Analisis Yuridis Akta Peralihan Kredit Pasca Berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Kuala Simpang)

Bayu Iqbal

Abstract


Pasca diterbitkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mana berdasarkan Pasal 65 Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini mengatur bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib melakukan meimplementasikan atau melakukan penyesuaian paling lambat 3 tahun sejak Qanun Lembaga Keuangan Syariah diundangkan, Dengan adanya ketentuan Qanun ini, Lembaga Keuangan Non Syariah di Aceh melakukan peralihan kredit dari Bank Konvensional kepada Bank Syariah di Aceh. Untuk menganalisis implementasi peraturan daerah tersebut, maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pengaturan pengalihan Kredit dari bank konvensional ke bank syariah, kemudian bagaimana proses pengalihan akta kredit dari bank konvensional ke bank syariah pasca berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bagaimana Perlindungan Hukum bagi para pihak pasca peralihan akta kredit Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa. Pengaturan peralihan kredit dari bank konvensional ke bank syariah mengacu ketentuan Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 sampai dengan 1403 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan. Dalam proses pengalihan Kredit pada Bank Konvensional ke bank syariah pasca perlakunya Qanun Aceh


Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, Hukum Notaris di Indonesia –Tafsiran Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun2004 Tentang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.

Arisaputra, Muhammad Ilham, “Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris”, artikel pada Jurnal Prespektif Hukum, edisi no. 3 Vol XVIII, 2012.

Asiyah, Binti Nur, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Kalimedia, 2015

Abdul Manan, Teuku, Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional, Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018

Agustianto, Perjanjian (Akad) dalam perbankan syariah, Iqtishad Publishing, Jakarta, 2015.

A. Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan Cet. 8, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Basyir , Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat , Yogyakarta: UII Press, 2000.

Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2000.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro, 2010.

Hamitijo, Ronny, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Huijbers, Heo, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kasius, Yogyakarta, 1982.

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Haroen, Nasrun dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet.1, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.

Himpunan Perundang-Undangan Perbankan Syari’ah Jakarta: Indonesia Legal Center Publising, 2009.

Huda, Qamarul , Fiqh Muamalah, Yogyakarta, Teras, 2011.

Ibnu Qudamah, Al- Mughni, Juz VI, Penerjemah: Misbah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2009.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1995.

Kelsen, Hans (Alih Bahasa oleh Somardi), General Theory Of Law and State,Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta, BEE Media Indonesia, 2007.

Kie, Tan Thong, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.

Kie, Tan Hong, Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002.

Lubis, Solly Muhammad, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Mertokusumo, Sudikno, Arti Penemuan Hukum Bagi Notaris, Majalah Renvoi No. 12, Edisi Mei 2004.

Muljadi, Kartini, Hak Tanggungan, Kencana, 2005.

Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen, cet.2, Diapit Media, Jakarta, 2002.

Nico, Tanggung jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Centre for Documentation and Studies of Bussines Law, Yogyakarta.

Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Nugroho, Wahyudi Sulistia, “Pembatalan Akta Notaris Oleh Hakim”, ADIL Jurnal Hukum, Vol I, No.3, Desember 2010.

Naf’an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh al-Imam Ja’far ash-Shadiq Juz 3&4, Jakarta: Lentera, 2009.

Muhammad Abdul Aziz Al-Kholidi, Sunan Abi Dawud, Juz III, Beirut Lebanon: Dar al-kotob al-Ilmiyah, 1996.

Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Semarang: Erlangga, 2014.

Satrio,J, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Utang, Alumni, Bandung.

Setiawan, Dadang Agus, Keabsahan Surat Kuasa Membebbankan Hak Tanggungan Dalam Proses Peralihan Kredit Antar Bank, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang.

Sjahdeini, Sutan Remy, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan Pokok, dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung, 1999.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta , 2009.

Shobari, Choiruddin .dkk.2009.“Penyerapan Nilai-nilai Budaya Lokal dalam Kehidupan Beragama di Aceh (Studi Tentang Budaya Lokal di Aceh)”, dalam Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia (2), ed. Afif dan Saiful Bahri (Jakarta : Balai Penelitian dan Pengembangan Agama.

Sudarnoko, Doktrin Subrogasi, Novasi Dan Cessie, Kencana Predana Media, Jakarta, 2012.

Suharnoko dan Hartati, Endah, Doktrin Subrogasi, Novasi, & Cessie, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Sunggono, Bambang, Methode Penelitian Hukum, Harvarindo, Jakarta, 2013.

Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keungan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Propinsi Banten Dan Penegakan Hukumnya”, Mimbar Hukum, Vol 27, No. 1, Februari 2015.

Perwataatmaja, Karnaen A dan Hendri Tanjung, Bank Syari’ah: Teori, Praktik dan Peranannya, Jakarta: Clestial Publishing, 2007.

Rifa’i, Moh., Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Karya Toha Putra, Semarang, 19 78.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013, (Jakarta: Salemba Empat, 2016)

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah Jilid 3,Daar al Fikr, Lebanon, Jilid 3, 1987.

Riswandi, Budi Agus dan Sabhi Mahmashani, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif, Total Media, Yogjakarta, 2009.

Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah Teori Dan Praktek Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat, 2014.

Sam, M. Ichwan, dkk, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta: Erlangga, 2014

Saeed, Abdullah, Menyoal Bank Syariah Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo Revivalis, Jakarta: Paramadina, 2004.

Salman, Kautsar Riza, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, Jakarta: Akademia Permata, 2012.

Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Suryabrata, Samadi, Metodologi Penelitian, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998.

Soekonto, Soerjono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan DI Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis), cetakan keempat, Universitas Indonesia, Jakarta,1999.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2003.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3, Jakarta, UI Press.

Soemitro,Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Sunggono, Bambang, Methode Penelitian Hukum, Harvarindo, Jakarta, 2013.

Suryabrata, Samadi, Metodologi Penelitian, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Setiawan, Dadang Agus, Keabsahan Surat Kuasa Membebbankan Hak Tanggungan Dalam Proses Peralihan Kredit Antar Bank, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang.

Sjahdeini, Sutan Remy, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan Pokok, dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung, 1999.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta , 2009.

Shobari, Choiruddin .dkk.2009.“Penyerapan Nilai-nilai Budaya Lokal dalam Kehidupan Beragama di Aceh (Studi Tentang Budaya Lokal di Aceh)”, dalam Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia (2), ed. Afif dan Saiful Bahri (Jakarta : Balai Penelitian dan Pengembangan Agama.

Sudarnoko, Doktrin Subrogasi, Novasi Dan Cessie, Kencana Predana Media, Jakarta, 2012.

Suharnoko dan Hartati, Endah, Doktrin Subrogasi, Novasi, & Cessie, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Sunggono, Bambang, Methode Penelitian Hukum, Harvarindo, Jakarta, 2013.

Wahid, Abdul, dkk, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Nirman Media, Tangerang, 2017.

Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Slamet Wiyono Slamet dan Taufan Maulamin, Memahami Akuntansi Syariah Di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2013

Zuhaili, Wahbah, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muasirah, Beirut Lebanon: Dar al-kotob al-Ilmiyah,

Skripsi, Tesis, Jurnal, dan Majalah

Andi Tri Utami Hasjim, Analisis Yuridis Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Proses Take Over Credit Bank Konvensional ke bank Syariah (Studi Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Medan Setia Budi, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 2019.

Muhammad Rizaldy, Pelaksanaan Take Over Pembiayaan di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 2014.

Dadang Agus Setiawan, Keabsahan Surat Kuasa Membebbankan Hak Tanggungan Dalam Proses Peralihan Kredit Antar Bank, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

Johannes Ibrahim, Dilematis Penerapan UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan antara Perlindungan Hukum dan Kejahatan Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 24 Nomor 1 Tahun 2005

M Aditya Ananda, Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Pada Himpunan Bank Milik Negara. AT-TASYRI’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah Vol. 12, No.2, Desember 2020

Synthia Haya Hakim, Prinsip Kehati-Hatian Notaris Pada Proses Take Over Pembiayaan KPRS Perbankan Syariah Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah (Studi di Bank Muamalat Indonesia), Jurnal, Program Studi Magister Kenotariatan, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Kamal Taufiq Muhammad Hathab, Dirasat Iqtisadiyyah Islamiyyah, Jilid 10, Vol.II, (Jurnal, Muharram 1434)

Faisal A. Rani, 2009, Kedudukan Qanun Dalam Sistem Perundang-Undangan, Makalah yang disampaikan pada Muzakarah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Nurjanatul Fajriyah, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur (Bank) dan Debitur (Nasabah) dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank X

Iskandar dan Ilva Andira, 2015 Analisis aspek sharia compliance dari pembiayaan take over pada perbankan syariah Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Lhokseumawe.

Alif Ulfa, Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 2021, 1101-1106

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Undang – undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh

Fatwa DSN MUI No. 45/DSN-MUI/II/2005 tentang Line Facility (At-Tashilat).

Fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v22i1.6032

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Bayu Iqbal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License