PENDAYAAN ASSET WAKAF PRODUKTIF TERHADAP PEREKONOMIAN UMAT DI KOTA MEDAN

Al-Munandar Al-Munandar, Ahmad Adib Nasution, Abdul Rahman

Abstract


Wakaf merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam Islam, sehingga wakaf dikategorikan sebagai salah satu lembaga keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, oleh karena itu wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun sumber daya sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendayaan asset waqaf produktif terhadap perekonomian ummat di kota Medan, mengetahui sejauh mana pengaruh pendayaan wakaf terhadap pengingkatan perekonomian ummat di kota Medan,mengetahui sejauhmana manfaat manfaat wakaf produktif yang dilakukan untuk mendalami dan mengembangkan perekonomian ummat.Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode kualitatif yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta dan data mekanisme pengelolaan wakaf produktif di Masjid Muhammadiyah Medan. Kemudian data tersebut diuraikan, dianalisis dan di bahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Dalam pengelolaan wakaf produktif oleh Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Medan sudah dilakukan dengan terstruktur, namun penyalurannya hanya digunakan untuk operasional dan keperluan sarana dan prasaranalembaga saja. (2) Aset dan benda wakaf yang di miliki oleh PCM yaitu lima toko, enam hektar kebun sawit dan dua hektar kebun jati, merupakan potensi yang besar apabila dikelola dengan baik. (3) Dalam pendayagunaan wakaf, PCM sudah mengupayakan untuk mengembangkan dengan membangun LAZIS dan Rumah Sakit, namun belum terlaksana karena kurangnya SDM yang dimiliki oleh PCM Medan.


Full Text:

PDF

References


Al-Alabij Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, LP3ES, Jakarta, 2016.

Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Departemen Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahannya, Al-Aliyi, Diponegoro, Bandung, 2007.

Daryanto, Kamus Besar Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya: Apollo, 1997.

Didin Hafidhuddin, Dkk, Manajemen Syariah Dalam Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2003.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqh Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta, 2007.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Panduaan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, Jakarta, 2007.

Farouk Muhammad Djali, Metode Penelitian Sosial “Bunga Rampai”, PTIK Press, Jakarta, 2003.

Geprge R Terry, Prinsip-Prinsip Manajemen di terjemahkan Oleh J. smith Dim guide to Manajemen,Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000.

Hasan Alwi et.all, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.

Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 215.

Ismail Sholihin, Pengantar Manajemen, Jakarta: Erlangga, 2009.

Lexi J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006.

Moh Kasiram, Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif, UIN Maliki Press, Malang, 2008.

Mochhtar effendy, Manajemen Suatu Pendekatan Berdasarkan Ajaran Islam, Jakarta:Bharatara Karya Aksara, 1986.

Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Dasar Pengertian dan Masalah, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011.

Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008.

Rachmad Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Rosandy Ruslan, Manajemen Fublic Rolations & Media Komunikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Siah Khosyiah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2010.

Stephen P. Robbins, Dkk, Manajemen Edisi Kesepuluh Jilid I, Jakarta: Erlangga, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, Jakarta, 2006.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.




DOI: https://doi.org/10.30743/mutlaqah.v2i2.4733

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License