PARTISIPASI MASYARAKAT PADA BIDANG EKONOMI PASCA BANTUAN DANA DESA (STUDI DI DESA SINGKUANG II KECAMATAN MUARA BATANG GADIS KABUPATEN MANDAILING NATAL)
Abstract
Partisipasi masyarakat bukan hanya melibatkan masyarakat dalam pembuatan keputusan di setiap program pembangunan, namun masyarakat juga dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah dan pontesi yang ada di masyarakat. Namun yang terjadi di Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa masih minim terkait dengan keterlibatan atau partisipasi masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat pada bidang ekonomi pasca dana desa di Desa Singkuang II. Untuk mengetahui permasalahan tersebut penelitian menggunakan teori partisipasi masyarakat Isbandi (2007:27) dengan dimensi Keterlibatan Aktif, Transparansi dan Akses Informasi, Keadilan dan Kesetaraan, Penguatan Kapasitas dan petingnya konteks lokal. Peneliti juga menggunkan metode pendekatan deskriftif kualitatif untuk mengetahui partisipasi masyarakat yang terjadi di Desa Singkuang II. Berdasarkan dengan penelitian yang telah dilakukan maka dapat dikatakn bahwa keterlibatan aktif masyarakat Desa Singkuang II telah dilibatkan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pada bidang ekonomi pasca bantuan dana desa meskipun, keterlibatan aktif masyarakat tidak merata hal ini dikarenakan pemerintah Desa Singkuang II mnyesuaikan dengan data penerima bantuan.
Full Text:
PDFReferences
Arumdani, N., & Kriswibowo, A. (2022). Model partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Dadapan Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora , 8(2), 214–221.
Conyers, D. (1991). Perencanaan sosial di dunia ketiga . Yogyakarta: UGM Pers.
Daulay, HP (tahun tidak disebutkan). Sejarah dan perkembangan wilayah pantai barat Mandailing . Medan: (penerbit tidak disebutkan).
Drajat Tri Kartono, HN (2016). Konsep dan teori pembangunan . Jakarta: (penerbit tidak disebutkan).
Elsi, SD, & Bafadhal, F. (2019). Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui BUMDes di Desa Tanjung Lanjut Sekernan Muaro Jambi. Rambideun: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat , 2(2), 33–37.
Friedmann, J. (1992). Pemberdayaan: Politik pembangunan alternatif . Cambridge: Blackwell Publishers.
Hayat, & Makhmudah, M. (tahun tidak disebutkan). Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi pemerintahan desa: Kajian politik kebijakan hukum sumber daya alam desa. (Nama jurnal tidak disebutkan) .
Kartono, HNDT (2016). Konsep dan teori pembangunan . Jakarta: (penerbit tidak disebutkan).
LAN RI. (1999). Modul sosialisasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah . Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Mikkelsen, B. (1999). Metode penelitian partisipatoris dan upaya-upaya pemberdayaan: Sebuah buku pegangan bagi para praktisi lapangan . Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mulyadi Soepardi, E. (tahun tidak disebutkan). Memahami kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana. (Makalah atau buku, keterangan penulis tidak disebutkan) .
Muslimin, Mappamiring, & Nurmaeta, S. (2012). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa pada desa. (Nama jurnal tidak disebutkan) .
Naimah. (2017). Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas keuangan desa pada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Program Studi Magister Akuntansi Universitas Sumatera Utara , 2(4), 93–106.
Rahardjo Adisasmita. (2006). Membangun desa partisipatif . Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rochim, N. (tahun tidak disebutkan). Perencanaan pembangunan daerah: Strategi menggali potensi . Jakarta: (penerbit tidak disebutkan).
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D . Bandung: Alfabeta.
Sulistiyani, AT (2004). Kemitraan dan model-model pemberdayaan . Yogyakarta: Gava Media.
Sumarto, HS (2003). Inovasi, partisipasi, dan tata kelola yang baik . Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sumodiningrat, G. (2002). Pemberdayaan masyarakat dan pengamanan jaringan sosial . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Zainudin, H. (tahun tidak disebutkan). Akibat hukum pidana praperadilan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Tulang Bawang. (Nama jurnal tidak disebutkan) .
Zainudin, H. (tahun tidak disebutkan). Implementasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi. (Nama jurnal tidak disebutkan) .
Zainudin, H. (tahun tidak disebutkan). Implikasi pengembalian keuangan negara terhadap hukuman hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Provinsi Lampung. (Nama jurnal tidak disebutkan) .
DOI: https://doi.org/10.30743/jdkan.v4i1.12916
Refbacks
- There are currently no refbacks.
