Analisis Yuridis Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Pada Perumahan Nasional Heletia Medan ( Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Medan)

Abi Gholibi Ginting

Abstract


Perumahan Permukiman Berdasarkan pelaksanaannya perubahan hak merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan kepada rakyat dalam pemberian jaminan atas kelangsungan penguasaan tanah untuk rumah tempat tinggalnya dengan status Hak Milik. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut dan sebagai wujud percepatan pelayanan pertanahan, maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Pemberian hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan kerap kali dilakukan oleh Perum Perumnas, namun hal ini malah menjadi beban bagi pemegang hak atas tanah. Pihak hak atas tanah tidak dapat secara leluasa menggunakan mapun melakukan tindakan hukum atas tanahnya, sehingga peningkatan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Perum Perumnas menjadi Hak Milik bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa: Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan fotocopy SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 M2 atau lebih), bukti identitas pemohon dan surat rekomendasi dari pihak Perum Perumnas.menjadi keinginan bagi pemegang hak atas tanah. Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan perintah setor pungutan. Selanjutnya mendaftar perubahan.Kantor Pertanahan Kota Medan sangat berperan dalam proses peningkatan hak atas tanah di Perumnas Helvetia

Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Ali, Zainudin, 2009,Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Penerbit Kencana..

Amal , Bahkrul 2017, Pengantar Hukum Tanah Nasional sejarah Politik dan Perkembangannya. Yogyakarta dan Jakarta, Thafa Media dan Unusia Press.

Admaja, Kusuma Muchtar,2000, Pengantar Ilmu Hukum , Suatu Pengantar Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum.Bandung, Alumni.

Asikin, Zainal 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Diantha, Pasek I Made,2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum,Jakarta: Prenada Media Group.

Fuady, Munir 2009, Teori Negara Hukum Modern ( Rechstaat ), Bandung: Refika Aditama

Fuady, Munir, 2005, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Gautama, Sudargo,1973, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni.

Gautama,Sudargo dan Soetijarto, Ellyda T,1997, Tafsiran UUPA (1960) dan Peraturan – Peraturan Pelaksanaanya,Bandung:PT Citra Aditya Bakti

Hadi, Sutrisno,1997, Metodologi Research,Jilid I, Yogyakarta : Andi Offset

Harsono, Budi 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya , Jakarta, Djambatan.

Harsono, Budi, 2008 ,Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan undang-Undang Pokok Agraria Isi dan pelaksanaanya , Jakarta, Djambatan.

Hajati, Sri,2017, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, , Surabaya, Airlangga University Press.

Hasan, Djuaendah,1996, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung, P.T Citra Aditya Bakti.

Hutagalung Arie Sukanti, 2005,Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah , Jakartal Lembaga Pmeberdayaan Hukum Indonesia.

H,Philipus,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyar Indonesia , Surabaya, PT Bina Ilmu.

IndraJaya Rudi, IndraJaya Putera Arkan Rizkika ,2019 Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Indonesia, Bandung . Nuansa Aulia.

Ikhsan Edy , Siregar Mahmul, 2009 , Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum Sebagai Bahan Ajar, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Kartono, Sumarjati ,2002, Apakah Rule Of Law , Bandung., Alumni.

Lubis, Muhammad Yamin , Lubis , Rahim Abdul,2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Lubis, M Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung : Mandar Maju.

Lubis, M. Solly, 2002, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Marzuki ,Mahmud, Peter, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana.

Marzuki ,Mahmud, Peter, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana

M. Hadjon, Philipus, 2001, Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik, Surabaya : Surabaya Post.

Muliawan , JW,2009, Pemeberian Hak Milik Untuk RUmah Tinggal Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Masyarakat , Jakarta, Ceras Pustaka Publisher.

Ningrat Koenjtara, 1997,Metode Penelitian Masyarakat,Jakarta:PT. Gramedia.

Perangin,Effendi,1991, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Praktisi Hukum, (Jakarta: Rajawali Press.

-----------------------1997, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Praktisi Hukum, (Jakarta: Rajawali Press.

Parlindungan,AP 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, (Bandung: Mandar Maju.

Parlindungan,AP 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju.

Prajitno,2013, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa PPAT, Malang, Selaras.

Rato, Dominikus, 2010,Filsafat Hukum Mencari Memahami dan Memahami Hukum,Yogyakarta: Laksbang Pressindo

Raharjo Satjipto,2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili , Putra Wyasa I.B 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rudaskarya.

Ruchiyat, Eddy 1999, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung, Alumni.

Siahaan , Pahala Marihot,2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan bangunan Teori Dan Praktek , Jakarta, RajaGrafindo.

Sembiring , Joses Jimmy ,2010. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah ,Jakarta, VisiMedia.

Suhardono, Edy, 1994, “Teori Peran Konsep, Derivasi, Dan Implikasinya”, Jakarta: Gramedika Pustaka Utama.

Sunggono, Bambang ,2002, Metode Penelitian Hukum , Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 1990,Ringkasan Metodologi Hukum Empiris, Jakarta:Indonesia Hill-Co.

Soekanto,Soerjono,2009, Sosiologis Suatu Pengantar , Jakarta, Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, 2008,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro Hanitijo Rony,1988,Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri”:Jakarta, Ghalia Indonesia

Supriadi, 2007, Hukum Agrari, Jakarta: Sinar Grafika.

Sugianto,Thoyib,2001, Hukum Agraria, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Soerodjo Irawan,2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya, Arkola.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2006, Penelitian Normatif, Jakarta: UI Press.

Santoso, Urip,2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Kencana Prenada Media Group.

Santoso, Urip,2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta Kencana Prenada Media Group dan ICCE.

Waluyo, Bambang, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika.

Zed, Mestika,2008, Metode Penelitian Kepustakaan , Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

B. Kelompok Artikel dan Jurnal

Adyla, “Website Notaris Sebagai Media Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Pembuatan Akta Notaris”, Depok, Tesis Magister Kenotariatan: Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2010.

Andre Prima Ramanda, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Terdagradasi Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta Di bawa Tangan, Tesis, Universitas Andalas,2015.

Ardani, Mira Nova, 2019, Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan Tugas dan Fungsi Banda Pertanahan Nasional, Jurnal Administrative Law & Govenance , Volume 2 Nomor 3 (Agustus 2019).

Hamidah, Upik,2019 Implikasi Diskresi Kepala Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah,Journal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Juli-Desember 2019,Volume 3 Nomor 2 .Tahun 2019 .

Indri, Handayani, 2016, Penyelesaian Hukum Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah (Study Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014) Tesis,Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara.

Mardansyah, 2020, Analisis Prosedur Administrasi peralihan Hakatas Tanah Hibah Pada Kementrian dan Tata Ruang / Badan Pertanahan nasional Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, Universitas Puter Batam,Jurnal Dialek Publik. ( 2020)

Natania Dwina, Abubakar Lastuti , Lubis A Nanda, 2020”, Penyampaian Akta Pemberian hak Tanggungan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah Diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik” Jurnal Ilmu Kenotariatan, ( 2020

Nur Agus Susanto, Dimensia Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97PK/Pid.Sus/2012,Jurnal Yudisial Vol 7 No.3, ( Desember 2014).

Oe, Djohan Meita, Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah. Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Jurnal Pranata Hukum, ISSN 1907-560X.( )

Reza,Syahputra,2015, Peran Dinas Kesehatan Kota Dlaam Pencegahan Penyakit Hiv/Aid Di Kota Samarinda Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume3, Nomor4 2015).

Ratnawatia Suci, Sensuseb Indra Dana, Satria Riri, 2012 Strategi Manajemen Perubahan Implementasi TIK Pada Badan Pertanahan nasional RI ( Studi kasus Komputerisasi Kantor Pertanahan), Jurnal Studia Informatikan Sistem Informasi , Volume 5, Nomor 2, ( 2012

S,Ginanjar Partiot, Sudarsono Bambang,2014, Sasmito Bandi, Kajian Efektivitas Pemenfaatan Sistem Geopkkp Untuk Penerbitan Sertipikat Tanah Di Kantor PErtanahan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah , Jurnal Geodesi undip , Volume 3 Nomor 2 , ( April 2014)

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1961.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda- benda yang berkaitan dengan tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang telah di rubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah – Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tatan Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 .

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999.

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999.

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998

D. Kelompok Internet

Yance Arizona, http://yancearizona.net/ 2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/ Diakses Pada Tanggal 11 November 2021.

www.perkotaan.bpiw.pu.go.id diakses Pada Tanggal 20 Mei 2022.

E. Wawancara

a. Kantor Pertanahan Kota Medan.

b. Notaris / PPAT Kota Medan.

c. Pimpinan Wilayah 1 Sumbagur Perum Perumahan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.

d. Warga Perumahan Nasional Helvetia Kota Medan.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v22i1.6031

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Abi Gholibi Ginting

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License