PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA MENURUT PRINSIP ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION

Heny Rosida

Abstract


Forest fire is a phenomenon that is often encountered in various countries, including Indonesia. Indonesia as a country that is often hit by forest fires annually. Forest fires can arise from intentional or unintentional factors. The impact that can be caused by the existence of forest fires is in terms of air pollution which has an impact on other countries. This study will analyze and examine various legal aspects of how the state is responsible, in this case, Indonesia for the losses suffered by other countries. The formulation of the problem in this research is about how to account for the aspects of the international law contained in the AATHP, and how to analyze the settlement of international law on fire cases in Indonesia. The method used in this paper is normative juridical. The data and the field facts presented in this paper are obtained from printed and online sources. This study confirms that forest fire is the responsibility of the Indonesian state in the perspective of international law, one of them is in the arrangement of the Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Keywords: AATHP; Forest and land fires; State responsibility


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Sinar

Grafika, Jakarta.

Arief, Pencemaran Transnasional Akibat

Kebakaran Hutan di Indonesia dalam

Hubungannya dengan Penerapan

Prinsip Tanggung Jawab Negara, Tesis

Pasca Sarjana Universitas Padjajaran,

Bandung, 2000.

I Made Pasek Diantha, dkk, Buku Ajar Hukum

Internasional, Universitas Udayana,

Denpasar, 2017.

Nina Yulianti, “Penegenalan Bencana

Kebakaran dan Kabut Asap Lintas

Batas Studi Kasus Eks Proyek Lahan

Gambut Sejuta Hektar”, PT Penerbit

IPB Press, Bogor, 2018.

Saragih, Prinsip Pertanggungjawaban Negara

Terhadap Pencemaran Udara Lintas

Batas Akibat Kebakaran Hutan

Indonesia Menurut Asean Agreement

On Transboundary Haze Pollution

(AATHP), Doctoral dissertation,

Universitas Negeri Semarang, 2016

Thoha, A. S, Model Penguatan Kelembagaan

Pengelolaan Risiko Kebakaran Hutan

dan Lahan Berbasis Masyarakat, 2014.

B. Penelitian

Agis Ardhiansyah, Konsekuensi Hukum bagi

Indonesia tentang Pengendalian

Pencemaran Asap Lintas Batas Pasca

Ratifikasi ASEAN Agreement on

Transboundary Haze Pollution,

Perspektif, Vol. 21 No. 1 , 2016.

Agis Ardhiansyah, Konsekuensi Hukum bagi

Indonesia tentang Pengendalian

Pencemaran Asap Lintas Batas Pasca

Ratifikasi ASEAN Agreement on

Transboundary Haze Pollution”,

Perspektif, Vol. 21, No. 1, 2016.

Akbar Kurnia Putra, “Transboundary Haze

Pollution Dalam Perspektif Hukum

Lingkungan Internasional”, Jurnal Ilmu

Hukum Jambi, Vol 6, No. 1, 2015.

Bambang Purbowaseso, Pengendalian

Kebakaran Hutan: Suatu Pengantar,

Rineka Cipta, Jakarta, hal. 18.

Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum

Normatif dan Empiris: Karakteristik

Khas Dari Metode Meneliti Hukum, Fiat

Justicia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8, No.1,

Reza, M, Ratifikasi Pengesahan ASEAN

Agreement on Transboundary Haze

Poluttion, Jurnal hukum internasional

Vol 1. No 3.

Sari, Kajian Ekologis Atas Dampak Kebakaran

Hutan yang Bersifat Lintas Batas,

Jurnal hukum lingkungan Vol. 1, No. 3.

Yulanto Araya, Penegakan Hukum Lingkungan

Hidup di Tengah Pesatnya

Pembangunan Nasional, Jurnal

Legislasi Indonesia, Vol. 10, No. 1,

C. Internet

Bambang, “ Indonesia Meratifikasi UndangUndang Tentang Pengesahan Asean

Agreement OnTransboundary Haze

Pollution (Persetujuan Asean tentang

pencemaran udara lintas batas akibat

kebakaran hutan).Dalam

http://www.menlh.go.id/indonesiameratifikasi-undang-undang-tentang-

pengesahan-asean-agreement-ontransboundary-haze-pollutionpersetujuan-asean-tentangpencemaran-asap-lintas-batas/.

(Diakses pada 24 Februari 2021).

Jafar M Sidik, “Singapura dan Malaysia masih

Keluhkan Kabut Asap Indonesia.”,

Antara News, 9 Maret 2016, diakses

dari

http://www.antaranews.com/berita/2296

/singapura-malaysia-keluhkan-kabutasap-indonesia. (Diakses pada 24

Februari 2021).

Wahab Supanto, Data Badan Nasional

Penanggulangan Bencana. Dalam

http://geospasial.bnpb.go.id/pantauanbe

ncana/data/datakbhutan.php. (Diakses

pada 24 Februari 2021).

Yosepha Pusparisa "Infografik: Indonesia

Langganan Kebakaran Hutan",

KataData, 7 Agustus 2019, diakses

melalui

https://katadata.co.id/ariayudhistira/infog

rafik/5e9a5032e24e5/infografikindonesia-langganan-kebakaran-hutan.

(Diakses pada 24 Februari 2021).




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v20i3.4087

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Heny Rosida

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License