Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Terlantar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara)

Hamdani Cibro

Abstract


Children are an inseparable part of human survival and the sustainability of a nation and state. In the Indonesian constitution, children have a strategic role which is explicitly stated that the state guarantees the rights of every child to survival, growth, and development as well as protection from violence and discrimination. A child needs complete affection, guidance, protection from his parents, this is in accordance with the provisions of Human Rights (HAM). One of the universal rights of children is the right to obtain protection due to physical, mental violence, neglect or mistreatment (exploitation) and sexual abuse as well as the right to obtain protection from discrimination and punishment.

 

The formulation of the problem in this study are: 1). How is the legal protection for neglected child victims in terms of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, 2). How is the implementation of legal protection for neglected child victims in North Sumatra, 3). How barriers to women's empowerment and child protection services in North Sumatra province in protecting neglected children and how to overcome them.

 

The results of the study can be stated that children get legal protection in the women's empowerment and child protection services by assisting in solving cases of children who have been abandoned by their mothers until they are finished.

 

Keywords :Legal Protection, Victims, Abandoned Children

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdurrahman, H. dan Soejono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Rineka

Cipta, 2003.

Adi, Isbandi Rukminto,Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan

Intervensi Komunitas, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi

Univesitas Indonesia, 2007.

Agustino, Leo, Dasar – Dasar Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di

Indonesia, Yogyakarta, Mitra Wacana, 2008.

Asmani,Jamal Ma’aruf, Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini,

Yogyakarta, Diva Press, 2009.

Ali, Achmat dan Wiwie Hariyani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap

Hukum, Jakarta; Prenada Kencana Media Group, 2012.

Astuti, M.,Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak (Studi Kasus

Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak), Jakarta, P3KS Press,

Boven,Theo Van, Mereka yang Menjadi Korban, Jakarta; Elsam, 2002.

Budiono, Abdul Rachmad, Hukum Pekerja Anak, Malang, UM Press, 2008.

Badriyah, Khaleed,Penyelesaian Hukum KDRT : Penghapusan Kekerasan

Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Yogyakarta,

Pustaka Yustisia, 2015.

David, R., Manajemen Stategis, Jakarta, Salemba Empat, 2009.

Djiwandono, Sri Esti Wuryani,Konseling dan Terapi dengan Anak dan

Orang Tua, Jakarta, PT Grasindo, 2005.

Dwiyanto, Agus, et.al., Kemiskinan dan Otonomi Daerah, Jakarta, LIPI

Press, 2009.

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta; Sinar Grafika, 2013.

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta; Sinar Grafika, 1992.

Gosita, Arif, Masalah korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Jakarta,

Bhuana Ilmu Populer, 2004.

Gunawan, Setiadirja, Hak – hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi

Pancasila, Jakarta, Kanisius, 1993.

Goode, William J.,Sosiologi Keluarga, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.

Hardjon, M. Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,

Surabaya; Bina Ilmu, 1987.

Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,

Bandung, Alumni, 1991.

Hamzah, Andi, Asas – Asas Hukum Pidana, Bandung; Persada, 2010.

Henny, Nuraeny,Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta, Sinar

Grafika, 2011.

Harahap, Krisna, HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia, Jakarta, PT.

Grafitri Budi Utama, 2003.

Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Jakarta, Nuzuma Cendekia,

Hurlock, EB, Perkembangan Anak, Jakarta, Erlangga, 2008.

Hadi, Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan

Anak Terhadap Pemidanaan, Jakarta, Gramedia Pustaka, 2010.

Hadi, Supeno,Kriminalisasi Anak, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama,

Jimmy, Taylor, Memberi Dorongan Positif pada Anak, Jakarta, PT

Gramedia Utama, 2007.

Khairuddin, Sosiologi Keluarga, Yogyakarta, Nur Cahaya, 2009.

Krisna, Liza Agnesta, Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahami

Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta; Deepublish,

Lestari, Sri, Psikologi Keluarga : Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik

dalam Keluarga, Jakarta, Prenada Media Group, 2012.

Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif,Yogyakarta; Rakesarasin,

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban

Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. Raja Grafindo

Utama, 2007.

Mertokusumo, Sudikno,Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta;

Liberty, 2001.

Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor; Ghalia Indonesia, 2004.

Marzuki, Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana, h. 2010.

Maidin, Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan,

Bandung, PT.Refika Aditama, 2012.

Makarao, Taufik, et. Al.,Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Rineka Cipta, 2013.

Maldin, Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem

Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama,

Nawawi, Hadari, Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang

Pemerintahan, Yogyakarta, UGM Press, 2008.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum

Normatif & Empiris, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2010.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta,

Rajawali Pers, 2011.

Poernomo,Bambang,Asas–AsasHukum Pidana, Jakarta; Ghalia Indonesia,

Prodjodikoro, Wirjono, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung;

Refika Aditama, 2003.

Pramukti, Angger Sigit Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak,

Yogyakarta; Medpress Digital, 2014.

Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, Laksbang

Pressindo, 2016.

Purba, Nelvitia dan Sri Sulistyawati, Mengenal Lebih Dekat Hukum Pidana

Dari Perspektif Hukum di Indonesia, Kota Serang, Banten, CV. AA

Rizky, 2020.

Purba, Nelvitia, Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif

Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, Kota Serang,

Banten, CV AA Rizky, 2020.

Paripurna, Amira, et.al.,Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana,

Yogyakarta; CV Budi Utama, 2021.

Raharjo, Satijipto, Ilmu Hukum, Bandung; Citra Aditya, 2000.

Richard, C. Wofson, Mengapa Anakku Begitu, Jakarta, PT Glora Aksara

Pratama, 2005.

R. Megawangi, Membiarkan Berbeda, Bandung, Mizan 2009.

Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Semarang, Badan Penerbit

Universitas Diponegoro, 2012.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; Universitas

Indonesia, 1986.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; PT. Raja

Grafindo Perkasa, 2003.

Supranto, J., Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta; Rineka Cipta,

Suharto, Edi,dan Edi Suhanda, Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak,

Jakarta, Pustaka Sociaty, 2009.

Susilowati, Ima et.al.,Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta, UNICEF,

Sadli, Saparinah, Berbeda Tetapi Setara (Pemikiran Tentang Kajian

Perempuan), Jakarta, PT.Kompas Media Nusantara, 2010.

Soemitro, Irma Setyo Wati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta,

Bumi Aksara, 1990.

Sumiarni, Endang dan Chandra Halim, Perlindungan Hukum Terhadap

Anak Dalam Hukum Keluarga, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya

Yogyakarta, 2009.

Suyanto, Bagong , Masalah Sosial Anak, Jakarta, Kencana, 2010.

Saraswati, Rika, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, PT

Citra Aditya Bakti, 2015.

Syafei, M. Sahlan, Bagaimana Anda Mendidik Anak, Bogor, Ghalia

Indonesia, 2009.

Salman, Otje dan Anton F. Susanto, 2005, Teori Hukum, Bandung; Refika

Aditama, 2005.

Syahrani, Ridwan, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Bandung; Citra Aditya

Bakti, 2013.

Samosir, Djisman, Penologi dan Pemasyarakatan,Bandung; Nuansa Aulia,

Wuisman dengan penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu – Ilmu Sosial,

Jakarta; Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1996.

Wigjosoebroto, Soetandyo, Hukum Paradigma Metode dan Dinamika

Masalahnya, Jakarta; Elsam Huma, 2002.

Wiyono, R., Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jakarta,

Kencana, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Mandar Maju, 2009.

B. Peraturan Perundang – undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan

Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

C. Jurnal, Tesis dan Karya Ilmiah

Abdurracman, Hamidah, Perlindungan Hukum Terhadap Korban

Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan

Negeri Sebagai Implementasi Hak – Hak Korban, Jurnal Hukum,

Vol. 4, No. 3, 2010.

Ardiansyah & dkk, Kajian Yuridis Penelantaran Anak Oleh Orang Tua

Menurut Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, 2017.

Evi, Hasbita dan Tri Riska Hidayati, Terapi Okupasi Perkembangan Motorik

Halus Anak Autisme, Jurnal Iptek Terapan, Vol.9, No.1. 2009.

Evelyn, Komunikasi Interpersonal Antara Anak Agnostik Dengan Orang

Tua, Jurnal E- Komunikasi, No.6 Tahun 2018.

Fifik Wiryani, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak, Jurnal Legality, Vol

, No.2 September 2003 – Februari 2004.

Iqbal, Muhammad, Perlidungan Hukum Terhadap Anak Korban

Tindak pidana, Kanun Jurna Hukum No.54 Tahun XIII

(Agustus,2011).

Laurensius, Arliman, Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi

Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat), Jurnal Ilmu Hukum

Volume 2 No. 2, 2015.

Lilis, HS, Perlindungan Terhadap Asasi Anak, Jurnal Mahkamah Konstitusi,

No.2 Mei 2006.

Laurensius Arliman, Konsep dan Gagasan Pemenuhan Perlindungan Hak

Anak Oleh Pemerintah Daerah di Perabatasan NKRI, Tanjung

Pinang, Universitas Maritim Raja Ali, Jurnal Ilmu Hukum Selat, Vol.

,No.1, 2015.

Sengkandai, Febrinansia Elsy dkk, Perlindungan Hukum Terhadap

Anak Sebagai Korban, Lex Crime Vol. IX, No. 3 Juli –

September 2020.

Teguh, Sulistia, Peran Internasional Criminal Court dan Kejahatan

Terhadap Kemanusiaan oleh Militer, Jurnal Hukum Internasional Vol.

No. 1, 2007.

Yoserwan, Model Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Aparat

Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Peradilan Pidana Terpadu

(Integrated Criminal Justice System), Jurnal Hukum Republica, Vol.

No. 1, 2007.

D. Internet

Diniyanti, Dessy Memahami Broken Home dan Dampaknya Bagi

Anak, https://www.rumah.com, diakses tanggal 1 Mei 2021,

pukul 11.40 wib.

Glosarium, Pengertian perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,

https://tesishukum.com, diakses tanggal 28 April 2021, pukul

22 wib.

Hadiadi, Kajian Teori Perlindungan Hukum,

https://www.hnikawawz.blogspot.com, diakses tanggal 28

April 2021, pukul 11.00 wib

Handayani, Verury Verona Ini Tipe Penelantaran yang Terjadi Pada

Anak, https://www.halodoc.com, diakses tanggal 25 April

, pukul 09.50 wib.

Kasus Penelantaran Anak Terjadi di Mana – Mana,

https://www.liputan6.com, diakses tanggal 25 April 2021,

pukul 10.00 wib.

Sari, Dian Puspita Penelantaran - Rumah – Tangga, https://www.

jalastoria.id, diakses tanggal 25 April 2021, pukul 09.45 wib.

https://Srimulyaninasution.wordpress.com/ Perkembangan Anak, diakses tanggal 18 Juni 2021, pukul 09.18 wib.

https;//Handarsubhndi.blogspot.com/2015/05/Perlindungan–Anak

.html?m=, diakses tanggal 19 Juni 2021, pukul 11.00 wib.

Etikawati, A.I.,Siregar, J.R. Widjaya, H. & Jatnika, R. Mengembangkan

Konsep dan Pengukuran Pengasuhan Dalam Perspektif

Kontekstual Budaya, https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.41079,

diakses tanggal 22 Juni 2021, pukul 10.21 wib.

Jupri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Tinjauan Kriminologi),

http://www.negarahukum.com/hukum/kekerasan/-dalam-rumah-

tangga-suatu-tinjauan-kriminologi.html, diakses tanggal 24 Juni

, pukul 11.10 wib

Indra Widyastuti, Masalah Anak Jalanan, https://www.rrr.com, diakses

tanggal 18 Mei 2021, pukul 10.30 wib.

Vanya Karunia Mulia Putri, Teori Keadilan Menurut Aristoteles dan

contohnya, https://www.kompas.com, diakses tanggal 10 Mei 2021,

pukul 08.00 wib.

Vidya Prahassacitta, Makna Keadilan Dalam Pandangan Jonh Rawls,

https://business- Law .binus ac.id, diakses tanggal 10 Mei 2021,

pukul 08.10 wib.

https://tesishukum.com, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, diakses tanggal 25 April 2021, pukul 10.00 wib.

Siti Nafidah, Anak Terlantar Bukti Pemerintah Abai,

http://sitinafidah@blogspot.com, diakses tanggal 2 Agustus 2021,

pukul 08.45 wib.

Suseno Hadi, Kekerasan Terhadap Anak, www.KPAI.go.id, diakses tanggal 2 Agustus 2021, pukul 08.53 wib




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v21i3.5301

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Hamdani Cibro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License