Analisis Pembiayaan Konsumen Dan Penarikan Kendaraan Debitur Yang Wanprestasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 (Penelitian Di PT Mega Central Finance Kota Medan)

Hendra Wijaya

Abstract


Consumer financing is one of the facilities that make it easier for everyone to own a vehicle. In the process of implementing the consumer financing in multi-finance companies, it is possible for the occurrence of default by the debtor. In practice, if the debtor defaults in fulfilling his obligations, the consumer financing companies can execute the financed vehicle using a fiduciary. After the decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019, all executions of fiduciary guarantees must go through a court decision except on the basis of the will and the own approval from the debtor. As for the formulation of the problem to be discussed and studied further is related to the legality of the consumer financing, especially the vehicles according to applicable legal provisions, the legal mechanism for the withdrawal of the vehicle of the debtor in default and the legal effort for the creditors of PT Mega Central Finance after the verdict of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/ 2019 in consumer financing and the withdrawal of the vehicle of the debtor in default.

Keywords : consumer financing, creditors, default.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Basyaib, Fachmi, Manajemen Resiko, Jakarta: Grasindo, 2007.

Fuady, Munir, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik (Leasing, Factoring, Modal Ventura,Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Fajar dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fajar, Dewanto Putra, Fajar.____. Teori-Teori Komunikasi Konflik: Upaya Memahami Memetakan Konflik, Malang: UB Press.

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Peradaban, 2007.

Hadinoto, Soetanto, Kiat memimpin bank ritel mikro dan consumer, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2009.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Maleonf, Lexi J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung:Remaja Rosdakarya, 1993.

Mujiburrahman,Technopreneurship Millennial, Kota Banda Aceh, 2019.

Lembaga Komunistas Teknologi Aceh (KITA).

Nazir, Mohammad, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Pangestu, Muhammad Teguh, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, Makasar: Cv Social Politic Genius, 2019.

Riduan, Metode & Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Bina Cipta, 2004.

Soekanto ,Soerjono, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap MasalahMasalah Sosial Bandung: Alumni, 1982.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press: Jakarta, 1986.

Sumaryono, E., Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Thomas Aquinas, Yogyakarta:Kanisius, 2002.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Sridadi, Ahmad Rizki, Aspek Hukum dalam Bisnis, Surabaya: Airlangga University Press, 2009.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Siaija, Ronald, Dimensi Hukum Pengadaan Barang/Jasa, Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Siombo,Marhaeni Ria, Lembaga Pembiayaan dalam Prespektif Hukum, Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2019.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Terhadap UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK/012/2006.

Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan eksekusi Jaminan Fidusia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

C. Makalah dan Jurnal

Hardijan Rusli, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”,Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006.

Ika Atikah, Perusahaan Leasing dan Debt Collector Dalam Penagihan Kredit Macet Kendaraan, Jurnal ADALAH Buletin Hukum dan Keadilan Volume 2 Nomor 8c, 2018

D. Wawancara

Bapak Pyanto selaku legal officer Perusahaan Mega Central di Kota Medan

Bapak Kendy Tjakasurja selaku head Marketing Perusahaan Mega Central di Kota Medan

E. Internet

FAQ Otoritas Jasa Keuangan diakses melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspxpada tanggal 07 September 2020.

DP Nol Persen Kendaraan, Industri: Utamakan Prinsip Kehati-hatian, diakses melalui media Internet https://otomotif.tempo.co/read/1163901/dp-nolpersen-kendaraan-industri-utamakan-prinsip-kehati-hatian/full&view=ok pada tanggal 06 September 2020




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v21i2.4798

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Hendra Wijaya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License