TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PERDAGANGAN ORANG (TINJAUAN KASUS NO.741/PID.SUS/2016/PN.MDN)

Theresia Simatupang

Abstract


Human trafficking, especially women, is increasingly prevalent, and it makes people more vigilant in supervising children and their environment in order to overcome the development of trafficking in Indonesia, especially in Kota Medan. The main factor in this crime is an economic factor as a big reason for someone to commit such human trafficking. Therefore, parents, the environmental community, and the government have a very important role in overcoming the process and eradicating criminal acts of trafficking in Kota Medan. The process of human trafficking can be prevented by getting closer to the creator and doing positive things in the community. There is the existence of law Number 21 of 2007 concerning Eradication of Human Trafficking as a means of protection from the government for acts of trade of people. In this Law, all matters relating to both human trafficking and the rules and sanctions are regulated.Keyword: Human trafficking, Protection, Overcome

Full Text:

Tidak berjudul

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

Darwin Muhadjir, Pekerja Migran dan Seksualitas, Yogyakarta : Center for Population and Policy Studies Gadjah Mada University, 2003, Hal 3.

Hidayati Maslihati Nur , “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 1, No. 3, Maret 2012, hlm. 172.

Hamzah Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, Halaman 59.

Indonesia, Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN ) Penghapusan Bentuk –Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Keppres No. 59 Tahun 2002, Lampiran Bab I

International Labour Organization, Bunga – Bunga di Atas Padas: Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia, Jakarta : ILO – APEC, 2004, Hal. 150.

Made Darma Weda, Kriminologi, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1996.

Suharto Edi, Permasalahan Pekerja Migran : Perspektif Pekerjaan Sosial, http

//www.policy.hu./suharto/makIndo24.html; 1 Oktober 2013.

Nuraeny Henny, Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 152

Kartikasari Dian, 2010. Kerentanan perempuan dalam perdagangan perempuan, migrasi,hiv/aids, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk keadilan dan Demokrasi. Hal 9-10.

Purwanti firliana,. 2001. Penanggulangan Praktek Perdagangan Perempuan Di Indonesia.Jakarta

B. Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-undang no.21 tahun 2007 Tindak Pidana Perdangan Orang

UU Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2002).

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Korban Tindak Pidana Perdagangn Orang.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v18i3.1204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Theresia Simatupang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License