Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana

Muhammad Ridwan Lubis

Abstract


The title of this Journal is "The Crime of Land Grabbing in a Criminal Law Perspective". The research problems studied in this thesis are how to regulate the crime of land grabbing, how is law enforcement against the crime of land grabbing. The research method used in this research is to use normative juridical research sourced from library research using secondary data which consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.

The result of the research shows that the regulation of thecrime of land grabbingis regulated in a number of provisions concerning the crime of land grabbing which is regulated in some provisions of the legislation, including Law Number 51 Prp. 1960 states that the use of land without a permit with the right or legal power is prohibited and punishable by criminal penalties (Article 2 and Article 6) and it is regulated in the Criminal Code in several articles, namely Article 167, Article 242, Article 263, Article 264, Article 266, Article 274, and Article 385 of the Criminal Code.. Law enforcement against the crime of land grabbing is subject to Article 385 of the Criminal Code which is the only article directly related to the land grabbing and is categorized as a criminal offense. Particularly in Article 385 paragraph (1) of the Criminal Code which reads: "whoever with the intention of illegally benefiting himself or another person, sells, exchanges or burdens with credietverbandsomething right to Indonesian land, a building, construction, planting or seeding, even though it is known that it is someone else who owns or shares rights over it.

Keywords : Crime, Land Grabbing, Criminal Law.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdurrahman, Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Andrisman, Tri, Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Arief, Barda Nawawi, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politic. Pustaka Bangsa Press, Medan, 2013.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Syarat Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2014.

Huda, Chairul , Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media Group, . Jakarta, 2014

Ibrahim, Jhony ,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2008

Jaya,Nyoman Serikat Putra, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Jamilah, Firotin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dunia Cerdas, Jakarta, 2016.

Kartono, Kartini, Pathologi Sosial, RajaGrafindo, Jakarta, 2015

Latif, Abdul, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2014.

Lamintang, PAF. dan Lamintang Theo, Delik-delik Khusus Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Lamintang, PAF. dan G. Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2009.

Lamintang, PAF. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Adityta Bakti, Bandung, 2014

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud,Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2016.

Muhammad, Bushar, Pengantar Hukum Adat, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 2011.

Muladi,Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2016.

Nasution,Bismar, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2013.

Prakoso, Djoko, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2017

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana,: Nusa Media, . Bandung, 2011

Sianturi, SR. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, 2009

Simorangkir dkk. C. T., Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Sudarto,Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.

Soekanto, Soerjono,Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

----------; Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soesilo, R. KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 2006.

Waluyo, Bambang,Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Winardi, Manajemen Konflik (Konflik Perubahan Dan Pengembangan), Mandar Maju, Bandung, 2007.

B. Jurnal/Internet

Ahmad, Ibrahim, Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Kepentingan Pembangunan, Jurnal Legalitas, Vol 3 No 2, Tahun 2010.

Astuti, Galuh Faradhilah Yuni Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Pandecta, Volume 10. Nomor 2. Desember 2018

Hairan, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Di Indonesia, Jurnal Law Review Volume 3 No. 1 April 2020.

Pasaribu, Ivor Ignasio, “Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana”, tersedia pada http://www.hukumproperti.com, diakses pada hari Senin 18 Mei 2020 Pukul 21.00 Wib.

Ramadhani, Rahmat, Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah, Jurnal Edutech Vol. 2 No. 2 September 2016.

Weku, Robert L. Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal, Lex Privatum Vol. 1 No. 2, April-Juni 2018.

C. Peraturan Peruundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Ridwan Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License