Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan

Maria Rosalina

Abstract


Indonesia is a legal state or recthsstaat and not a state of power (machtsstaat). To solve legal problems, someone deserves to get legal aid and one of the legal aids is from paralegal. Paralegal is a non-law graduate but possesses basic knowledge and understanding of law and human rights to provide legal assistance to the needy. The term paralegal in the Indonesian legal system is, in writing, just recognized and mentioned in the law on legal aid No. 11 of 2016, in Article 9 and Article 10. Keywords: Legal Aspect, Paralegal, Legal Aid

Full Text:

Untitled

References


DAFTAR BACAAN

A. BUKU

Abdurrahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Jakarta, 1983.

Anis Hamim dan Siti Roswati Handayani, Menjadi Paralegal Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Rika Annisa Women’s crisis center, Yogyakarta.

Henry J.Abraham, The Judicial Process, Six Edition, Oxford University Press, 1993.

H.P. Panggabean, Buku Ajar Klinis Hukum Dalam Sistem Hukum dan Peradilan, PT Alumni, Bandung, 2011.

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum, Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, PT Elex Media Komputindo Jakarta, 2000.

-------------------------, Pro Bono Publico, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

Mulayana W. Kusumah, Paradigma dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, Yayasan LBH Indonesia, Jakarta, 1991.

B. MAKALAH

Maria Rosalina, Makalah pada Diskusi Peran Pekerja Sosial Kementrian Sosial, Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Medan, Jumat, 14 Februari 2014.

C. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-undangNomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

D. PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012

E. MEDIA INTERNET

http://www.gresnews.com/berita/hukum/11552012-mk-putuskan-paralegal-boleh-beri-bantuan-hukum/0/

https://www.kompasiana.com/adji.prakoso/makna-gerakan-bantuan-hukum struktural_54f7c20da33311fc208b48cc

http://www.kompasiana.com/ekoroesanto/perkembangan-paralegal-untuk-masyarakat-miskin-dan-kelompok-marginal diindonesia_552a1f826ea834830c552cfb

http://businesslaw.binus.ac.id/2016/10/16 peran-paralegal-dalam-pemberian-bantuan-hukum/

https://id.wikipedia.org/wiki/Paralegal




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i2.353

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Maria Rosalina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License