Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penimbunan Alat Kesehatan Pada Masa Covid-19 (Studi Di Kepolisian Resort Simalungun)

Sarmanto Simanihuruk

Abstract


The hoarding of medical devices by unscrupulous business actors creates a condition where the government and all officials jointly examine the causes of hoarding which results in availability becoming scarce and prices soaring high.

The formulation of the problem in this thesis is how to regulate the law against the perpetrators of the crime of hoarding medical devices in the Covid-19 pandemic, what are the forms and modus operandi of the crime of hoarding medical devices in the Covid-19 pandemic at the Simalungun Police Resort, how are the obstacles and efforts of the Police in law enforcement? against the perpetrators of the criminal act of hoarding medical devices in the Covid-19 pandemic at the Simalungun Resort Police.

The results of the study show that the legal arrangements for criminal acts of hoarding medical devices in the Covid-19 pandemic are regulated in Article 107 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade which is the legal umbrella to ensnare perpetrators of hoarding medical devices during the covid-19 pandemic. The form and modus operandi of the criminal act of hoarding medical devices in the Covid-19 pandemic at the Simalungun Police Resort is to buy medical devices at a set price, then store and store them. Barriers to the Police in law enforcement against criminals hoarding medical devices in the Covid-19 pandemic at the Simalungun Police Resort are internal obstacles, namely the weak mentality of law enforcement officers and the lack of facilities and infrastructure in the investigation. External barriers, namely the lack of coordination between the local community and law enforcement, the suspect's statements are confusing. The efforts made by Simalungun Resort Police investigators in overcoming obstacles are approaching the community, coaching the community, training law enforcement officers to be firm, completing the facilities and infrastructure in the investigation,and giving severe sanctions to those who violate them, either ordinary people or the persons involved.

 

Keywords: Law Enforcement, Medical Devices, Covid-19.


Full Text:

PDF PDF

References


A. Buku

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

--------------; Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, FH. Hukum UNDIP, Semarang, 2011.

-----------------, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2016.

Atmasasmita, Romli, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Rafika Aditama, Bandung, 2010.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

-------------;Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Dirjdosiswono, Soedjono, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung, 2013.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Gosita, Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra AdityaBakti, Bandung, 2009.

Gunadi, Ismu, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rienka Cipta, Jakarta, 2010.

------------; Kamus Hukum, Ghalia Indonesiaa, Jakarta, 2016.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education, Yogyakarta 2012.

Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2018.

Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Balai Lekture Mahasiswa, Jakarta, 1992.

Khair, Abul dan Mohammad Eka Putra, Pemidanaan, Usu Press, Medan, 2011.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2014.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Marpaung, Leden, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

---------------; Unsur-Unsur Perbuatan yang dapat Dihukum, Grafika, Jakarta, 2011.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung, 2016.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori- Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2015.

Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Subakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta, 2010.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2012.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halamanim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

-------------.Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Nusa Media, Bandung, 2013

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Prodjokoro, R. Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Bandung, 2014.

Purba, Nelvetia dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Ravena, Dey, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Jakarta, Kencana, 2017.

Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Di Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 2007.

Sayekti, Lina, Dalam Menghadapi Pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja, Ghalia Indonesia, Bogor, 2020.

Simatupang, Nursariani dan Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, Pustaka Prima, Medan, 2017.

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

Soesilo,R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 2014.

Sulistyo, Hermawan et.al., Keamanan Negara, Keamanan Nasional, dan Civil Society: Policy Paper, Pensil, Jakarta, 2009.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Suparni, Niniek, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press, Malang, 2009

Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012.

B. Internet

https://www.cnbcindonesia.com, “Maklumat Polri Untuk Penegakan Hukum PSBB”, diakses Senin, 18 Januari 2021, Pukul 20.00 Wib.

https://www.beritasatu.com, “Polri Tegaskan Seluruh Polda Bantu Pemda Terapkan PSBB”, diakses Senin, 18 Januari 2021, Pukul 20.00 Wib.

https://www.cnnindonesia.com, “Polri Bakal Jerat Pelanggar Kebijakan Pemerintah Soal Corona”, diakses Senin, 18 Januari 2021, Pukul 20.00 Wib.

M. Risman “Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19” https://telisik.id/news, diakses Kamis, 28 Oktober 2021 Pukul 21.00 Wib.

Suara.Com, “Pandemi Covid-19: Jumlah APD Kurang, Tenaga Medis Rentan Terserang”, https://www.suara.com, diakses Senin, 25 Januari 2021 Pukul 21.00 Wib.

VOA Indonesia, “Stok APD Langka, Pekerja Medis di Sejumlah Daerah Pakai Jas Hujan”, https://www.voaindonesia.com, diakses Senin, 25 Januari 2021 Pukul 21.00 Wib

C. Jurnal

Soleh, Mohammad Faisal, “Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1 Tahun 2020.

Susilo, Adityo, “Corona Virus Deases 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2020.

Yunus, Aji, “Prinsip Keadilan”, Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 Tahun 2020.

Wardhana, Budhi Suria, “ Kompleksitas Tugas Kepolisian pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 14 Nomor 2 Agustus 2020

Wijayanto, Indung, “Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia”, Jurnal Pandecta, Volume 10. Nomor 2. December 2015.

D. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

A. Buku

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

--------------; Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, FH. Hukum UNDIP, Semarang, 2011.

-----------------, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2016.

Atmasasmita, Romli, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Rafika Aditama, Bandung, 2010.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

-------------;Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Dirjdosiswono, Soedjono, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung, 2013.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Gosita, Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra AdityaBakti, Bandung, 2009.

Gunadi, Ismu, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rienka Cipta, Jakarta, 2010.

------------; Kamus Hukum, Ghalia Indonesiaa, Jakarta, 2016.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education, Yogyakarta 2012.

Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2018.

Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Balai Lekture Mahasiswa, Jakarta, 1992.

Khair, Abul dan Mohammad Eka Putra, Pemidanaan, Usu Press, Medan, 2011.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2014.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Marpaung, Leden, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

---------------; Unsur-Unsur Perbuatan yang dapat Dihukum, Grafika, Jakarta, 2011.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung, 2016.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori- Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2015.

Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Subakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta, 2010.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2012.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halamanim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

-------------.Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Nusa Media, Bandung, 2013

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Prodjokoro, R. Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Bandung, 2014.

Purba, Nelvetia dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Ravena, Dey, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Jakarta, Kencana, 2017.

Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Di Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 2007.

Sayekti, Lina, Dalam Menghadapi Pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja, Ghalia Indonesia, Bogor, 2020.

Simatupang, Nursariani dan Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, Pustaka Prima, Medan, 2017.

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

Soesilo,R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 2014.

Sulistyo, Hermawan et.al., Keamanan Negara, Keamanan Nasional, dan Civil Society: Policy Paper, Pensil, Jakarta, 2009.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Suparni, Niniek, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press, Malang, 2009

Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012.

B. Internet

https://www.cnbcindonesia.com, “Maklumat Polri Untuk Penegakan Hukum PSBB”, diakses Senin, 18 Januari 2021, Pukul 20.00 Wib.

https://www.beritasatu.com, “Polri Tegaskan Seluruh Polda Bantu Pemda Terapkan PSBB”, diakses Senin, 18 Januari 2021, Pukul 20.00 Wib.

https://www.cnnindonesia.com, “Polri Bakal Jerat Pelanggar Kebijakan Pemerintah Soal Corona”, diakses Senin, 18 Januari 2021, Pukul 20.00 Wib.

M. Risman “Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19” https://telisik.id/news, diakses Kamis, 28 Oktober 2021 Pukul 21.00 Wib.

Suara.Com, “Pandemi Covid-19: Jumlah APD Kurang, Tenaga Medis Rentan Terserang”, https://www.suara.com, diakses Senin, 25 Januari 2021 Pukul 21.00 Wib.

VOA Indonesia, “Stok APD Langka, Pekerja Medis di Sejumlah Daerah Pakai Jas Hujan”, https://www.voaindonesia.com, diakses Senin, 25 Januari 2021 Pukul 21.00 Wib

C. Jurnal

Soleh, Mohammad Faisal, “Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1 Tahun 2020.

Susilo, Adityo, “Corona Virus Deases 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2020.

Yunus, Aji, “Prinsip Keadilan”, Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 Tahun 2020.

Wardhana, Budhi Suria, “ Kompleksitas Tugas Kepolisian pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 14 Nomor 2 Agustus 2020

Wijayanto, Indung, “Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia”, Jurnal Pandecta, Volume 10. Nomor 2. December 2015.

D. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v22i1.6077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Sarmanto Simanihuruk

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License