AKIBAT HUKUM HAK MENGUASAI TANAH OLEH ORANG ASING DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAIN (Studi Putusan No: 82/PDT.G/2013/PN.DPS)

Muhammad Sahroni

Abstract


Legal provisions confirm that foreigners cannot have land rights in Indonesia. As a result, foreign citizens who wish to own land in Indonesia do certain ways that are against the law to be able to own land in Indonesia. The method used by foreigners is by borrowing a name, where the foreigner is an investor and then makes a local person as a buyer to take further action to control land rights. However, the ownership of land rights is basically addressed to the foreign citizens. This means that in the practice of borrowing names related to the ownership of land rights for foreign citizens, there are efforts to deceive the government, namely by borrowing the names of local (Indonesian) people.

As for the conclusion, the ownership of land rights for foreign citizens in Indonesia is only limited to the rights to use, unless otherwise determined by the government. The factor causing the ownership of land ownership rights by foreign citizens is due to legal smuggling by them of the land and building ownership in Indonesia, so that the ownership of the land and building rights in Indonesia by foreign citizens occurs with deviations from the applicable laws and regulations. The right to control land by people using other people's names has legal consequences on the land objects and the legal actions carried out by the parties. For the land objects, the land may fall to the state in accordance with Article 26 paragraph (2) of the Basic Agrarian Law. Meanwhile, the nominee agreement between a foreigner and the person whose name is borrowed is null and void.

Keywords: Legal Consequences, Mastering Land Rights, Foreigners.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Prenada Kencana Media Group, 2009.

-------------, Menguak Tabir Hukum, Prenada Kencana Media Group, Group, 2015.

Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laskbang Justisia, Surabaya, 2015.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: FH UII, 2005.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008.

-----------, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2012.

B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan ilmu hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2000.

------------, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Rafika Aditama, Bandung, 2009.

CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laskbang Pressindo, Yokyakarta, 2010.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Ismail, Nurhasan, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik, UGM, Yokyakarta, 2007.

Lawrence W. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009.

--------------, Sistem Hukum, Perspektif Ilmu Sosial (Penerjemah M. Khosim), Nusa Media, Bandung, 2009.

Lilik Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004.

Maria S. W, Sumardjo, WNA dan Pemilikan Hak Milik Terselubung, Kompas, Jakarta, 1994.

--------------, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2007.

Muchsin, Imam Koeswahyono dan Soimin, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Refika Aditama, 2010.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Edisi revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, Cet. Keempat, 2009.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, Jakarta, 1994.

O.C.Kaligis, Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana, Jakarta, Penerbit: Alumni, 2008.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya 1987.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008.

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Ridwan Halim, Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta, 2006.

R. Subekti, Subekti, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2010.

Roestamy Martin, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Property Bagi Asing Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan, Alumi, Bandung, 2011.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Buku Kompas, 2008.

Sihar Sihombing, Hukum Imigrasi, Nuansa Aulia, Bandung, 2009.

Sudargo Gautama, Hukum Agraria Antar Golongan, Bandung: Alumni, 1973.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Yogyakarta: Liberty, 1991.

-------------, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.

-------------, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

--------------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Sumadi Suryabrata, Metodelogi Penelitian, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1998.

Sudarman Danim, Menjadi Penelitian Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung, 2002.

Supriadi, Hukum Agraria, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Thalib Hambali, Pemidanaan Dalam Konflik, Pertanahan Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Prenada Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2009.

Urip Santoso, Pedaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2015.

Yusriyadi, Tebaran Pemikiran Kritis Hukum & Masyarakat, Malang: Surya Pena Gemilang, 2010.

B. Peraturan PerUndang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemillikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 1996.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Nomor: 82/PDT.G/2013/PN.DPS




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v18i1.3921

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Muhammad Sahroni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License