionis, USA : Charles Thomas Publisher, 1978.

BNN RI, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, Jakarta : BNN RI,.

Bungin, Burhan.,Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta : Kencana, 2009.

Chazawi, Adami.,Hukum Pidana Materiildan Formil Korupsi di Indonesia, Malang : Bayumedia Publishing, April 2005.

Davies, Croall, danTyrer, An Introduction the Criminal Justice System in England and Wales, London : Longman, 1995.

Diktat Akpol, Sisdil di Indonesia, Semarang :Markas Besar Kepolisian RI, 2005.

Friedman, Lawrence M., American Law : An Introduction, New York : W.W. Norton & Company, 1984.

Hamid, Hamrat.,dan Harun M. Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Jakarta : Sinar Grafika, 1992.

Hamzah, Andi.,Hukum Acara Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2002.

Harahap, M. Yahya., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta Sinar Grafika, 2002.

Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Cet. Ke-2, Jakarta :SinarGrafika, 2012.

Harun, M. Husein., Penyidik dan Penuntut Dalam Proses Pidana, Jakarta :Rineka Cipta, 1991.

Himpunan Bujuklak, Bujuklap, Bujukmin. Proses Penyidikan Tindak Pidana, Jakarta,1990.

Loqman, Loebby.,HakAsasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana, Jakarta : Datacom, 2002.

Ngani, Nico., I Nyoman Budi Jaya, dan Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagian Umumdan Penyidikan, Yogyakarta : Liberty.

Makarao, Moh. Taufik.,Suhasril, danMoh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta :Ghalia Indonesia, 2005.

Mansur, Dikdik M. Arief., dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006.

Moeljatno, E., Asas-Asas Ilmu Hukum, Jakarta :Badan Penerbit Iblam, 2005.

Muhammad, Abdul kadir.,Etika Profesi Hukum, Bandung : Citra AdityaBakti, 2006.

Mulyadi, Lilik., Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, Jakarta Djambatan, 2007.

Nawawi, Hadari.,Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press,2003.

P, PetrusIrawan., dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta :PustakaSinar Harapan, 1995.

Packer, Herbert., The Limits of the Criminal Sanction, California, Stanford University Press,.

Prinst, Darwan.,Hukum Acara Pidana SuatuPengantar, Jakarta : Djambatan, 1989.

Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Jakarta :Djambatan, 1998.

Priyanto, Dwidja.,Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung : RefikaAditama, 2006.

Rahardjo, Satjipto.,Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta : Kompas, 2007.

Membangun Polisi Sipil :Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, Cet. Ke-2, Jakarta : Kompas, 2007.

MembedahHukumProgresif, Jakarta :Kompas, 2007.

Negara Hukum yang MembahagiakanRakyatnya, Yogyakarta :Genta Publishing, 2009.

Penegakan Hukum Progresif, Jakarta :Kompas, 2010.

Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta :Genta Publishing, 2009.

Reksodiputro, Mardjono.,Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana

Kumpulan Karangan, Buku Ketiga, Jakarta :Pusat Pelayanan Keadilandan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.

Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta :Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.

Saleh, Roeslan.,Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : AksaraBaru, 1987.

Salman, Otje.,dan Anton F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung : Refika Aditama, 2004.

Sasangka, Hari.,Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung : MandarMaju, 2003.

Soegondo, H.R., Sistem Pembinaan Napi, Yogyakarta :Insania Citra, 2006.

Soekanto, Soerjono., Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja GrafindPersada, 2004.

Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009.

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap, Bogor :Politea, 1994.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 2006.

Sumarto, Siswanto.,Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja grafindo Persada, 2004.

Sunaryo, Sidik.,Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang : UMM Press, 2005.

Supami, Niniek.,Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika, 1996.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing, 2010.

Thaib, Dahlan.,Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999.

“Etika Penulisan Ilmiah”, (DITJEN DIKTI :Lokakarya Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah yang diselenggarakan DP2M), hal. 2-6., seperti yang diringkas/disarikanoleh M. A. Rifai., dalam Munandir., “KodeEtikMenulis : Butir-Butir”, www.unissula.ac.id /perpustakaan/.../Munandir%20(kode%20etik).ppt., 2007, diaksespada 01 April 2015.

“Fungsi Penyidikan”, http://jurnalapapun.blogspot.com/2014/11/fungsi-penyidikan.html, diakses Selasa, 23 Juni 2015.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 04 Tahun 2010 tentang Penetapan Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkobake Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v21i3.5303

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Hardi Meladi Kadir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License