PENETAPAN HARGA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Syamsul Effendi

Abstract


Ekonomi islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistik atau yang lainnya. Persaingan bebas dalam hal ini adalah bahwa umat islam menentukan sendiri tentang apa yang harus di konsumsi dan di produksi serta dibebaskan untuk memilih sendiri apa-apa yang dibutuhkan dan bagaimana cara memenuhinya Teori ekonomi Islam mengenai harga pertama-tama dapat dilihat dari sebuah hadis yang menceritakan bahwa ada sahabat yang mengusulkan kepada nabi untuk menetapkan harga di pasar. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan karena Allah yang menentukannya.Sungguh menakjubkan teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi barat Adam Smith dengan nama teori invisible hand. Menurut teori ini pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hand). Bukankah teori  invisible hands itu lebih tepat dikatakan God hands (tangan- tangan Allah). Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.Namun demikian ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen. Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.

Full Text:

PDF

References


Edwin Nasution, Mustofa dkk, 2007, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta, Kencana.

Marthon, Said Saad, 2004, Ekonomi Islam, Jakarta Timur, Bestari Buana Murni.

Agustianto, 2002, Percikan Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung, Cita Pustaka Media.

Thalib, M, 2000, Bimbingan Bisnis Dan Pemasaran Islamy, Bandung, Gema Risalah Press.

Azwar Karim, Adiwarman, 2006, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta, IIIT Indonesia.

Rahma, Afzalur, 1995, Doktrin Ekonomi Islam,Yogyakarta,Dana Bakti Wakaf.

Muhammad, 2003, Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta, Ekonisia.

Sudarsono, Heri, 2002, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar,Yogyakarta, Ekonisia.

Haroen, Nasrun, 2000, Fiqih Muamalah,Jakarta, Media Pratama.

Ghufron, A.Mas’adi, 2002, Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.30743/mutlaqah.v1i2.3442

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License