ASURANSI UMUM SYARIAH: PROTEKSI KEKAYAAN

Irine Ika Wardhani Arifa Pratami

Abstract


Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Wealth protection adalah proses bagaimana melindungi harta keluarga dengan mekanisme tertentu. Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan kepustakaan dengan fokus kajian pada asuransi umum syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asuransi syariah, asuransi umum syariah berbeda dengan asuransi konvensional dalam hal mengelola dan menangani klaim.

Full Text:

PDF

References


Agus Edi Sumanto . 2009. Solusi Berasuransi : Lebih baik dengan Syariah. Bandung : PT. Karya Kita

Ahmad Azhar Basyir. 2007. Hukum Islam tentang Riba, Utang, Piutang, Gadai. Bandung :Al-Ma’arif

Djazuli, dkk., 2002. Lembaga Perekonomian Umat, Cetakan ke- II . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Muhammad Syakir Sula. 2014. Asuransi Syariah (life and general): Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta : Gema Insani




DOI: https://doi.org/10.30743/mutlaqah.v1i2.3576

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License