Praperadilan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan)
Abstract
Abstract
The forced efforts carried out in Investigations and Prosecutions by the competent authority can be controlled through the Judiciary.The purpose of this institution was established so that the rights of the suspect could be protected, especially in the case of illegal arrest and detention as well as the cessation of investigation and prosecution. Although the institution has been regulated in positive law (Law Number 8 of 1981), but in its application there are still weaknesses both in its formulation and in its application in court so that there is no protection of human rights for suspects.
This study discusses the issue of how the pretrial authority before and after Decision Number 21/PUU-XII/2014, how is the role of pretrial as an effort to protect the rights of suspects in investigations at the investigation level, what factors are obstacles to the protection of pre-trial suspect rights and how to solve them.
This research uses descriptive method through literature study and field study to obtain data by holding questions and answers (interviews) with judges in the jurisdiction of Medan District Court.
The results showed that the pretrial authority before Decision Number 21/PUU-XII/2014 is regulated in Article 77 through Article 83 of the Criminal Code, which is about the validity of an arrest and / or detention, the validity of the termination of an investigation or the cessation of prosecution at a request for the sake of law and justice, request for compensation or compensation rehabilitation by the suspect or his family or other party for his power of attorney whose case has not been submitted to the court. After the issuance of the Constitutional Court’s ruling Number 21/PUU-XII/2014 added to the determination of the suspect, search and seizure, including as a
pretrial object. The role of pretrial as one of the efforts to protect the rights of the suspect in the investigation at the investigation level to provide legal protection to immediately get an examination for furthermore can be submitted to the Public Prosecutor. The inhibiting factors regarding the protection of the rights of pretrial suspect are the lack of pretrial practice, differencesin the basic considerations of judges in passing decisions, and limited short time in pretrial hearing.
Key-Words: Pretrial, Suspect Rights, Investigation.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Adji. Oemar Seno, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi. Erlangga, Jakarta, 2004.
Adji, Indriyanto Seno, Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2008.
Alfiah, Ratna Nurul, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta, 2006
Ali, Zainuddin, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Anwar, Yesmil dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung, 2009.
Anwar, Problematika Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia, Puskasi FH Universitas Widyagama, Malang, 2017
Anwar, HK. Mohammad, Praperadilan Di Indonesia, Ind. Hill. Co, Jakarta, 2009
Asmawie, M. Hanafi, Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, Pradnya Paramita, Cetakan Kedua, Jakarta, 1990.
Arief, Barda Nawawi, Polisi Sebagai Penegak Hukum Masalah-Masalah Hukum, Undip, Semarang, 2008
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 2006.
-------------, Analisis Atas RUU KUHAP 2009, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010
Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Dewantara, Nanda Agung, Masalah Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat di dalam Proses Acara Pidana, Penerbit Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2007
Eliandi, Tito, Praperadilan Dalam Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta, 2008.
Fagih, Mansur, Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani, Tim ICCE Jakarta 2003.
Hakim G, Abdul, KUHAP Dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaan, Djamban, Jakarta, 2006
Hamrat, Hamid, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
------------; Pengantar Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
-------------; Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progrsif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Hartono, C.F.G. Sunaryati Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003, BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004.
Harun, M. Husein, Penyidik dan Penuntut Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Hatta, Moh. Hukum Acara Pidana: Dalam Tanya Jawab. Liberty, Jakarta, 2010
Husen, Harun M. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006.
Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2007.
Kuffal, H.M.A. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Universitas Muhhamadyah Malang, 2003
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Loebby, Loqman, Praperadilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004
Manan, Abdul, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Media, Jakarta, 2005.
Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Mochamad, Anwar, Praperadilan, Ind-Hil-Co, Jakarta, 2009.
Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press Jogyakarta 2011.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2007
Ngani, Nico, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagian Umum dan Penyidikan, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Nusantara, Abdul Hakim G. KUHAP dan Peraturan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2006.
Pangaribuan, Luhut M.P. Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, FH UI, Jakarta, 2009.
-----------; Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2008.
-----------; Hukum Acara Pidana, Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2013
Prakoso. Djoko, Polri sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.
Prinst, Darwan, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2014.
Prodjohamidjojo, Martiman, Ganti Rugi dan Rehabilitasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
Rahardjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas, Jakarta, 2007.
--------------; Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 2003.
--------------;Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 2010.
------------------; Penegakan hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Ratna, Alfiah Nurul, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta, 2006
Rusli, Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Pres, Yogyakarta, 2011.
-------------, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Salam, Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001.
Sembiring. Tambah, Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri, USU Press, Medan, 2003
Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.
-------------;Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2004.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers,Jakarta, 2005.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 2008
Soeparmono, R, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam KUHAP, Bandung: Mandar Maju, 2003.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Soesilo, Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP, Alumni, Bandung, 2012.
Sofyan, Andy dan Abdul Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Sunggono, Bambang, Metodelogi Penelitian Hukum Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Susanto, Anthon F. Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Sutiyoso, Bambang, Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2006
Syahrani, Riduan, Beberapa hal Tentang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2003.
Syamsudin, Amir, Integritas Penegak Hukum; Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara, Kompas, Jakarta, 2008
Tanusubroto, S. Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni,2003.
Waluyo, Bambang, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013
Widhayanti, Erni, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Di Dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 2008.
Wisnubroto, AL. Hakim dan Peradilan di Indonesia dalam Beberapa Aspek Kajian, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2007.
Wisnubroto, AL. dan G.Widiatarna, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Yahya, Yohannes, Pengantar Manajemen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006
Yuwono, Soesilo, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 2012.
Zen, A. Patra M. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia : Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, YLBHI, Jakarta, 2007
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
C. Internet/Karya Ilmiah/Jurnal.
Akbar, MF, Perkuat Lembaga Praperadilan daripada Konsep Hakim Komisaris, http://kampus.okezone.com/read//perkuat-lembaga-praperadilan-daripada-konsep-hakim-komisaris, diakses tanggal 25 Maret 2019 Pukul 21.00 Wib.
Hermawati, Irma, ”Sekilas Tentang Praperadilan”, http://www. profauna.org/id, diakses tanggal 28 November 2018 Pukul 09.00 Wib.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/c/ma pernah-kabulkan-pk-terhadap-praperadilan, diakses tanggal 25 Maret 2019 Pukul 22.00 Wib .
Lubis, M. Sofyan, “Praperadilan Dalam KUHAP”, http://www.Kantorhukum-lhs.com, diakses tanggal 28 November 2018 Pukul 09.00 Wib.
Nasution, Adnan Buyung, Praperadilan VS Hakim Komisaris : Beberapa Pemikiran Mengenai Keberadaan Keduanya, http://www.legalitas.org/content/pra-peradilan vs hakim komisaris beberapa pemikiran mengenai keberadaan keduanya, diakses tanggal 25 Maret 2019 Pukul 21.00 Wib.
Nganro, A. Samsan, Praktik Penerapan KUHAP dan Perlindungan HAM, http://anggara.org/2006/10/16/praktik-penerapan-kuhap-dan-perlindungan-ham/, diakses tanggal 10 Agustus 2016 Pukul 22.00 Wib
Penelitian KHN : Praperadilan Mengandung Banyak Kelemahan, http://www. Hukumonline.com/berita//, diakses tanggal 25 Maret 2019 Pukul 22.00 Wib.
Prayudi, Guse, Praperadilan dan permasalahannya, http://www.scribd.com/ /Praperadilan-Dan-Permasalahannya, diakses tanggal diakses tanggal 25 Maret 2019 Pukul 22.00 Wib
Putiet, Indira Perbandingan Praperadilan, Habeas Corpus dan rechter Commisarie, http://one.indoskripsi.com/node/10432, d tanggal 25 Maret 2019 Pukul 21.00 Wib.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v19i2.2445
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Sahri Sebayang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License