Menanti Kehadiran Pengadilan Khusus Pilkada

Ibnu Affan

Abstract


According to the 1945 Constitution, Pilkada is not an electoral regime, but it is included in the regime of local government. Therefore, the addition of the Constitutional Court's authority to adjudicate cases of election result disputes is unconstitutional. Decision of the Constitutional Court Number 97/PUU-XI/2003 read out on May 19, 2014 has canceled the Constitutional Court's authority to resolve election disputes. In its decision the Constitutional Court declared that Article 236C of Law no. 12 Year 2008 on Regional Government and Article 29 paragraph (1) letter

(e) of Law no. 48 Year 2009 on Judicial Power is declared contradictory to Article 18 and Article 22E of the 1945 Constitution and has no binding legal force. Furthermore to resolve election disputes formed special court as regulated in Law no. 10 of 2016 on the Second Amendment to Law Number 1 Year 2015 Concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2014 on the Elections of Governors, Regents, and Mayors Becoming Laws.


Full Text:

##PDF##

References


Daftar Bacaan

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi 2, Sinar Grafika, 2010.

Veri Junaidi, Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator, Themis Books, Jakarta, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 57.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 245.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

Konstitusi.Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.

Hukumonline.com, Posisi Dilematis MA dalam Sengketa Pilkada Depok, http://www.hukumonline.com/berita/ba ca/hol13610/posisi-dilematis-ma- dalam-sengketa-pilkada-depok. diakses pada tanggal 20 Januari 2018.

Agus Sahbani, MK Hapus Kewenangan Sengketa Pemilukada, dalam http://www.hukumonline.com/berita/ba ca/lt5379f071d5173/mk-hapus- kewenangan-sengketa- pemilukada.diakses, pada tanggal 22 Januari 2018.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58c 27a06d91c8/mk-ma-ingatkan- pembentukan-peradilan-khusus- sengketa-pilkada, diakses pada tanggal 22 Januari 2018




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3.443

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Ibnu Affan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License