PELAKSANAAN HAK RETENSI DAN PELELANGAN BARANG OLEH PT PEGADAIAN APABILA DEBITUR WANPRESTASI
Abstract
PT. Pegadaian sebagai Badan Uusaha Milik Negara yang mempunyai misi khususnya yaitu memenuhi kebutuhan dana skala kecil, dan pada akhir-akhir ini PT. Pegadaian semakin membudaya dan memasyarakat di kalangan masyarakat kelas bawah dan masyarakat kelas atas. Pelaksanaan hak retensi dan lelang di PT. Pegadaian Merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan yang berfokus membantu masyarakat yang membutuhkan pendanaan dengan cara menggadaikan berbagai barang berharga dan surat-surat berharga lainnya. Akibat hukum yang timbul jika terjadi pelelangan terhadap barang jaminan di PT. Pegadaian adalah pihak PT. Pegadaian mengambil sejumlah dana yang dipinjamkannya kepada pihak debitur setelah dipotong bunga, modal sewa dan juga biaya pelelangan. Oleh karena itu disarankan agar dalam hal pelaksanaan lelang atas barang-barang bergerak pada PT. Pegadaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar pihak PT. Pewgadaian menjelaskan akibat hukum jika terjadi pelelangan kepada debitur.
Kata Kunci : Retensi, Pelelangan, Pegadaian, Wanprestasi
Full Text:
PDFReferences
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
KRM. Tirtodiningrat., Ikhtisar Hukum Perdata dan Hukum Dagang, PT. Pembangunan Rakyat, Jakarta, 2013
Mariam Darus Badrulzaman., Bab-Bab Tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia, Alumni, Bandung, 2012.
M. Yahya Harahap., Eksekusi Barang Jaminan, Alumni, Bandung, 2015.
Poerwoko, Sejarah Jawatan Pegadaian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Rahmat Soemitro., Peraturan dan Instruksi Lelang,Eresco, Bandung, 2017
R. Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Hak Atas Benda, PT. Intermasa, Jakarta, 2016
Sri Soedwi Maschoen Sofwan., Hukum Perdata, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2014.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v23i3.9840
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Agus Armaini Ry, Diana Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
.png)





