Tanggung Jawab Hukum PT. Grab Indonesia Cabang Medan Dalam Pengangkutan Barang (grab express) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara)

Melati Prana Rossi

Abstract


At this time, communication and information encourage people to develop, both socially and non-socially along with the development of technology. Currently, there are transportations that can be booked and paid for online system. One type of transportation that uses this online system is Uber, Go-jek, and Grab. Grab is a Malaysian company, which operates in Indonesia which is engaged in the application of technology marketing in cooperation with the car rental company. Grab is doing deals that offer based on mobile applications. Uber application can be downloaded on service user smartphones. The purpose of this research is to find out and analyze the legal liability to consumers if the goods sent are damaged, and analyze what are the obstacles faced by the consumers to the driver if the goods sent are damaged..

 Legal provisions in the liability of PT. Grab Indonesia, it is a company where its activities use application technology as a transaction tool to provide easy access for consumers to order goods and there are any obstacles faced by the consumers against Medan branch Indonesian Grab drivers. PT. Grab Indonesia applies 2 (two) forms of partnership agreement system, namely: a written partnership agreement system that is implemented when a Partner or driver registers for the first time at the branch office of PT. Grab Indonesia and the second, it can be done electronically. Partnership Cooperation Agreement in a written letter between partners or drivers with PT. Grab Indonesia can be known about the rights and obligations between partners / drivers and PT. Grab.

 Keywords:  Liability, PT. Grab Indonesia, Freightage (Grab Express)


Full Text:

PDF

References


A. Buku

A.Hasymi Ali, Pengantar Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, 1995

Achmad Ali, Heryani Wiwie, Asas Hukum Pembuktian Perdata.

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen.

Asrori H Hudi M S, Mengenal Hukum Pengangkutan Udara, Kreasi Wacana. Yogyakarta, 2010.

Atmadjaja Djoko Imbawani, Hukum Dagang Indonesia.

Barkatulah Halim, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung, 2008.

Febrian Shinta, Titik Triwulan, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Hamzah Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Handri Raharho, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

H S Salim, Perkembangan Teori dalam Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Harahap M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986,

Hartono Rejeki Sri, Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat, UNDIP, 1980.

Huijbers Heo, , Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kasius, Yogyakarta, 1982.

Ibrahim Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatiif, Bayumedia Publishing, Malang.

Khairandy Rhidwan, Pengantar Hukum Pengangkutan Niaga.

Kamaluddin Rustian, Ekonomi Transportasi Karakteristik Teori dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta2003.

Kansil C S T, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 2006.

--------------------, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.

Kelsen Hans, Pengantar Teori Hukum Murni, Nusa Media, Bandung, 2010

------------------, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State ,Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta 2007.

Koentjarajingrat. Metode-Metode Penelitian Masyarakat/Redaksi Koentjaraningrat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1997.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

---------------------------------, Hukum Pengangkutan Niaga Cetakan Ke III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

---------------------------------, Pengertian Tanggung Jawab Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Mahmud Marzuki Peter, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Jakarta, Rajawali, 2017.

Mamudji Sri, Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (suatu tinjauan singkat),: Rajawali Pers, Jakarta 2001.

Notoatmojo Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Projodikoro Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian,: Sumur, Bandung, 1981,

Purwosutjipto H M N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pengangkutan, Djambatan. Jakarta, 1991.

Retnoningsih Suharso Ana, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang, 2011.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006.

R. Subekti , Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Bandung, 1987.

Salim Abbas, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Shadily Hassan, Echols John M, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2007.

Soekardono R, Hukum Dagang Indonesia,: CV Rajawali, Jakarta, 1981.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media Prenada Media, Jakarta, 2004.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,: Alfabeta, Bandung, 2017.

Sunggono Bambang, , Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

Wiradipradja E.Saefullah, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta:1989.

Yuhefizar, Kamus Hukum.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v19i3.2918

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Melati Prana Rossi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License