Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending)

Nurasiah Harahap

Abstract


Financial Technology is the implementation and utilization of technology to improve banking and financial services which are generally carried out by startup companies by utilizing the latest software, internet, communication and computing technologies.

The research conducted was juridical empirical and normative juridical research, namely field research with interviews as a basis for problem solving and analyzing statutory regulations. The data used are primary and secondary data, then the data collection methods used in this study are library research and field research. The data analysis used is a qualitative method.

The results show that the legal protection of users of the Financial Technology (Financial Technology) service of borrowing and borrowing money based on information technology (Peer to Peer Lending) has been carried out by the Financial Services Authority (OJK) and its staff by means of supervision, examination and investigation based on the Financial Services Authority Regulation No. 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services.

The conclusion is that the legal protection of users of the Financial Technology (Financial Technology) service of lending and borrowing money based on information technology (Peer to Peer Lending) can be realized in a preventive and repressive manner. Basically, the Operator does not have direct legal consequences that make risk transfer to the Operator.

 

Keywords: Financial Technology, Peer to Peer Lending, Legal Protection for Users / Consumers.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Ghofur Ansori, Pokok - Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogryakarta, 2006.

Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2018.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Gemalam Dewi, et.al., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Rachmadi Usman, Aspek - Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2001.

Rozalinda, Fiqih Ekonomi Syariah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Salin dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2017

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Adiya Bakti, Bandung, 2000.

Sarwin Kiko Napitupulu et.al. Perlindungan Konsumen Pada Fintech (Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan), Departemen Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2017.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2000.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Tri Hendro dan Conny Tjandra Rahardja, Bank & Institusi Keuangan Non Bank Indonesia, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2014.

B. Peraturan

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.

Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

C. Jurnal dan Makalah

Dwi Edi Wibowo, “Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Vol.19, No. 1, Juni 2019.

Kornelius Benuf, “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Vol.3, No. 2 April 2019.

Muhammad Tismandico Ilham Zulfikar dan Ajrina Yuka Ardhira, “Pengawasan OJK Dalam Rangka Mitigasi Risiko Pada Peer to Peer Lending”, Universitas Airlangga, Vol. 24, No. 2, Mei 2019.

Ratnawaty Marginingsih, “Analisis SWOT Technology Financial (Fintech) Terhadap Industri Perbankan”, Jurnal Humaniora Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Sarana Informatika, Vol.19, No. 1 Maret 2019.

D. Naskah Ilmiah

Alfhica Rezita Sari “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia”, Skripsi Program Studi (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.

E. Internet

Daftar Investasi Ilegal, tersedia di https://ojk.go.id/Default.aspx, diakses pada tanggal 02 Februari 2020, pukul 13.30 WIB.

Investree, Fintech menurut bank Indonesia: kenali jenis dan manfaatnya,tersedia di https://www.investree.id/blog/peer-to-peer-lending/Fintech-menurut-bank-indonesia-kenali-jenis-dan-manfaatnya, di akses pada tanggal 11 Oktober 2019, Pukul 11.00 WIB.

Koinworks, ketahui tentang peer to peer lending, tersedia di https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/. di akses pada tanggal 12 Oktober, Pukul 13.20 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v20i1.3260

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurasiah Harahap

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License