Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian
Abstract
The factors affecting the increase of traffic accidents on the highways are caused by people’s lack of awareness and adherence to obey any traffic regulations. People always blame law enforcement officers (police) without realizing and filtering their own mistakes first. Indeed, to create the military and regularity in the traffic there must be a good cooperation between law enforcement officers and the people because without intertwining between the rights and obligations of law of the enforcement officers and the public, it is impossible to create tranquility, order and comfort in traffic. Such traffic accidents have happened since years ago and always increase up to now in Indonesia.
Full Text:
UntitledReferences
DAFTAR BACAAN
A. Buku
Chazawi. Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
----------, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Hamzah. Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998.
Huda. Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Prakoso, Djoko, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Iswanto, Penyelesaian Damai Perkara Lalu – Lintas Salahi Ketentuan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 2005
Kartono. Kartini, Pathologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003.
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Mulyatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Prodjodikoro. R.Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Eresio, Jakarta, 1994
Naning, Ramdlon, Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Mandar Maju, Bandung, 1990
Soesilo. R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor, 2005
Soekanto. Soerjono, Polisi dan Lalu Lintas, CV. Mandar Madju, Bandung, 1990
----------., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1996
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Karya Anda, Surabaya, 1992.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i2.357
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Muhammad Ridwan Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License